Bagi sebagian orang, memiliki rumah merupakan sebuah mimpi yang besar. Kebutuhan yang semakin bertambah dan harga properti yang naik seiring waktu kerap menjadi kendala dalam mewujudkan impian tersebut.
Karena itulah, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi agar kamu bisa membeli rumah tanpa harus menabung lama. Selain itu, tenor dan nominal cicilan yang dibayarkan juga dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi finansial kamu selaku debitur.
Meski begitu, terdapat sejumlah prosedur dan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon debitur sebelum akhirnya kredit dapat disetujui. Salah satu yang termasuk dalam rangkaian tersebut adalah proses appraisal oleh pihak bank.
Sedikit informasi, proses appraisal ini tidaklah gratis, dan biaya appraisal umumnya dibebankan kepada debitur.
Nah, sudahkah kamu mengerti apa itu appraisal dan berapa biaya appraisal yang harus dibayarkan? Jika belum, artikel di bawah akan mengupas hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang appraisal oleh pihak bank.
Apa Itu Appraisal?
Appraisal dalam pengajuan KPR dimaknai sebagai prosedur yang dilakukan oleh bank untuk menaksir nilai sebuah bangunan.
Prosedur appraisal terdiri atas kegiatan survey untuk melihat kondisi bangunan yang akan dibeli serta melakukan verifikasi untuk membuktikan keabsahan dokumen pengajuan kredit yang telah diserahkan oleh calon debitur. Tujuan dari proses appraisal adalah menentukan nilai jual dari properti yang akan menjadi objek KPR.
Dari perspektif hukum, dasar prosedur appraisal diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penilaian (appraisal) merupakan proses pekerjaan yang dilakukan untuk memberi opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Lebih lanjut, penilaian hanya boleh dilakukan oleh petugas penilai yang memiliki kompetensi dan tunduk kepada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Selain itu, peraturan tersebut juga menjelaskan tentang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berperan sebagai badan usaha yang telah mendapatkan izin operasional untuk menjadi wadah bagi penilai untuk memberikan jasanya.
Merujuk dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa prosedur appraisal tidak boleh sembarangan dan hanya bisa dilakukan oleh pihak dari institusi tertentu.
Karena itulah, pihak bank penyelenggara KPR bekerja sama dengan penilai profesional dari pihak ketiga untuk melakukan prosedur appraisal KPR. Tim penilai yang disebut dengan appraiser inilah yang nantinya bertanggung jawab dalam menentukan nilai jual properti objek KPR.
Selain melakukan survey bangunan dan verifikasi dokumen, tim appraiser juga bertugas untuk menganalisa harga pasaran agunan menggunakan metode pengukuran dan perbandingan rumah sejenis di area yang sama.
Appraisal umumnya berlangsung selama kurang lebih 2 sampai 3 minggu, mengacu kepada kelengkapan dan kesesuaian data pada dokumen dan lapangan.
Karenanya, penting bagi calon debitur untuk terlebih dahulu melengkapi dokumen sebelum proses appraisal berlangsung. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain adalah:
- Formulir pengajuan KPR
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon yang sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Rekening Koran
- Fotokopi Slip Gaji tiga bulan terakhir
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, penting pula bagi calon debitur untuk memastikan bahwa properti yang akan ditaksir nilainya sudah memiliki Akta Kepemilikan dan Surat Hak Milik Tanah Bangunan. Hal ini penting untuk proses verifikasi legalitas properti yang akan dijadikan objek KPR.
Baca juga: Mari Mengenal Tenor dan Cara Mengajukan Pinjamannya!
Faktor yang Mempengaruhi Hasil Appraisal
Meski dimaknai sebagai prosedur untuk menentukan nilai jual properti, prosedur appraisal tidak hanya mengacu kepada hasil penilaian fisik bangunan saja. Ada juga faktor lain yang turut mempengaruhi proses tersebut.
Berikut adalah beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan appraisal.
1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Ketika menaksir nilai jual rumah, appraiser dapat terlebih dahulu memeriksa NJOP yang tertera pada lampiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekadar informasi, NJOP bukanlah faktor mutlak yang menentukan nilai jual bangunan. Meski begitu, appraiser dapat menjadikan ini sebagai pertimbangan yang melengkapi pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.
2. Kondisi Fisik Properti
Kondisi fisik bangunan menjadi faktor lain yang menentukan nilai jual properti, terlebih jika kamu berencana mengajukan KPR untuk membeli rumah second. Pastikan terlebih dahulu kondisi dari bangunan yang akan dibeli.
Perhatikan apakah ada kebocoran, jamur, rayap, serta hal-hal lain yang berpotensi mempengaruhi kelayakan properti untuk dijadikan objek KPR. Selain itu, tembok yang retak hingga cat yang pudar bisa jadi turut mempengaruhi penilaian appraiser.
Selanjutnya, perhatikan juga apakah seluruh sistem pada bangunan tersebut berfungsi dengan baik. Dalam hal ini, periksa apakah ada gangguan listrik atau saluran air.
Terakhir, perhatikan juga kebersihan properti dan lingkungan di sekitarnya. Kamu dapat melakukan evaluasi dasar dengan melihat selokan dan tempat pembuangan sampah. Tentunya, kita betul-betul ingin meyakinkan tim penilai bahwa rumah yang akan dijadikan objek KPR adalah properti yang layak dan memiliki nilai jual yang baik
3. Lokasi Rumah
Selanjutnya, faktor yang mempengaruhi hasil appraisal adalah letak properti tersebut. Jika properti terletak di kawasan strategis yang dilengkapi oleh fasilitas yang memadai, maka besar kemungkinan bahwa taksiran nilai jualnya juga semakin tinggi.
Misal, sebuah bangunan bisa jadi bernilai tinggi jika bangunan tersebut berada di dekat pusat bisnis yang di sekelilingnya juga terdapat fasilitas umum seperti sekolah, pusat belanja, shuttle bus, dan lainnya.
Lebih lanjut, faktor lokasi juga mencakup kondisi geografis kawasan tempat properti tersebut berdiri. Dalam hal ini, kondisi geografis yang dimaksud menyoal tentang apakah kawasan tersebut rentan terhadap bencana, langganan banjir, dan sejenisnya.
Jika ditemukan bahwa ternyata rumah yang ingin kamu beli berada di daerah rawan bencana, bank mungkin akan memberikan rekomendasi hunian di kawasan yang lebih baik. Setidaknya, hal ini juga bisa menguntungkan kamu dari potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Akses Menuju Properti
Faktor kemudahan akses juga kerap memengaruhi proses appraisal. Properti dengan akses yang mudah dijangkau dan nyaman tentunya akan lebih disukai dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, appraiser akan mengevaluasi apakah akses menuju bangunan tersebut memiliki fasilitas transportasi publik, kontur jalan yang baik, mudah untuk dijangkau berbagai jenis kendaraan. Dalam sejumlah kasus, lebar-sempitnya jalan menuju properti juga tidak luput dari penilaian appraiser.
5. Lingkungan Sekitar Properti
Terakhir, hal yang dapat mempengaruhi nilai suatu bangunan adalah lingkungan di sekitar properti. Berbeda dengan faktor sebelumnya yang menyoal tentang infrastruktur dan akses menuju properti, dalam hal ini appraiser juga akan mempertimbangkan kondisi bangunan di sekitar rumah yang akan kamu beli.
Perhatikan rumah yang berada di sekitar properti tersebut, terutama yang tepat di samping kanan dan kiri. Bagaimana kondisinya? Apakah memiliki sistem keamanan, pengairan, dan pembuangan sampah yang baik?
Meski kerap dianggap sepele, nyatanya appraiser juga memerhatikan hal-hal tersebut. Mengapa begitu? Jika ditemukan adanya potensi risiko pada bangunan yang berada di sekitar objek appraisal, maka secara tidak langsung objek tersebut akan terpapar risiko yang sama. Karena itu, pastikan bangunan yang berada di sekitar objek yang akan kamu beli, terutama samping kanan dan kiri, memiliki infrastuktur dan pengelolaan yang layak.
Nah, kira-kira itulah hal yang mempengaruhi hasil appraisal bangunan oleh pihak bank. Tentunya faktor-faktor tersebut tidak hanya membantu pihak bank untuk mengevaluasi kelayakan sebuah properti untuk dijadikan objek KPR, melainkan juga membantu kamu dalam mengenali peluang dan potensi kerugian yang akan kamu dapatkan jika kamu membeli properti tersebut.
Setelah memahami prosedur appraisal, kamu juga perlu mengenal tentang biaya yang harus dikeluarkan dalam prosedur penaksiran nilai jual properti.
Baca juga: Kenali Apa itu BI Checking dan Cara Melakukannya
Apa Itu Biaya Appraisal dan Nominal yang Harus Dibayarkan
Biaya appraisal adalah tarif yang dibebankan kepada calon debitur sebagai bea layanan survei dan penaksiran nilai jual properti agunan oleh tim appraiser. Selain itu, biaya ini juga sudah mencakup layanan verifikasi dan validasi dokumen pengajuan KPR.
Nominal biaya appraisal yang dibebankan kepada calon debitur bervariasi. Bank penyelenggara KPR biasanya sudah memiliki tim appraiser sendiri, sehingga kamu tidak perlu repot-repot mencari orang untuk menaksir nilai jual properti yang akan kamu beli.
Kapan Biaya Appraisal Dibayarkan?
Tak hanya biaya appraisal, dalam proses pengajuan KPR kamu juga harus membayar bea pelayanan KPR, seperti biaya administrasi/provisi, biaya notaris, dan premi asuransi. Biaya-biaya tersebut harus dibayarkan bersamaan dengan cicilan KPR pertama atau setelah terjadinya akad jual beli, terkecuali biaya appraisal.
Biaya appraisal umumnya dibayarkan di awal pengajuan KPR ketika pihak bank akan melakukan penilaian terhadap properti yang akan kamu beli. Meski begitu, sebagian bank memiliki kebijakan yang berbeda, sehingga mungkin saja biaya appraisal dibayarkan bersamaan dengan biaya-biaya layanan lainnya. Cobalah untuk berkonsultasi kepada pihak bank yang akan kamu tuju perihal kebijakan ini.
Sudah Siap Mengajukan KPR?
Setelah mendapatkan insight terkait appraisal dan biaya layanan yang harus dikeluarkan, rasanya tidak ada lagi yang perlu kamu khawatirkan. Lantas, apakah kamu sudah siap untuk mengajukan KPR?
Bagi kamu yang baru pertama kali mengajukan KPR, memilih KPR BTN adalah jawaban yang tepat. KPR BTN hadir sebagai solusi cermat untuk mewujudkan impian kamu memiliki rumah.
Dapatkan berbagai kemudahan pemilikan properti dengan memilih BTN sebagai partner kamu. Kunjungi website BTN Properti untuk informasi lebih lanjut.