Spinner Icon

BP Tapera, Potongan 3 Persen Masih Bisa Dinego

Author Image
Berita Terkini · 22 Juni 2020

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat penolakan dari pelaku industri soal potongan 3 persen dari upah pekerja.

Namun, aturan tersebut ternyata masih terbuka untuk penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan bahwa saat ini Badan Pengelola Tapera mengatakan bahwa saat ini BP Tapera memang masih akan berfokus pada pengelolaan dana dari ASN sebagai lembaga yang bisa dipercaya masyarakat.

“Aturan itu belum jelas, memang masih jadi PR [pekerjaan rumah] beberapa kementerian terkait. Sekarang BP Tapera siapkan dulu seluruh alat kelengkapan beroperasinya, dikawal apakah sesuai dengan tujuan UU [undang-undang] Tapera,” ujarnya.

Adapun, harapannya serikat pekerja, perusahaan, dan pegawai swasta tidak perlu terlebih dahulu panik akan potongan upah untuk iuran karena masih ada waktu tujuh tahun untuk persiapan operasional Tapera kepada pegawai di luar PNS.

“Artinya Kementerian Ketenagakerjaan yang diberi amanat untuk menyiapkan dasar perhitungan simpanannya, tidak perlu terburu buru, masih punya waktu untuk mengkomunikasikan dengan pemangku kepentingan terkait, misalnya APINDO dan serikat pekerja,” katanya.

Sesuai dengan amanat PP Tapera, saat ini yang menjadi prioritas BP Tapera dan perlu segera diselesaikan pemerintah adalah pembentukan tim likuidasi untuk mengalihkan dana Taperum-PNS ke BP Tapera, pembentukan regulasi terkait tata cara pengalihan dana Taperum-PNS, pembentukan regulasi terkait pengalihan dana FLPP ke Tapera, dan pembuatan regulasi terkait pencatatan/penetapan pegawai swasta pemanfaat dana FLPP dalam BP Tapera.

“Sekarang secara paralel sedang dalam tahap pembahasan ditingkat staf,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan Apindo menolak Tapera karena struktur iuaran perumahan sebetulnya sudah ditanggulangi oleh BP Jamsostek.

Sanny mengatakan bahwa melalui iuran BP Jamsostek bisa difungsikan bagi permasalahan pembiayaan perumahan untuk karyawan yang belum memiliki rumah. Sementara di Tapera, peserta mandiri atau swasta masih harus menunggu giliran setelah Aparatur Sipil Negara, dan TNI/Polri.

Adapun, menurutnya aturan terkait potongan 3 persen dari upah belum jelas dan masih membingungkan, terlebih karena beluma danya aturan teknis.


Sumber : ekonomi.bisnis.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua