Spinner Icon

Begini Cara Mengenali Pengembang Nakal

Author Image
Berita Terkini · 30 Agustus 2018
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengembang nakal di Tanah Air kian marak. Alih-alih menyajikan laporan perkembangan proyek secara riil dan rutin kepada konsumen, kenyataannya properti yang dijual masih tak berwujud meski batas waktu serah terima kunci kian dekat.

Lantas, bagaimana mengenali pengembang tersebut nakal atau tidak?

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia Bambang Ekajaya mengatakan, calon pembeli properti harus berani mempertanyakan hal-hal teknis secara rinci.

Karena hal itu merupakan hak setiap konsumen untuk menghindari terjadinya penipuan pada kemudian hari.

"Kadang-kadang, konsumen atau pembeli itu lalai," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (27/8/2018).

Konsumen, kata Bambang, kerap tak mengindahkan hal-hal teknis tersebut, terutama hanya  sudah melihat kantor pemasaran dan contoh unit. Padahal, itu hanyalah bagian dari strategi marketing pengembang.

Untuk memastikan pengembang tersebut akan mengerjakan proyeknya atau tidak, maka perlu dicek proses perizinannya.

Untuk rumah tapak, yang perlu diperhatikan adalah izin mendirikan bangunan (IMB) induk dan IMB unit.

Sementara, untuk properti jangkung, yang perlu diperhatikan yaitu IMB gedung. Termasuk dokumen pendukung seperti arsitektur, rancang bangun, hingga mechanical engineering.

"Pengembang biasanya baru boleh melakukan penjualan setelah IMB awal terbit," kata dia.

Oleh karena itu, penting bagi setiap calon konsumen memastikan seluruh kelengkapan yang harus dipenuhi pengembang.

Bila ada pengembang yang keberatan untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, maka jangan ragu untuk mewaspadai bahwa pengembang yang bersangkutan adalah pengembang nakal.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua