Spinner Icon

Pengembang Tunggu Insentif Bangun Green Building

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 26 Desember 2018
Bisnis.com, JAKARTA - Green Building atau bangunan dengan konsep ramah lingkungan kian mutlak sejalan dengan populasi kota yang semakin padat. Namun, green building masih belum banyak diterapkan pada konsep bangunan.


Indonesia Green Building Program Leader International Finance Corpration Sandra Pranoto mengatakan dukungan pemerintah masih belum menyeluruh, diperlukan insentif khusus bagi pengembang.


"Insentif sangat diharapkan pengembang, peraturan walikota (Perwal) di Bandung sebenarnya sudah menyebutkan insentif tersebut, tapi belum diterapkan sehingga developer masih menunggu langkah pemerintah kota untuk menerapkan itu," kata Sandra kepada Bisnis, Senin (24/12/2018).


Insentif yang dikeluarkan oleh perwal Bandung, yaitu apabila sudah memenuhi persyaratan green building, pengembang berhak mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).


Namun apabila melebihi persyaratan, ada dua jenis insentif, yaitu penambahan luasan lantai atau pemotongan pajak bumi dan bangunan (PBB).


Sandra menjelakan insentif Green Building yang dikeluarkan oleh perwal Bandung merupakan yang pertama di Indonesia, dia mengharapkan Jakarta akan segera mengikuti peraturan tersebut.


Selain itu, tidak adanya pendanaan ikut menghambat pembangunan green building. Kata Sandra, dengan dikeluarkannya peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) tentang Keuangan Berkelanjutan pada 2017 turut mendorong perbankan untuk lebih aktif dalam memberikan pendanaan untuk proyek-proyek hijau.


Hingga saat ini OCBC NISP Bank adalah bank swasta pertama yang mengeluarkan green bond untuk green building.


"Diharapkan banyak bank lainnya akan mengikuti sehingga dengan pilihan pendanaan yang beragam untuk bangunan hijau, baik untuk developers maupun pemilik rumah, akan lebih banyak lagi bangunan hijau di Indonesia," lanjut Sandra.


Peraturan mengenai bangunan hijau pun baru ada di dua kota, Jakarta dan Bandung yang mana mereka telah memiliki kebijakan daerah yg bersifat wajib tentang bangunan gedung hijau (Pergub DKI Jakarta no 38/2012 dan Perwal Bandung no 1054/2016).


Tak hanya itu, pengertian yang masih kurang terhadap bangunan hijau dan perangkat bantu yang tersedia, masyarakat masih mengganggap bangunan hijau itu mahal dan sulit, serta memakan waktu.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua