Spinner Icon

Pengembang Asing Mulai Berbisnis Rumah Murah, Peluang atau Ancaman?

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 23 September 2019

Bisnis.com, JAKARTA — Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan akan mendorong masuknya investasi, salah satunya dari perusahaan asing untuk mendorong pasar properti Indonesia.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa saat ini perusahaan asing tidak hanya berminat untuk mengembangkan hunian untuk kelas menengah ke atas. Lebih dari itu, mereka juga ingin membidik pasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Presiden [Joko Widodo] juga meminta salah satunya agar sebanyak-banyaknya investor asing bisa masuk untuk investasi. Mereka investor asing tertarik membangun rumah MBR karena REI [Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia] sangat aktif mengajak dan permintaannya juga cukup banyak,” katanya belum lama ini.

Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Kementerian PUPR untuk menyambut investor asing di Indonesia adalah pertimbangan untuk memperkuat sejumlah regulasi dan peraturan untuk investor asing.

“Kalau investor dalam negeri masih bisa mendukung sepenuhya ya, kita utamakan dulu,” tegasnya.

Adapun, Ketua Umum REI Soelaeman Soemawinata mengatakan bahwa masuknya investasi asing dan minatnya untuk ikut membangun hunian bagi MBR bisa membuka peluang kolaborasi antara investor asing dan lokal.

“Mereka mungkin ahli di bidang teknologi, keuangan, perencanaan, tapi local content dan kearifan lokal, dan karakter pasarnya kan mereka tidak paham. Saya kira perlu adanya kolaborasi dengan investor di Indonesia dan bersinergi untuk saling menguatkan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Asosiasi Pengembang Perumahan & Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menuturkan bahwa dengan masuknya investor asing ke ranah hunian MBR membuat pengembang makin terancam.

“Kami aja bangun enggak terserap, apalagi ditambah saingan dengan asing,” kata Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah.

Menurutnya, aturan-aturan yang sudah ada saat ini lebih condong meringankan dan berpihak pengembang besar dan konsumen, serta kurang mempertimbangkan bisnis pengembang MBR.

“Saya yakin pengusaha menengah kecil bakal terancam karena kami bergerak dengan dana subsidi yang sangat terbatas. Misalnya, di aturan PPJB [perjanjian pengikatan jual beli], ada catatan bahwa harus ada keterbangunan 20 persen. Ini pengusaha menengah jadi sulit,” jelasnya.


Sumber : ekonomi.bisnis.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua