Spinner Icon

Supaya Mudah Bangun Rumah, Pengembang Wajib Terdaftar di Kemenkumham

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 20 November 2017
JAKARTA, KompasProperti - Penyediaan rumah subsidi masih banyak dikeluhkan masyarakat karena kualitasnya kurang baik bahkan tidak laik huni.


Dalam temuan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) beberapa waktu silam, hampir 40 persen rumah tidak laik didiami.


Selain karena kurangnya akses, air bersih, dan listrik, rumah tidak laik dari segi konstruksi sehingga pengembanglah yang dianggap paling bertanggung jawab.


Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk mendata pengembang rumah subsidi berdasarkan keanggotaan dalam asosiasi. Baik itu asosiasi Real Estat Indonesia (REI), maupun Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).


"Kami sudah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk minta daftar asosiasi pengembang yang sudah disahkan," ujar Direktur Layanan PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Saraswati kepada KompasProperti, Sabtu (18/11/2017).


Dia mengaku tidak ingin sembarangan mendaftarkan asosiasi meski anggotanya cukup banyak. Pasalnya, saat ini Apersi saja terpecah menjadi dua.


Meski salah satunya kemudian membentuk asosiasi baru bernama Pengembang Indonesia (PI), Saraswati akan melihat kembali apakah sudah memiliki izin dari Kemenkumham.


Setelah terdaftar di asosiasi yang disahkan Kemenkumham, pengembang secara otomatis terdaftar di PPDPP. Kemudian, pengembang bisa mendapatkan kemudahan yang diberikan PPDPP.


"Jadi nanti kita akan memfasilitasi para pengembang ini kalau sekiranya kebingungan mencari deman di suatu daerah," kata Saraswati.


Ia pun mendorong para pengembang ini untuk membangun rumah-rumah subsidi. Pasalnya menjual rumah subsidi cenderung lebih cepat terjual dibandingkan rumah komersial.


Lebih lanjut, Saraswati juga berharap para pengembang tidak khawatir rumah-rumah subsidi tidak laku, karena peminatnya sangat banyak.


"Kalau pun misalnya ada (pembeli) yang default atau tidak melunasi cicilan, rumah akan ditarik bank. Bank ini nanti akan menawarkan kembali ke pasar dan itu pasti sudah banyak yang mengantre," jelas Saraswati.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua