Spinner Icon

Pahami Hal Ini Saat Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 12 Agustus 2022
Table of Contents:

Ketika memutuskan untuk membeli rumah menggunakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kamu pastinya berharap agar proses pengajuan lancar dan segera mendapatkan pengesahan dari pihak bank. Setelah KPR disahkan, langkah selanjutnya yang harus kamu tempuh adalah akad kredit dan pembayaran cicilan kredit sampai lunas.

Bagaimana prosedur akad kredit dan apa saja yang perlu kamu pahami ketika membayar cicilan untuk pertama kalinya? Mari belajar sama-sama.

Pelaksanaan Pra Akad Kredit

Sebelum melaksanakan akad kredit, pihak bank terlebih dahulu akan menjelaskan hal-hal terkait kredit rumah seperti ketentuan umum, jangka waktu kredit, ketentuan suku bunga, dan besaran angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur,  serta menanyakan skema yang sesuai dan diinginkan calon nasabah.

Kemudian, pada tahap ini debitur juga diminta untuk menjelaskan informasi seputar data diri serta memilih tenor kredit. Lalu akan dilakukan analisa oleh pihak Bank terkait kemampuan membayar dari calon debitur, lalu ketika disetujui maka akan diterbitkan Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang memuat biaya dan ketentuan untuk dilaksanakannya proses akad. Hal ini untuk dapat diketahui dan dipahami oleh calon debitur, sebelum melangkah ke tahapan lebih lanjut. Setelah kedua pihak memahami dan menyepakati perjanjian, tanda tangan akad kredit baru bisa dilakukan.

Selain itu, proses akad kredit juga harus dihadiri oleh notaris dan penjual properti yang akan dibeli.

Notaris berperan dalam menyusun dan menjelaskan akta perjanjian kredit, sementara penjual akan menandatangani dokumen perjanjian yang berisi informasi bangunan, IMB, PBB, dan Akta Jual Beli (AJB).

Setelah akad kredit selesai, debitur akan menerima sejumlah dokumen, antara lain:

  1. Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

  2. Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)

  3. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan

  4. Fotokopi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

  5. Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual

  6. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMIIT)

  7. Kartu Peserta Asuransi Kebakaran

  8. Kartu Peserta Asuransi Jiwa KPR

  9. Kwitansi dari notaris

Sebagai catatan, tidak semua dokumen ini akan langsung diterima setelah akad kredit ditandatangani. Sebagian dokumen baru akan diserahkan beberapa bulan setelah proses oleh pihak notaris.

Baca juga: Ini Dia 10 Tips KPR Rumah untuk Millennials!

Membayar Angsuran Kredit untuk Pertama Kalinya

Setelah proses akad kredit selesai, kamu secara otomatis menjadi pemilik sah dari rumah yang dibeli. jika rumah masih berstatus indent, maka kamu harus menunggu untuk rumah kamu telah siap dibangun, lalu rumah tersebut baru bisa kamu tempati, tapi ingat walau rumah belum selesai dibangun angsurannya tetap harus dibayarkan. Namun, jika rumah sudah siap huni, kamu bisa langsung menempatinya.

Setelah kredit disetujui dan kamu memperoleh hak sebagai pembeli, kewajiban untuk membayar cicilan KPR juga mulai berlaku. Berikut ini adalah hal-hal yang penting untuk kamu ketahui saat membayar angsuran kredit untuk pertama kalinya.

Kegunaan Nomor Debitur

Saat akad kredit berlangsung, bank akan mengeluarkan nomor kontrak atau umum dikenal sebagai nomor debitur. Nomor ini terdiri atas 16 digit dan umumnya tertera pada bagian atas surat perjanjian kredit.

Dalam proses pembayaran cicilan, nomor ini berfungsi sebagai kode bayar yang dapat kamu gunakan untuk membayar cicilan (untuk metode bayar non-autodebet). Selain itu, nomor debitur juga berperan sebagai nomor identitas debitur, karena di dalamnya terdapat informasi terkait kredit, seperti sisa cicilan KPR.

Jika kamu lupa dengan nomor kontrak atau bahkan kehilangan surat perjanjian kredit, kamu dapat menghubungi call center atau mengunjungi langsung bank penyelenggara KPR.

Metode Pembayaran dan Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran Kredit

Sebelum melakukan pembayaran pertama, ada baiknya jika debitur memahami prosedur pembayaran KPR yang diterapkan oleh bank penyelenggara. Hal ini dilakukan agar nantinya debitur tidak kesulitan dalam membayar angsuran.

Pasalnya, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda terkait metode pembayaran. Ada yang menggunakan sistem autodebet dari rekening, sehingga debitur tidak perlu repot-repot menyetorkan uang melalui teller atau ATM. Meski begitu, tidak sedikit pula bank yang masih menerapkan metode setoran multiplatform. Pelajari metode bayar yang ditetapkan oleh bank sebelum tanggal pembayaran cicilan KPR. Jika masih kurang jelas, tanyakan langsung kepada call center.

Selain itu, ingatlah juga tanggal pembayaran KPR yang telah disepakati bersama. Lakukan pembayaran tepat waktu agar tidak terkena konsekuensi keterlambatan bayar.

Sebagai contoh, kesepakatan akad adalah cicilan KPR harus dibayarkan pada tanggal 7 setiap bulannya. Bagi bank yang menerapkan sistem bayar dengan setoran, segera lakukan pembayaran kamu sesuai nominal yang disepakati sebelum tanggal 7. Begitupun bagi kamu yang menggunakan sistem autodebet dalam cicilan KPR, pastikan jumlah saldo rekening debet mencukupi sebelum tiba waktu pendebetan.

Tambahan bagi debitur dari bank yang menerapkan metode autodebet, penting juga bagi kamu untuk mengecek konfirmasi terkait penerimaan autodebet oleh pihak bank. Biasanya, konfirmasi akan dikirimkan oleh pihak bank melalui email atau SMS. Jika saldo sudah terpotong namun belum ada konfirmasi dari pihak bank setelah beberapa hari, maka sudah saatnya kamu menghubungi call center untuk konfirmasi secara manual.

Jika sistem belum mendeteksi adanya transaksi autodebet untuk pembayaran KPR, hal ini akan dilihat sebagai keterlambatan pembayaran oleh pihak bank. Sehingga akan ada konsekuensi atau denda yang diberlakukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh bank. Kondisi ini juga berlaku bagi debitur yang menyetorkan uang cicilan KPR melewati batas waktu yang ditentukan setiap bulannya.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa ketika akad kredit berlangsung, ada dokumen yang Bernama Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual. Dokumen ini melegitimasi kekuasaan pihak bank untuk menarik atau menjual bangunan jika debitur gagal untuk melunasi hutang sesuai tanggal perjanjian jatuh tempo.

Tentunya hal ini akan sangat merugikan bagi debitur. Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan tersebut terjadi selama proses pembayaran kredit, penting bagi debitur membayarkan cicilan kredit tepat waktu setiap bulannya.


Baca juga: Apa Itu SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Perumahan?

Biaya yang Diikutsertakan pada Angsuran Pertama

Ketika membayarkan angsuran pertama, umumnya biaya yang dibebankan kepada debitur lebih besar dibandingkan dengan angsuran-angsuran setelahnya. Hal ini terjadi karena pada saat angsuran pertama, debitur tidak hanya membayarkan cicilan sesuai nominal kredit yang ditetapkan, melainkan melakukan pembayaran terhadap biaya-biaya KPR lainnya seperti:

1. Biaya Provisi

Provisi adalah biaya balas jasa yang diberikan kepada bank setelah mengesahkan pengajuan KPR. Jumlah biaya provisi beragam, namun biasanya ada di angka 1% dari total plafon kredit yang diberikan oleh bank.

Sebagai contoh, jika kamu membeli rumah seharga Rp800 juta, maka biaya provisi yang harus diberikan kepada bank adalah sebesar Rp8 juta.

2. Biaya Appraisal

Ketika mengajukan KPR, pihak bank akan melakukan appraisal atau proses menaksir nilai properti akan dijadikan objek KPR. Hasil taksiran tersebut akan menjadi acuan nilai total pinjaman yang akan diberikan kepada debitur.

Nantinya, biaya proses appraisal dibebankan kepada debitur.

3. Biaya Asuransi

Dalam lingkup pengajuan KPR, setidaknya ada dua jenis asuransi yang harus dimiliki oleh debitur, yaitu asuransi jiwa KPR dan asuransi kebakaran.

Asuransi jiwa adalah merupakan bentuk proteksi kepada ahli waris debitur jika debitur meninggal dunia selama masa pembayaran angsuran kredit. Dalam hal ini, pihak ahli waris debitur akan dibebaskan dari kewajiban bayar cicilan KPR, karena adanya pihak asuransi yang langsung melunasi cicilan KPR kepada pihak bank.

Sementara itu, asuransi kebakaran merupakan bentuk proteksi yang diberikan kepada debitur jika terjadi musibah kebakaran pada objek KPR yang sedang dalam masa pembayaran kredit. Seperti namanya, proteksi yang ditawarkan oleh asuransi ini berupa jaminan terhadap risiko kerusakan harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.

Biaya premi asuransi berbeda untuk masing-masing bank. Untuk mengetahui secara pasti besaran biaya premi asuransi yang dibebankan, kamu perlu berkonsultasi secara langsung dengan pihak bank penyelenggara KPR yang kamu pilih.

Namun, tidak semua bank membebankan biaya yang besar pada angsuran kredit pertama. Dalam sejumlah kasus, biaya angsuran pertama serta biaya lain yang telah disebutkan sudah termasuk dalam total biaya akad kredit yang ditetapkan oleh bank. Karena adanya perbedaan kebijakan antar bank, teliti lagi ketentuan dan skema yang diterapkan oleh bank penyelenggara KPR yang kamu pilih.

Apa yang Terjadi Setelah KPR Lunas?

Meski baru akan memulai cicilan kredit, tidak ada salahnya jika kamu mengetahui apa yang akan terjadi setelah kamu membayarkan cicilan KPR terakhir kepada bank penyelenggara.

Setelah KPR lunas, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Surat Pelunasan Hutang berisi pernyataan yang menjelaskan bahwa utang sudah sepenuhnya dibayarkan dan kamu resmi terbebas dari kewajiban membayar cicilan.

Selain itu, Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah merupakan pernyataan resmi bahwa bank tidak lagi memiliki wewenang untuk mengambil alih maupun menjual objek KPR yang sudah kamu lunasi, karena kepemilikan sudah sepenuhnya jatuh ke tangan kamu.

Baca juga: 7 Hal Yang Harus Kamu Ketahui Saat Restrukturisasi Kredit

Pahami Prosedur Dengan Jitu, Siap Bayar Cicilan Pertama Tanpa Ragu

Demikian hal-hal yang penting untuk diketahui oleh debitur pada saat pembayaran angsuran KPR pertama. Jika kamu masih belum yakin atau memiliki pertanyaan, segera hubungi call center bank penyelenggara KPR untuk mendapatkan informasi dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kamu. Kamu juga bisa mengunjungi website btnproperti.co.id untuk mengetahui program-program KPR yang kamu butuhkan.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua