Spinner Icon

Permen Kemudahan Perizinan Rumah MBR Terbit Bulan Depan

Author Image
Berita Terkini · 21 Maret 2017
JAKARTA, KompasProperti - Kendati belum merata di semua daerah, banyak pengembang yang menyatakan bahwa proses perizinan guna menjalankan pembangunan telah lebih mudah.


Setidaknya ada dua hal penyebab belum meratanya kemudahan perizinan di semua daerah. Pertama adalah sosialisasi dari pemerintah pusat yang belum tuntas.


Kedua, revisi peraturan daerah (perda) yang belum terlaksana di semua wilayah.


"Banyak Perda yang belum disesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 64 Tahun 2016, Instruksi Presiden (inpres) Nomor 3 Tahun 2016, dan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Senin (20/3/2017).


Di dalam SE tersebut juga terdapat peraturan soal percepatan perizinan dan Syarif sendiri menyebutkan hal itu tengah diproses untuk bisa menjadi peraturan menteri (Permen).


Menurut Syarif, dalam satu bulan ke depan Permen yang mengatur rincian tentang pemangkasan perizinan sudah dapat diterbitkan setelah disinkronisasikan dengan empat kementerian lainnya yakni Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, Perhubungan, PUPR, dan lingkungan hidup Kehutanan.


"Pemerintah pusat juga akan memanggil setiap kepala daerah untuk terus memantau pelaksanaan pemangkasan perizinan di wilayah masing-masing," tambahnya.


Di sisi lain, terkait masalah sosialisasi, Syarif menilai itu merupakan kewenangan Kemendagri, tetapi pusat tetap mengharapkan percepatan izin dari yang 33 menjadi 11 segera dilaksanakan.


Kementerian PUPR pun menargetkan sebelum selesai tahun ini semua daerah sudah bisa melaksanakannya meski kembali lagi pada kemampuan tiap daerah yang berbeda-beda.



Sumber Gambar : www.shutterstock.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua