Spinner Icon

Syarat & Ketentuan Layanan Privy

  1. Anda akan menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada layanan tanda tangan elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh PT Privy Identitas Digital.
  2. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.
  3. Anda menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada tanda tangan elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.
  4. Anda memberi kuasa kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Anda sebagai data pendaftaran kepada PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  5. Dengan ini Anda menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: Pemberitahuan Privasi | Privy dan Terms of Use | Privy.
  6. Persetujuan Pengguna ini dapat dianggap sebagai persetujuan yang sah sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.