Spinner Icon

SEJUTA RUMAH: Ini 12 Rekomendasi The HUD Institute

Author Image
Berita Terkini · 19 Januari 2017
Bisnis.com, JAKARTA — The Housing and Urban Development Institute atau The HUD Institute mengajukan 12 rekomendasi langkah cepat yang perlu ditindaklanjuti pemerintah untuk semakin mensukseskan program sejuta rumah tahun ini.


Ketua The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan, hingga saat ini sudah sangat banyak langkah penting yang diambil pemeritah Joko Widodo dan Jusuf Kalla di bidang perumahan. Hal ini memberi semangat bagi seluruh kalangan sebab menunjukkan bahwa negara serius menjamin hak bermukim rakyat.


Dirinya mengapresiasi capaian yang program sejuta rumah yang diklaim pemerintah tahun lalu mencapai 80%, meningkat dari realisasi tahun sebelumnya yang baru 69%. Meski begitu, terlepas dari angka capaian tersebut, tuturnya, yang terpenting adalah hal ini memberi harapan penyelesaian masalah perumahan di masa mendatang.


Meski begitu, dirinya menilai masih ada sejumlah hal yang harus segera dibereskan pemerintah tahun ini agar realisasi program sejuta rumah benar-benar optimal. The HUD Institute mencatat ada 12 isu penting dan strategis dari evaluasi dua tahun program sejuta rumah yang harus ditindaklanjuti pemerintah tahun ini.


“Kita tetap optimis tahun ini akan semakin baik dari tahun lalu, tetapi dengan catatan 12 point ini dilakukan,” katanya dalam acara Tasyakuran HUT ke-6 The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Selasa (17/1/2017).


Berikut rekomendasi The HUD Institute


Pertama, menekan ekonomi biaya bertinggi  tinggi pada proses perizinan di 600-an Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk itu, perlu mendorong implementasi penyederhanaan perizinan dalam PP 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ke daerah.


Kedua, mendorong agar PP Bank Tanah segera diterbitkan, dengan membuat kebijakan penyediaan atau pengadaan tanah berbasis tata ruang bagi perumahan MBR & masyarakat miskin yang berkeadilan.


Ketiga, meminta pemerintah menyiapkan skema-skema pembiayaan perumahan rakyat yang murah dan berjangka panjang bagi MBR & masyarakat miskin, khususnya  bagi perumahan swadaya berbasis komunitas, terutama MBR non formal & masyarakat miskin.


Keempat, pemerintah perlu membuat kebijakan tentang penerapan hunian berimbang di daerah dan hendaknya dilakukan secara arif dan bijaksana. Pemerintah pusat  cukup membuat pedoman umum atau petunjuk pelaksanaannya saja, sementara Pemdalah yang akan diberi kewenangan untuk mengaturnya dalam bentuk regulasi daerah sesuai dengan kondisi daerah nya masing-masing.


Kelima, melakukan evaluasi dan revisi terhadap berberapa kebijakan pelaksanaan pasal 54 ayat (3) UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai  bantuan dan kemudahan, khususnya bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum bagi rumah MBR dan masyarakat miskin.


Keenam, mendorong pemerintah segera menerbitkan PP Penyelenggaraan dan PP Pembinaan Rumah Susun sebagai amanah dari  UU 20/2011 tentang Rumah Susun.


Ketujuh, melakukan evaluasi dan revisi  kebijakan pembiayaan perumahan dari APBN selama ini, seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), bantuan uang muka dan subsidi selisih bunga yang selama tahun 2016 masih menyisakan masalah teknis operasional di lapangan.


Kedelapan, melakukan pengawasan, evaluasi dan revisi kebijakan tentang penyediaan perumahan antara lain: rusunawa, rumah khusus dan rumah swadaya yang terkait dengan lokasi, mutu/kualitas bangunan, pemilihan dan penentuan penghuni dan kepenghuniaanya.


Kesembilan, segera membentuk kelembagaan dan tata kelola penyelenggaraan perumahan swadaya berbasis komunitas, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/ kota, pendamping kelompok masyarakat maupun di masyarakat sendiri.


Kesepuluh, menindaklanjuti secara konkrit dan operasional  MoU sinergitas antara Bank BTN dengan tujuh BUMN yang digagas Menteri BUMN dalam rangka mensukseskan program sejuta rumah dengan Kementerian/Lembaga  dan pemangku kepentingan lainnya.


Kesebelas, segera mendorong dan meningkatkan peran pemda dalam rangka penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat di daerah melalui peningkatan kapasitas Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah di bentuk di 34 Provinsi dan 94 Pemkab/Pemko di seluruh Indonesia.


Keduabelas, segera membentuk tim terpadu tingkat nasional untuk melaksanakan sosialisasi, koordinasi, advokasi, pengawasan dan evaluasi terhadap PP 64/2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat dijalankan oleh daerah. 


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua