Bisnis.com, JAKARTAKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melantik lima pengurus Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada Jumat (29/3/2019).
Setelah dilantik komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan akan beroperasi penuh sejak 1 Januari 2020. Keputusan tersebut sudah menjadi hasil keputusan tim, hal itu karena BP Tapera masih perlu membentuk organisasi di bawahnya selama 3 bulan semenjak pelantikan.
“Kita akan berjalan perlahan di tiga bulan pertama menyiapkan organisasi, baru setelah itu berlari karena nantinya akan ada transisi Bapertarum ke BP Tapera dan programnya akan sama nantinya,” ujarnya dalam konferensi pers tertutup pada Jumat (29/3/2019).
Senada dengan Adi, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan komisioner yang telah dipilih harus bekerja terlebih dahulu sebelum mengoperasikan BP Tapera. Komisioner dan deputi harus terlebih dahulu melakukan persiapan dengan membentuk organisasi di bawahnya.
“Langkah awal setelah dilantik adalah membentuk organisasinya dulu. Komisioner dan deputinya harus memutuskan mau ada direktur atau divisi apa saja. Orangnya terserah mereka dan itu harus segera dilakukan setelah dilantik,” jelasnya belum lama ini.
Kemudian, komisioner dan deputi juga harus segera menunjuk bank kustodian, manajer investasi, dan segera menetapkan dan menunjuk bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR), memindahkan dana dari yang sebelumnya disalurkan ke Tabungan Perumahan (Taperum) yang ada di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) sebesar Rp10,20 triliun.
Penyusunan organisasi menjadi tugas komisioner dan deputinya karena tidak diatur dalam undang-undang. Proses penyusunannya berdasarkan UU diatur sepanjang 3 bulan sejak ditetapkannya komisioner.
Adapun, Bapertarum yang telah dibubarkan pada April tahun lalu, masih diaktifkan sementara untuk melayani masa transisi.
“Ini supaya eks Bapertarum masih tetap bekerja, untuk melaksanakan kegiatan, tetapi tidak penuh seperti dulu. Hanya untuk mengelola data PNS dan mengembalikan hak pensiun, kan iuran tetap berjalan, yang pensiun juga tiap bulan ada, ini yang harus diurus sama eks Bapertarum,” jelas Adang.
Sumber : ekonomi.bisnis.com