Spinner Icon

Polemik Tapera, Antara Pemenuhan Rumah Rakyat dan Penolakan Pengusaha

Author Image
Berita Terkini · 21 November 2016
JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring pertumbuhan penduduk yang didorong tingkat kelahiran, dan urbanisasi, kebutuhan perumahan melonjak drastis.


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan perumahan yang belum terpenuhi (backlog) mencapai 13,5 juta unit pada tahun 2014. Angka ini dihitung berdasarkan konsep kepemilikan.


Sementara jika dihitung berdasarkan konsep penghunian saja, atau kebutuhan menyewa hunian tercatat 7,6 juta unit.


Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), perumahan menjadi momok tersendiri. Jangankan membeli, menyewa rumah saja tidak sanggup. 


Hal ini karena harga rumah terus meroket sejalan pertumbuhan harga lahan. Kenaikan harga rumah bisa mencapai 30 persen per tahun. Sementara kenaikan pendapatan MBR paling banter 3 persen.


Akibatnya, semakin lama, rumah-rumah yang diidamkan MBR semakin tidak terjangkau. Pada gilirannya, potensi kebutuhan rumah baik berdasarkan kepemilikan maupun penghunian semakin membengkak jumlahnya.


Berbagai regulasi pun dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Mulai dari bunga cicilan tetap, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga bantuan uang muka.


Upaya lain untuk mendorong masyarakat memiliki rumah adalah melalui pembentukan Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sendiri bukanlah hal baru, karena pembicaraannya sudah dilakukan sejak 2012 lalu.


"Misi Tapera sangat baik, ada dalam konstitusi dan UU. Kemudian lahir UU Tapera itu, kan nggak ujug-ujug," ujar Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto kepada Kompas.com, Sabtu (19/11/2016).



www.shutterstock.com - Ilustrasi properti


Tapera diyakini dapat membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung sekian persen dari penghasilannya tiap bulan. Tidak hanya bagi pekerja formal, Tapera juga bermanfaat bagi pekerja informal yang penghasilan setiap bulannya tidak tetap.


Potensi


Tapera menjadi upaya pemerintah untuk menghimpun dana jangka panjang sebagai pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak huni, dan terjangkau.


Berdasarkan hitungan pemerintah, potensi Tapera bisa mencapai puluhan triliun rupiah.


"Kalau prediksi, 5 tahun pertama bisa mencalai Rp 50 triliun-Rp 60 triliun dan bisa membiayai 500.000-an unit rumah," ujar Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Jakarta, Rabu (14/1/2016).


Hitung-hitungan ini berdasarkan besaran simpanan 3 persen yang berasal dari gaji pokok. Rinciannya, 2,5 persen kontribusi pekerja dan 0,5 persen kontribusi pemberi kerja (perusahaan).


Asumsi tersebut berdasarkan usulan pembahasan RUU Tapera antara DPR RI dengan pemerintah.


Peserta Tapera dibagi menjadi 3 kelompok dengan kisaran penghasilan pokok mulai dari kurang Rp 2,5 juta per bulan, Rp 2,5 juta-Rp 7 juta per bulan, dan lebih dari Rp 7 juta.


Berdasarkan persentase populasi peserta, masing-masing kurang lebih 30 persen, 68 persen, dan 2 persen.



shutterstock - ILUSTRASI


Sementara profil kepesertaan Tapera adalah pekerja publik sebanyak 100 persen dan swasta 2,5 persen dari peserta pekerja formal. Sedangkan untuk pekerja mandiri adalah 1,5 persen dari seluruh pekerja formal. Dari asumsi hitungan tersebut dapat dihasilkan Hasilnya, Rp 7,1 juta tabungan pekerja pada tahun pertama.


Kemudian pada tahun ke-5 dan 20, tabungan pekerja bisa mencapai Rp 116 juta dan Rp 81,5 juta.


Kontroversi


Meski potensinya sangat besar, beleid ini tidak lepas dari pro dan kontra masyarakat. Apalagi, pada saat yang sama, para pekerja sudah dipungut iuran untuk kesehatan dan asuransi lainya.


"Sekarang faktanya di lapangan kok banyak yang menolak. Terutama dari pekerja yang selama ini dikenakan juga iurab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Itu pekerja swasta. Untuk pekerja-pekerja aparatur negara, juga kena potongan melalui Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen), sejak tahun 1974," kata Zulfi.


Ia menambahkan, pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri sudah dipotong dua kali yakni iuran Taspen, dan iuran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) bagi PNS dan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) bagi TNI/Polri.


Meski demikian, karena PNS dan TNI/Polri adalah aparatur negara, mereka pasti tunduk aturan pemerintah.


Sementara pekerja swasta cenderung tidak menerima, demikian juga dengan perusahaan pemberi kerja yang harus menyisihkan kewajibannya sebesar 2,5 persen.


Penolakan tersebut sudah dilakukan terang-terangan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.


Jika Tapera diberlakukan, pengusaha khawatir beban potongan menjadi bertambah.


"Kalau kita lihat beban dunia usaha untuk ketenagakerjaan adalah 20 persen. ini untuk jaminan sosial, pensiun, dan lain-lain. Kalau ditambah Tapera jadi 23 persen," ujar Rosan saat Seminar UU Tapera bertajuk "Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Menyukseskan Program Nawacita" di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (27/10/2016).


Solusi


Penolakan ini tentu saja bukannya tidak berdasar. Zulfi sendiri, melalui HUD Institute telah mengemukakan pendapatnya sejak sebelum Tapera diresmikan menjadi UU.


Menurut dia, baik Taspen, BPJS, Bapertarum, dan Tapera memiliki payung regulasi sendiri-sendiri.


Sehingga, pada pelaksanaannya di lapangan, iuran yang dikenakan kepada pekerja menjadi bertumpuk.


"Seharusnya ini dipaduserasikan dulu dan dimasukkan ke dalam Tapera. Satukan saja, kenapa harus banyak iuran," tutur Zulfi.



Kompas.com/Robertus Belarminus
Para buruh wanita ikut dalam aksi unjuk rasa demo buruh di Jakarta, Kamis (29/9/2016)


Jika tidak dipadukan, pekerja akan terkena aturan tumpang tindih yang merugikan, terutama bagi MBR.
Menurut dia, bagi pekerja dengan gaji Rp 10 juta iuran Tapers tidak akan terasa potongannya. Sementara bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta sangat terasa jika harus terkena potongan berkali-kali.


BP Tapera


UU Tapera sendiri resmi disahkan pada Februari 2016. Setelah pengesahan UU, pemerintah harus membentuk lembaga pendukung, yaitu Badan Pengelola (BP) Tapera dan Komite Tapera.


Fungsi BP Tapera sesuai dengan Pasal 36 UU Tapera adalah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta.


BP Tapera terdiri dari Komisioner dan 4 Deputi komisioner dari kalangan profesional yang diseleksi oleh Komite Tapera.


Syarat Komisioner dan Deputi Komisioner sendiri adalah tidak boleh menjabat di pemerintahan atau badan hukum lainnya.



www.shutterstock.com
Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengesahkan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) menjadi Peraturan Pemerintah (PP) April 2014.


Sementara Komite Tapera sendiri terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.
Tugas utama Komite Tapera adalah menetapkan kebijakan umum, menetapkan strategis pengelolaan Tapera, dan evaluasi Tapera.


Saat ini, pemerintah sedang tahap penentuan Ketua Komite Tapera yang nama-nama calonnya sudah dikantongi Presiden sejak September silam.


Bagaimana kemudian implementasi dan resistensi Tapera pada tahun mendatang, sementara BP Tapera dan Komite Tapera belum juga terbentuk?


Mari kita tunggu upaya pemerintah dalam meyakinkan stake holders, terutama pengusaha dan pekerja swasta, agar UU Tapera tak hanya terbatas sebagai dokumen negara.



Gambar : shutterstock.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua