Spinner Icon

Cara Agar Anda Terbebas dari Kolektibilitas Bermasalah

Author Image
Tips Pengajuan KPR · 7 Februari 2017

“Budi adalah seorang karyawan swasta, yang telah lama bermimpi memiliki rumah sendiri. Ia berpikir bahwa program KPR rumah adalah jalan yang paling ideal untuk mewujudkan impian ini. Singkat cerita, ia pun menemukan rumah yang diinginkannya, dan mengajukan permohonan KPR kepada bank yang ia percaya.

Namun ternyata impian tadi tidak dapat terealisasi, karena permohonannya ditolak dengan alasan Budi ternyata masuk dalam kolektibilitas bermasalah Bank Indonesia (BI)”

Pertanyaannya adalah apakah Budi bisa terbebas dari kolektibilitas bermasalah tersebut? Lalu, jika memang bisa bagaimana caranya?

Jawabannya adalah iya, Budi bisa saja lepas dari kolektibilitas bermasalah tersebut. Namun proses ini biasanya butuh waktu, sehingga Budi mungkin tidak akan langsung dapat mengajukan permohonan KPR lagi secara instan. Berikut ulasan lengkapnya.

Ketika Budi masuk dalam kolektibilitas bermasalah BI, ia berarti masuk ke dalam peringkat ke-5 dalam Sistem Informasi Debitur (SID) milik BI. Dalam sistem ini, BI sendiri mengategorikan debitur menjadi 5 peringkat, di mana peringkat 1 adalah peringkat untuk orang-orang dengan catatan kredit yang sangat baik, sementara peringkat 5 adalah yang paling buruk.

Untuk mengetahui bagaimana keadaan rekam kredit Budi secara jelas, maka ia harus meminta Informasi Debitur Individual (IDI) miliknya terlebih dahulu kepada BI, yang dapat dilakukan secara online ataupun offline. Pada data ini, semua catatan kredit yang pernah dilakukan Budi akan tercatat dengan detail, sehingga Budi pun dapat melihat dan mengecek siapa tahu ada kesalahan dalam rekam jejak tersebut.

Jika seandainya terjadi kesalahan, misalnya suatu kredit yang seharusnya sudah lunas tetapi belum tercatat lunas di IDI tadi, maka Budi dapat melakukan konfirmasi kepada pihak bank yang bersangkutan dan kesalahan tadi dapat dikoreksi.

Satu-satunya cara agar seseorang dapat keluar dari kolektibilitas bermasalah BI adalah dengan melunasi seluruh utang atau tagihan kredit yang dimilikinya, oleh karena itu seseorang yang masuk ke peringkat 5, seperti Budi harus menemukan kredit mana sajakah yang masih menunggak, dan melunasinya beserta dengan penalty dari tunggakan tersebut.

Setelah diperiksa dengan teliti, ternyata Budi sudah tidak memiliki tunggakan lagi, namun ia sadar bahwa peringkat buruk yang didapatnya disebabkan tunggakan kredit macetnya yang sangat parah pada tahun lalu. Memang, jika tidak diurus, blacklist BI baru akan akan hilang 24 bulan setelah dilunasi. Sedangkan tunggakan kredit Budi yang menyebabkan peringkat buruk ini sudah dilunasi sejak 8 bulan yang lalu.

Siapa pun bisa memperbaiki catatan kreditnya, bahkan seseorang yang berada di peringkat 5 dapat kembali ke peringkat 1 dalam waktu kurang lebih 6 bulan. Langkah pertama untuk melakukan hal ini adalah membayar lunas semua tunggakan dan penalty kredit yang dimilikinya. Jika setelah tiga bulan ia memiliki catatan kredit lancar, maka peringkatnya akan naik ke peringkat ke-3. Kemudian jika setelah tiga bulannya ia tetap mempertahankan rekaman kredit yang sehat, maka peringkatnya akan naik lagi menjadi peringkat satu.

Cara inilah yang dilakukan Budi dalam menyelesaikan masalah kreditnya, yaitu ia berhasil melunasi semua kredit dan penalty, serta mempertahankan kredit yang sehat selama 8 bulan belakangan ini. Jadi sebenarnya ia sudah memiliki catatan kredit yang sehat, namun karena ia sudah sempat masuk blacklist dan tidak mengurus penghapusannya, ia masih tercatat dalam blacklist BI tadi.

Sebenarnya, tidak diurus pun, ia akan terlepas dari blacklist dalam 16 bulan lagi (ia sudah 8 bulan memiliki kredit yang sehat), tetapi karena ia mau mengajukan KPR rumah, ia pun mengurusnya agar lebih cepat lepas dari blacklist.

Oh iya, ketika seseorang menunggak pelunasan kredit lebih dari 270 hari, maka ia akan langsung jatuh ke peringkat 5 atau dengan kata lain masuk blacklist BI. Inilah yang terjadi pada Budi sehingga membuatnya terperosot ke kolektibilitas bermasalah ini.

Untuk mengurus peringkatnya di SID, Budi pun membawa surat bukti pelunasan kredit bermasalah yang dimilikinya dan juga catatan IDI-nya ke kantor Bank Indonesia. Karena semua catatannya sudah lengkap dan Budi memang tidak memiliki kredit macet lagi, maka dirinya pun dihapuskan dari blacklist BI.

Karena sudah tidak masuk dalam kolektibilitas bermasalah lagi, bahkan sekarang masuk dalam peringkat 1, Budi pun dapat dengan percaya diri mengajukan permohonan KPR lagi, karena ia sudah pasti akan lolos tahap BI checking yang dilakukan Bank tersebut, sebelum mengabulkan permohonan KPR yang dilakukan oleh Budi.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua