Spinner Icon

Ini Bukti Izin Pembangunan Rumah untuk MBR Sulit

Author Image
Berita Terkini · 21 Maret 2017
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengembang dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) melapor ke Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih terbentur kebijakan pemerintah daerah (pemda).


Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan, kendati Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan imbauan berupa surat edaran kepada pemerintah daerah bulan lalu, namun dilapangan masih belum banyak daerah yang menjalankannya.


“Ada edaran Kemendagri untuk percepatan ini. Ini belum sampai ke daerah, artinya sudah beredar, tapi banyak daerah yang sepertinya belum siap menjalankannya,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Senin (20/3/2017).


Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah pada 27 Februari 2017. SE itu menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR.


Sejumlah poin dalam SE itu mengimbau adanya penggabungan perizinan dan percepatan perizinan, beberapa contohnya yaitu mempersingkat Surat Pelepasan Hak (SPH) atas Tanah dari Pemilih Tanah pihak pengembang dari 15 hari menjadi 3 hari kerja. Selain itu, percepatan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari kerja.


“Pemerintah pusat telah memberikan kemudahan, cuma pelaksanaan di daerah masih banyak hambatan. Contohnya satu atap [Perizinan Terpadu Satu Pintu/PTSP], masih terjadi juga banyak pintunya,” ujarnya.


Dia menyebut, salah satu daerah yang dinilai masih terjadi banyak pintu dalam proses pemberian izin adalah Kalimantan Barat.


“Di daerah Kalimantan Barat juga ada. Jadi pintunya itu banyak.”


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimuljono yang ikut dalam pertemuan Apersi bersama Wapres mengatakan, percepatan izin IMB merupakan yang paling sulit direalisasikan di lapangan.


Untuk mengubah izin maka harus diubah peraturan daerah yang sedang berlaku saat ini. Persoalannya, perubahan perda harus melalui DPRD atau tidak bisa instan.


“Paling sulit soal IMB. Harus dengan DPRD segala kan, dan sekarang juga ada Pilkada [sehingga lama],” jelasnya.


Dalam pertemuan bulan lalu, baru 5 kota yang dinilai telah melaksanakan perizinan pembangunan perumahan dengan baik, yakni Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung dan Makassar.


Dalam pertemuan itu, Basoeki mengatakan Wapres JK mengimbau Apersi agar terus konsisten dalam pembangunan sejuta rumah guna menyelesaikan masalah backlog masyarakat di Indonesia.


Apersi sendiri menargetkan untuk membangun 120.000 rumah untuk MBR tahun ini, dengan prioritas terbanyak di Jawa Barat, Banten, Jawa Timur dan Sulawesi. Selain itu, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan juga mendapatkan porsi yang cukup besar.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua