Spinner Icon

Bantuan Bank Dunia Efektif Per Agustus 2017

Author Image
Berita Terkini · 4 April 2017
JAKARTA, KompasProperti - Bantuan dana dari Bank Dunia senilai 450 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengatasi masalah perumahan sampai saat ini masih belum bisa dicairkan.


Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti, dana 450 juta dollar AS belum bisa cair karena tanda tangan nota kesepahaman (MOU) belum bisa dilakukan.


Ini terjadi lantaran masih menunggu beberapa hal yang harus diklarifikasi terlebih dahulu.


"Ya begini, nantinya namanya MBR itu kan nggak seperti kemarin-kemarin yang dibatasi penghasilannya Rp 4 juta untuk seluruh Indonesia. Rencananya akan ada detail-detailnya, ada segmentasinya," jelas Lana, di Auditorium Kementerian PUPR Jakarta, Senin (3/4/2017).


Selain itu, perubahan lainnya yang mesti diklarifikasi adalah tentang pendapatan yang bukan lagi dihitung secara individu, melainkan penghasilan keluarga secara keseluruhan.


Sehingga hal itu bisa digunakan untuk meningkatkan akses pembiayaan dari para MBR.


"Tapi semuanya itu kan mesti dirumuskan dalam peraturan menterinya seperti apa," imbuh Lana.


Oleh sebab itu, lanjut Lana, pinjaman Bank Dunia itu akan efektif pada Agustus 2017 mendatang.


Sebelum waktu tersebut tiba, Lana terus melakukan persiapan dengan memperkuat sistem-sistem pembiayaan perumahan yang telah ada saat ini.


Bantuan pendanaan itu akan dibagi dua bersama Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dengan jumlah masing-masing 225 juta dollar AS.


Bantuan pendanaan Bank Dunia tidak akan digunakan untuk penambahan anggaran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).


"Ini bukan buat FLPP, ada program lain capacity building untuk bangun sistem pembiayaan perumahan. Jadi nanti rencananya memang ada produk layanan baru KPR yang berbasis tabungan," jelas dia.


Meski begitu, untuk saat ini Lana masih belum bisa mengungkapkan mekanisme produk layanan baru KPR tersebut karena belum ada peraturan menteri-nya dan masih harus dikaji bersama dengan Bappenas.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua