Spinner Icon

Batas Atas Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Bersubsidi Ditetapkan

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 24 Juni 2019

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, pembagian wilayah dan batasan harga ini dilakukan untuk menjaga agar daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal sesuai dengan wilayahnya tetap terjangkau. 

“Ada beberapa faktor yang mendorong agar disesuaikan dengan wilayah, di antaranya harga tanah, kenaikan harga bahan bangunan, termasuk juga upah pekerja, sehingga dibagi menjadi beberapa wilayah,” tuturnya dikutip dari siaran resmi, Minggu (23/6/2019).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 18 Juni 2019 tersebut memiliki empat butir keputusan. Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi di 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah. 

Kedua, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ketiga, pengaturan batasan harga jual rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi pada 2020 tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR No. 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR  Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Bagian wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)  pada tahun 2019 sebesar Rp140 juta dan di 2020 sebesar Rp150,5 juta. 

Bagian wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harga jual tertinggi pada 2019 sebesar Rp153 juta dan 2020 sebesar Rp164,5 juta. Di wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) memiliki batasan harga tertinggi sebesar Rp 146 juta pada 2019 dan 2020 sebesar Rp156,5 juta.

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu pada 2019 sebesar Rp158 juta dan pada 2020 sebesar Rp168 juta. Wilayah Papua dan Papua Barat pada 2019 sebesar Rp212 juta dan pada 2020 sebesar Rp219 juta.

Adapun keputusan ini menjadi salah satu tindak lanjut untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.


Sumber : properti.bisnis.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua