Spinner Icon

Berapa Biaya Notaris KPR? Kenali Syarat Pengajuan Cicilan KPR

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 21 September 2022
Table of Contents:
  • Kenali Biaya Notaris KPR
  • Berapa Biaya Notaris KPR?
  • Kewenangan Notaris
  • Biaya-Biaya Pengajuan KPR
  • 1. Biaya Appraisal
  • 2. Biaya Pajak Penjualan dan Pembelian
  • 3. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan
  • 4. Biaya Proses Kredit
  • 5. Biaya Administrasi Bank
  • 6. Biaya Asuransi Jiwa
  • 7. Biaya Asuransi Kebakaran


Ingin mulai mewujudkan impian kamu untuk membeli rumah idaman tapi belum memiliki dana yang cukup? Kini kamu tidak perlu khawatir karena ada produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dapat membantu mendanai kepemilikan rumah tanpa perlu takut biaya rumah yang besar.

KPR memang sangat membantu dalam proses jual beli rumah, tetapi perlu kamu ingat bahwa pengurusan KPR ini tidak gratis. Biaya pengurusan KPR ini yang akan dibebankan kepada kamu sebagai nasabah atau kreditur yang ingin mengajukan KPR. Salah satu biaya yang harus kamu siapkan saat mengurus KPR adalah biaya untuk notaris KPR.

Apa itu biaya notaris KPR? Mengapa biaya ini diperlukan dalam pengajuan KPR? Berapa besaran biaya untuk notaris KPR? Artikel ini akan membahas tuntas terkait hal-hal tersebut. Yuk simak lebih lanjut untuk mengetahui apa itu biaya notaris KPR.

Kenali Biaya Notaris KPR

Biaya notaris adalah salah satu biaya yang harus kamu siapkan untuk mengajukan cicilan KPR kamu. Dalam pengajuan KPR, kamu akan membutuhkan notaris dalam mengurus akad perjanjian jual beli antara kamu sebagai nasabah, developer, dan bank.

Keberadaan notaris dalam proses transaksi jual beli rumah bersifat wajib. Mengapa demikian? Karena tanpa notaris, pengurusan perjanjian ini tidak akan berjalan. Alasan notaris diperlukan dalam proses jual beli rumah adalah karena hanya notaris atau pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki wewenang dalam menentukan suatu keabsahan proses jual beli tanah ataupun bangunan. Keberadaan notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit dalam KPR akan sangat membantu kamu dalam menjamin kepastian hukum atas jaminan yang kamu terima dari bank hingga kredit yang diberikan dapat kamu lunasi.

Umumnya, pihak developer dan bank akan memiliki notaris mereka masing-masing. Masing-masing notaris ini memiliki tugas yang berbeda-beda, antara lain:

  • Notaris developer bertugas untuk menyiapkan Akta Jual Beli (AJB)
  • Notaris bank bertugas untuk menyiapkan Akta Perjanjian KPR

Berapa Biaya Notaris KPR?

Biaya yang dikeluarkan untuk notaris umumnya akan bervariasi tergantung pada fee yang akan dikenakan oleh notaris. Umumnya notaris sudah ditunjuk oleh pihak developer atau bank. Namun, biasanya juga akan diberlakukan harga paket sehingga biaya notaris yang dipatok tidak terlalu mahal. Biaya ini juga biasanya tidak dikenakan dari persentase nilai properti.

Biaya notaris dalam proses pembelian KPR dapat berkisar dari Rp250.000 hingga Rp750.000. Tetapi biaya tersebut tidak termasuk biaya pengurus untuk sejumlah dokumen penting yang diperlukan dalam proses pengajuan KPR. Sehingga jika diperkirakan biaya keseluruhan untuk notaris di kota Jakarta dapat mencapai Rp5 juta atau bahkan lebih dari itu.

Kewenangan Notaris

Notaris berperan sebagai jabatan umum yang sifatnya tidak memihak. Dalam hal ini, notaris juga berperan sebagai penyuluhan hukum bagi nasabah yang memerlukan jasa mereka dan sebagai pembuat akta dengan pembuktian hukum yang dapat menjamin kepastian hukum serta kepentingan nasabah.

Kewenangan yang dimiliki oleh seorang notaris diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Menurut UUJN Pasal 15 ayat (2), kewenangan lain yang dimiliki oleh seorang Notaris selain membuat akta antara lain:

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • Membuat copy dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahandan
  • Membuat akta risalah lelang.

Biaya-Biaya Pengajuan KPR


Selain biaya notaris, untuk mengajukan KPR ada beberapa biaya lain yang tidak dapat kamu sepelekan. Berikut adalah rincian biaya-biaya yang perlu kamu siapkan saat ingin mengajukan KPR.

1. Biaya Appraisal

Biaya appraisal atau biaya penilaian merupakan biaya yang digunakan untuk proses penilaian dokumen KPR dan fisik, serta proses pembangunan rumah yang diajukan. Proses ini sangat penting dalam pengajuan KPR, karena juga bertujuan untuk memeriksa atau memvalidasi dokumen pengajuan kredit. Umumnya biaya ini cukup beragam tergantung bank tempat kamu mengajukan KPR. Biaya appraisal juga tidak tergantung pada besar pinjaman yang kamu ajukan.

2. Biaya Pajak Penjualan dan Pembelian

Jika kamu sedang membeli rumah, kamu pasti familiar dengan pajak penjualan dan pembelian. Kedua pajak ini adalah pajak yang harus kamu bayarkan selaku pembeli, dan juga harus dibayarkan oleh perusahaan developer atau pemilik rumah bekas yang kamu beli. Pajak penjualan dan pembelian dapat kamu bayarkan melalui bank dan dilaporkan kepada kantor pajak. Selain itu, notaris juga bisa membantu kamu untuk melaporkan pembayaran pajak.

Pajak penjualan atau PPH (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dibayarkan oleh orang atau perusahaan yang menjual rumah, misalnya developer rumah. Besaran pajak ini adalah 5% dari harga jual.

Sedangkan pajak pembelian adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli. Pajak pembelian atau disebut juga sebagai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dihitung dengan rumus berikut:

BPHTB = 5% x (Harga Jual - Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Besaran nilai tidak kena pajak akan bervariasi tergantung pada kota dan wilayah rumah kamu berada.

3. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan

Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan umumnya disingkat menjadi biaya APHT. Biaya ini tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kredit dan jaminan. Biaya APHT digunakan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank akan segera dilunasi. Jika kredit kamu terjadi kemacetan, secara hukum bank dapat melakukan eksekusi pada rumah yang kamu kreditkan. Sebelum kredit dapat dikeluarkan oleh pihak bank, biaya APHT sudah harus kamu lunasi.

4. Biaya Proses Kredit

Biaya proses kredit merupakan biaya yang dikenakan kepada kreditur oleh bank, yang harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilangsungkan. Biaya ini disebut juga biaya provisi. Biaya ini hanya akan dibayar sekali ketika pengajuan sampai tenor cicilan selesai. Biaya provisi umumnya dihitung sebesar 1% dari total pinjaman KPR. Pembayaran biaya provisi dapat dilakukan secara langsung di bank atau dipotong dari jumlah pokok kredit yang diterima.

5. Biaya Administrasi Bank

Selain biaya notaris, appraisal, dan biaya APHT, saat mengajukan KPR kamu juga perlu membayar biaya administrasi bank. Biaya ini dikeluarkan oleh bank untuk mengatur kepengurusan KPR kamu. Tetapi perlu kamu ketahui bahwa ada beberapa bank yang memberikan promo gratis biaya administrasi. Namun, ada juga beberapa bank yang tetap memberlakukan biaya administrasi yang terpisah dari biaya provisi.

6. Biaya Asuransi Jiwa

Selanjutnya ada biaya premi asuransi jiwa. Biaya ini berfungsi sebagai pelindung untuk minimalisasi risiko gagal bayar di masa depan. Misalnya, jika terjadi sesuatu kepada nasabah bank, seperti meninggal dunia, bank akan menagih perusahaan asuransi jiwa untuk melunasi rumah kamu tanpa menambah beban kepada ahli waris. Program asuransi jiwa biasanya diwajibkan oleh bank bagi setiap nasabah.

Biaya yang harus dibayarkan untuk asuransi jiwa biasanya disebut sebagai premi. Besaran premi akan bergantung pada usia pemohon KPR, kondisi kesehatan, riwayat kesehatan dan kebiasaan, seperti kebiasaan merokok, obesitas, dan lain-lain. Semakin tinggi risiko pemohon KPR, premi asuransi jiwa yang harus dibayarkan akan semakin mahal.

7. Biaya Asuransi Kebakaran

Selain risiko yang dimiliki oleh kreditur, rumah yang kamu beli juga dapat memiliki potensi risiko yang perlu diantisipasi. Misalnya, jika ada musibah kebakaran atau kerusakan akibat bencana alam, sebagai kreditur yang tengah mencicil rumah pasti akan sangat bingung bagaimana dengan rumah yang sedang kamu cicil.

Memiliki asuransi rumah atau asuransi properti adalah salah satu solusi yang dapat kamu aplikasikan untuk menghindari terjadinya kerugian atas kemungkinan-kemungkinan tersebut. Asuransi rumah ini akan melindungi kepemilikan properti kamu dari adanya bencana ataupun ada juga asuransi yang memberikan perlindungan komplit. Biasanya premi asuransi rumah lebih murah daripada asuransi jiwa.

Demikian biaya-biaya penting yang wajib kamu bayarkan ketika ingin membeli rumah dengan sistem KPR. Ingatlah kalau biaya notaris adalah salah satu biaya yang paling penting dalam proses pengajuan KPR, sehingga biaya notaris tidak dapat kamu sepelekan.

Jika masih ada hal yang ingin kamu ketahui, kamu bisa mengunjungi website btnproperti.co.id untuk mencari tahu informasi-informasi lain terkait KPR. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kamu!


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua