Spinner Icon

Pengembang Bisa Bidik Konsumen yang Butuh Rumah Baru

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 14 Januari 2019
Bisnis.com, JAKARTA – Permintaan properti residensial diprediksi masih akan tetap tinggi tahun ini, khususnya konsumen yang sudah memiliki rumah dan ingin beralih ke tempat yang dianggapnya lebih nyaman.

Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan mengatakan bahwa saat ini banyak calon pembeli hunian yang ingin meningkatkan kepemilikan huniannya, salah satunya dengan menjual rumah yang sudah dimiliki saat ini dan beralih ke hunian kedua, atau hunian yang ukurannya lebih besar, strategis, atau lebih mahal.


“Bagi penjual, ini menunjukkan bahwa permintaan properti residensial tetap tinggi, dengan permintaan tertinggi datang dari pembeli hunian pertama. Penjual disarankan agar lebih fokus pada properti di sunrise area dengan capital gain jangka panjang dan diminati pembeli,” paparnya dalam laporan, Rabu (9/1/2019).


Selain itu, para pencari hunian disebut Ike ingin menggunakan hunian barunya sebagai tempat usaha atau investasi.


“Harga rumah dan apartemen akan naik hingga lebih dari 10% dalam lima tahun ke depan, sehingga banyak orang yang mau beli rumah untuk dijadikan aset investasi,” lanjut Ike.


Mayoritas permintaan hunian tahun ini, tambah Ike, akan hadir dari kalangan menengah dan menengah ke bawah. Namun, permintaan dari kalangan menengah ke atas juga disebut masih menunjukkan peningkatan.


“Fleksibilitas dalam pembiayaan akan menjadi daya tarik properti di mata pencari residensial, ada yang memilih pinjaman pembiayaan rumah berjangka waktu 10-15 tahun, hingga yang memilih jangka waktu di atas 15 tahun,” imbuh Ike.


Adapun, pemerintah diminta agar bisa mendorong lebih banyak masyarakat untuk membeli hunian. Saat ini, Ike menyebut masih banyak pencari hunian yang merasa bahwa pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) masih cukup sulit dan uang muka yang harus dibayarkan masih terlalu tinggi.


Merespons masalah tersebut, pemerintah kini sudah mengeluarkan kebijakan loan-to-value (LTV) yang baru yang memungkinkan pembeli rumah pertama bisa mendapatkan keringanan uang muka hingga 0%.


Dalam catatan Bisnis, Bank Indonesia sudah membebaskan maksimum nilai kredit atau LTV rumah pertama kepada bank. Dengan aturan tersebut, perbankan bisa memberikan syarat uang muka KPR hingga serendah 0%. Adapun, aturan itu sudah berlaku sejak awal Agustus 2018.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua