Spinner Icon

REI Minta Hunian untuk ASN Tidak Dibebani PPN Sepenuhnya

Author Image
Admin BTN Properti
Berita & Info · 25 Maret 2019

Bisnis.com, Surabaya—Asosiasi pengembang Realestat Indonesia (REI) meminta agar hunian untuk aparat sipil negara, anggota TNI dan Polri penerapan pajak pertambahan nilainya hanya dikenakan pada selisih harga rumah MBR.

Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata mengungkapkan pihaknya secara khusus telah menyampaikan dukungan dan masukan kepada pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga merupakan Ketua Tim Pengembangan Perumahan ASN, TNI dan Polri.

Data Bappenas, katanya, menyebutkan, masih ada sekitar 900.000 ASN, 275 .000 prajurit TNI dan 360.000 anggota Polri yang belum memiliki rumah.

REI, ungkap Eman, pada tahun ini menargetkan pembangunan sebanyak 430.000 unit rumah. Kalau kebijakan khusus untuk ASN, TNI dan Polri dapat diberikan, maka sedikitnya ada tambahan permintaan sebanyak 350.000 unit rumah dari berbagai tipe yang dapat dibangun pada 2019.

Menurutnya, ada beberapa usulan agar skema pembnguna rumah untuk ASN tersebut berjalan optimal, yaitu di ataranya supaya ASN, TNI dan Polri diberikan pembebasan pemeriksaan rekam jejak perbankan atau BI checking untuk mendapatkan hunian murah.

Selama ini, katanya, banyak calon konsumen dari ketiga instansi tersebut yang terkendala proses BI Checking. Asosiasi menilai sejauh ini resiko kredit macet yang dilakukan oleh ASN, TNI, dan Polri, tergolong kecil.

“Kami minta ada kemudahan prosedur BI checking untuk calon konsumen dari ASN, TNI dan Polri, dengan pertimbangan bahwa mereka memiliki penghasilan tetap yang kontinu diberikan setiap bulan oleh negara,” ujar Eman di sela-sela peringatan puncak HUT REI ke-47 di Surabaya, Minggu (24/3/2019).

Selain itu, pihaknya mengusulkan supaya syarat rumah subsidi wajib dihuni dihapuskan saja. Selama ini banyak ASN, TNI dan Polri tidak bisa membeli rumah di kampung halamannya karena adanya syarat rumah yang dibeli harus dihuni seperti diatur Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2014. Padahal mereka selama berdinas sering berpindah-pindah domisili sesuai penugasan negara.

Adapun harga rumah yang diperuntukkan bagi ASN, TNI dan Polri agar bisa lebih mahal harganya dari rumah subsidi FLPP, yaitu pada kisaran Rp 300 juta hingga Rp 500 juta disesuaikan dengan lokasi dan minat ASN, TNI dan Polri bersangkutan.

“Karena harganya di atas batasan harga rumah FLPP, maka REI mengusulkan supaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah ASN, TNI dan Polri tersebut hanya dikenakan terhadap selisih harga rumahnya saja.”

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 hanya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dapat diberikan pembebasan PPN. Saat ini rumah subsidi untuk MBR berkisar antara Rp 130 juta hingga Rp 205 juta per unit. Sementara konsumen yang membeli rumah dengan harga jual di atas ketentuan tersebut dikenakan PPN sebesar 10%.

“Jadi kami berharap ada perpaduan antara PMK dengan harga rumah untuk ASN, TNI dan Polri,” katanya.

Sekretaris Jenderal DPP REI, Paulus Totok Lusida mengaku akan menunggu dulu mekanisme pelaksanaan mengenai perubahan batas maksimum penghasilan ASN, TNI dan Polri tersebut.

“Belum bisa berkomentar, karena masih menunggu aturan dari Kementerian PUPR keluar,” kata Totok.

Dia menambahkan, usulan pelonggaran batasan gaji penerima bantuan FLPP memang sejak awal ditujukan bagi aparatur ASN, TNI dan Polri. Meski ke depan diharapkan dapat juga diberlakukan untuk masyarakat umum.


Sumber : ekonomi.bisnis.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua