Spinner Icon

Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Cari Rumah Subsidi Jakarta

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 7 September 2022
Table of Contents:

Perumahan bersubsidi merupakan salah satu program dan fasilitas yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat yang mencari hunian ideal dan terjangkau. 


Program pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan. 


Rumah subsidi bisa berupa rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.


Apa Saja Syarat Mengikuti Program Rumah Subsidi?

 

Tidak semua kategori masyarakat bisa mengikuti program perumahan bersubsidi ini. Jika kamu menginginkannya, ada beberapa syarat, yaitu:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Penerima berusia 21 tahun atau sudah menikah
  • Baik penerima maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
  • Batas penghasilan Rp6 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah
  • WNI sudah menikah maksimal memiliki penghasilan Rp8 juta per bulan
  • Batas penghasilan Rp6 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah
  • Sudah bekerja atau memiliki usaha minimal selama satu tahun
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dimana Cari Rumah Subsidi?

Kementerian PUPR menawarkan fasilitas online untuk memudahkan kamu meninjau informasi tentang perumahan subsidi, lokasinya, harga, pengembang, dan transaksi pembelian.


Terdapat tiga cara untuk kamu yang sedang mencari rumah subsidi Jakarta.

1. Rumahsubsidi.pu.go.id

Website rumahsubsidi.pu.go.id merupakan website resmi Kementerian PUPR yang menyediakan informasi ketersediaan rumah subsidi di seluruh provinsi di Indonesia.

Situs ini juga dapat diakses oleh pengembang yang ingin memasukkan data perumahan bersubsidi. Bagi calon pembeli, situs tersebut menyediakan informasi lokasi perumahan subsidi, data luas lahan, jumlah kamar, luas tanah, dan tipe rumah atas nama developer.


2. SiKumbang

Situs sikumbang.ppdpp.id merupakan website resmi yang dikembangkan untuk mengumpulkan data ketersediaan rumah subsidi beserta informasi lokasi untuk mengidentifikasi pengembang. Informasi yang tersedia di situs ini masih tersedia lokasi sub perumahan, alamat, nama pengembang, informasi kontak, dan peta digital rumah.


3. SiKasep 

Akses aplikasi SiKasep untuk mendapatkan informasi dan layanan terlengkap bagi calon pembeli rumah subsidi. Melalui aplikasi buatan Kementerian PUPR ini, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap perumahan subsidi yang masih tersedia, serta fasilitas lainnya terkait pengajuan KPR subsidi. 



Berapa Harga Rumah Subsidi?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021, berikut daftar batas harga rumah subsidi tahun 2021 yang terbagi dalam lima lokasi:

1. Harga Rumah Subsidi di Jabodetabek

Harga rumah subsidi di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ditetapkan Rp168 juta.


2. Harga Rumah Subsidi di Jawa

Harga rumah subsidi di Jawa (tidak termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) adalah Rp150,5 juta


3. Harga Rumah Subsidi di Luar Jawa

Harga rumah subsidi di luar pulau Jawa adalah sebagai berikut:

  • Sumatera (tidak termasuk Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta.
  • Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (tidak termasuk Kepulauan Anambas): Rp156,5 juta.
  • Kepulauan Anambas: Rp168 juta
  • Kalimantan (tidak termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164,5 juta
  • Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta
  • Sulawesi: Rp156.5 juta
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara: Rp168 juta
  • Papua dan Papua Barat: Rp219 juta



Apa Perbedaan antara Rumah Subsidi dan Komersil?


 

Ketika ingin memilih rumah, kita ditawarkan dua pilihan, rumah subsidi dan rumah komersial. Mungkin sebagian dari kamu masih asing dengan istilah perumahan komersil. Sebenarnya, rumah komersial adalah jenis rumah yang dibangun oleh pengembang dengan model yang sama, seperti perumahan cluster.


Berbeda dengan rumah komersil, rumah bersubsidi adalah rumah yang dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan rumah komersil karena telah disubsidi oleh pemerintah. Untuk membantu mempermudah keputusan kamu dalam memilih rumah impian, simak lebih dekat perbedaan antara rumah komersil dan subsidi di bawah ini.


1. Tipe rumah yang ditawarkan

Perumahan subsidi umumnya seragam dalam jenis bangunan dan relatif berukuran kecil, seperti tipe 36. Perumahan komersil, di sisi lain, lebih beragam, mulai dari tipe kecil hingga besar.

2. Perbedaan harga

Perumahan subsidi lebih murah karena rumah subsidi dibiayai oleh pemerintah sebagai bagian dari program pemerintah. Selain itu, rumah subsidi memiliki bunga yang jauh lebih rendah. Sedangkan perumahan komersial, harganya jauh lebih tinggi, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah untuk setiap unitnya.

3. Lokasi perumahan

Umumnya, perumahan komersial memiliki lokasi yang strategis, beberapa di antaranya berada di pusat kota. Oleh karena itu, perumahan komersil umumnya memiliki akses yang sangat baik ke berbagai fasilitas umum.

Hal ini berbeda dengan rumah subsidi yang terletak di pinggiran kota dan jaraknya yang terkadang cukup jauh dari berbagai fasilitas umum.

4. Renovasi

Rumah komersial dapat direnovasi oleh pemiliknya kapan saja dan dengan cara apa pun. Dengan begitu, harga jual rumah juga bisa meningkat.

Di sisi lain, rumah bersubsidi biasanya harus menunggu dua tahun untuk renovasi. Selama dua tahun pertama, pemilik rumah subsidi tidak bisa melakukan perubahan bentuk fisik rumah.


Baca juga: Ini Dia Cara Over Kredit Rumah Subsidi yang Aman


Fakta Lainnya Soal Rumah Subsidi

Apakah Rumah Subsidi Bisa Dijual Kembali?

Rumah subsidi boleh saja untuk dijual kembali. Namun, kamu baru bisa menjualnya setelah menghuni rumah tersebut selama 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun.

Selain itu, kamu juga boleh menjual rumah subsidi bila pindah tempat tinggal karena peningkatan ekonomi.


Apakah Boleh Memiliki Rumah Subsidi Lebih dari Satu?

Setelah mempunyai rumah subsidi, kamu tidak bisa membeli rumah subsidi lain. Pasalnya, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam hal ini, mereka yang ingin mengajukan permohonan rumah kedua dapat jatuh ke dalam golongan masyarakat yang mampu.

Namun, kamu bisa merenovasi total rumah subsidi setelah lunas membayarnya.


Apakah Rumah Subsidi Boleh Disewakan?

Rumah subsidi tidak dapat disewa atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni setidaknya selama 5 tahun (rumah tapak) atau 20 tahun (rumah susun).

Apa Saja Keuntungan Membeli Rumah Subsidi?

Salah satu keuntungan membeli rumah subsidi adalah kamu dapat membeli rumah sendiri dengan cepat, mudah dan terjangkau. Selain itu, berikut keuntungan lainnya dari membeli rumah subsidi:

● Masa tenor KPR panjang dengan cicilan rendah

● Uang muka atau DP yang rendah

● Persyaratan yang cukup mudah



Dapatkan Rumah Impian dengan KPR BTN Subsidi


Nah, itu dia hal-hal yang harus diperhatikan saat mencari rumah subsidi. Semoga informasi ini dapat membantu kamu sebelum membeli hunian.


Bagi kamu yang sedang mencari rumah subsidi, BTN menyediakan solusi untuk untuk merencanakan hunian impian Anda melalui program KPR BTN Subsidi.


Program untuk pemilikan rumah dari Kementerian PUPR ini memiliki uang muka yang ringan, suku bunga 5% tetap, dan jangka waktu hingga 20 tahun.


Tidak hanya itu, BTN memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia. Jadi kamu tidak perlu khawatir dengan pencarian rumah subsidi.


Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website atau hubungi call center Bank BTN di 1500286.



 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua