Spinner Icon

Pembiayaan Hunian Asing: Bank Tunggu Regulasi Lebih Rinci

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 1 November 2016
Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan perbankan menanti rincian peraturan pelaksana yang terkait dengan pembiayaan perbankan dalam kepemilikan hunian bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia.


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.


Aturan tersebut telah menegaskan bahwa orang asing dapat memiliki properti dengan status hak pakai. Orang asing dapat menjadikan properti tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.


Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Yati Kurniati mengatakan, tidak ada pengaturan dari regulator, baik Bank Indonesia maupun OJK, yang menghambat bank untuk memberikan pembiayaan kepada orang asing dengan agunan properti hak pakai. Tidak ada perbedaan perlakukan terhadap warga asing dalam kebijakan kredit properti.


Regulator sepenuhnya menyadari terhadap potensi manfaat dengan dibukanya pemilikan properti oleh orang asing. Selain akan memacu penjualan properti, ini juga akan meningkatkan penyaluran kredit bank dan mendukung fiskal. Selain itu, dengan adanya kepastian hukum ini akan mengurangi pembelian properti dengan pinjaman nama lokal atau nominee.


Meski begitu, kalangan perbankan adalah pebisnis yang memiliki analisis resiko dan penilai sendiri dalam mengambil keputusan bisnisnya. Bank tidak begitu saja menerima agunan properti dari orang asing hanya karena aturan membolehkannya.


Bank masih mempertanyakan kepastian dalam proses pengalihan hak bila nantinya orang asing melepas kepemilikannya. Bila terjadi kondisi terburuk, bank mempertanyakan seberapa besar resikonya terhadap kelangsungan bisnisnya.


Oleh regulasi, orang asing tidak dapat menjual huniannya kepada sesama orang asing, kecuali diwariskan, sebab mereka hanya boleh beli dari pasar primer. Mereka hanya boleh menjual pada WNI, sementara WNI masih belum nyaman dengan properti hak pakai. Ada kekuatiran, harganya justru akan jatuh karena ketidakyakinan WNI terhadap kebenaran nilai agunan.


Selain itu, bila terjadi default, regulasinya mengatur properti milik orang asing tersebut harus dilepas melalui lelang negara. Hal ini di luar kontrol langsung perbankan sehingga dinilai berisiko. Tidak ada kepastian dalam proses pengalihan ini, termasuk lama waktu dan biayanya serta potensi kejatuhan nilai.


“Jadi, yang diharapkan adalah rincian aturan pelaksana yang bisa memberikan rasa aman dari setiap butir yang terkait dengan transaksi yang akan berhubungan dengan perbankan. Begitu itu clear dan memberi kepastian serta bank bisa memitigasi resiko, tidak ada hambatan bank untuk memberikan kredit,” katanya, Senin (31/10/2016).


Hal tersebut disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion bertajuk Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Porperti oleh Orang Asing, Senin (31/10) di Hotel Raffles, Jakarta. FGD tersebut merupakan hasil kerjasama antara Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bersama Bisnis Indonesia Learning Center (BILEC).



Gambar : Ilustrasi pembangunan perumahan - Antara

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua