Spinner Icon

BP2BT adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan, Apa Syaratnya?

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 20 Desember 2022
Table of Contents:

Ingin mempunyai rumah, tapi kesulitan dalam pembiayaan? Tenang saja karena pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan perumahan yang terjangkau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Nah, salah satu program KPR subsidi yang bisa kamu ikuti adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Apa itu BP2BT dan apa saja syarat mendapatkannya? Simak selengkapnya di artikel ini.


Apa itu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)?

BP2BT merupakan program bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki tabungan untuk membeli rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. 

Dana BP2BT adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan satu kali untuk uang muka pembelian rumah atau biaya pembangunan rumah swadaya. Dana ini hanya disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.

Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada MBR akan ditentukan dari pendapatan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai maksimum Rp32,4 juta dan nilai minimum Rp21,4 juta.

Besaran uang muka kepemilikan rumah yang diberikan oleh BP2BT minimal 20% dan maksimal 49% dari nilai rumah, di mana uang muka yang diberikan oleh kelompok sasaran minimal 5 persen.


Syarat Mendapatkan Subsidi KPR BP2BT

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan KPR BP2BT.  Berikut persyaratan untuk mengikuti Program Subsidi KPR BP2BT:

  • Warga Negara Indonesia harus berusia 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun pada saat kredit dibayar. Khusus untuk peserta ASABRI yang direkomendasikan YKPP, tidak ada batasan usia. 80 tahun saat kredit jatuh tempo.
  • Baik pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. TNI/Polri/PNS yang berganti tugas dia dikesampingkan dua kali.
  • Gaji/pendapatan pokok tidak melebihi:
  • Rp6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
  • Rp8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  • Memiliki tabungan di sistem perbankan dengan batas saldo yang ditetapkan minimal selama 6 bulan terakhir.
  • Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
  • Menyiapkan NPWP dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembang harus mendaftar ke Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

Berapa Saldo Tabungan Minimal untuk Mengajukan BP2BT?

Berikut rincian batas saldo tabungan dan perolehan dana BP2BT.

  1. Kelompok yang memenuhi syarat harus memiliki pendapatan bulanan kurang dari Rp5 juta dan memiliki saldo tabungan minimal Rp2 juta. Kemudian, jika terpilih sebagai penerima, ia akan mendapatkan subsidi dana BP2BT hingga Rp40 juta.
  2. Kelompok sasaran harus memiliki pendapatan bulanan antara Rp5 juta hingga Rp6 juta dan memiliki saldo tabungan minimal Rp3 juta. Selanjutnya, jika ditetapkan sebagai penerima, ia akan mendapat subsidi dana BP2BT hingga Rp38 juta.
  3. Kelompok sasaran harus memiliki pendapatan bulanan antara Rp6 juta hingga Rp7 juta dan memiliki saldo tabungan minimal Rp4 juta. Selanjutnya, jika ditetapkan sebagai penerima, ia akan mendapat subsidi dana BP2BT hingga Rp36 juta.
  4. Kelompok sasaran harus memiliki pendapatan bulanan antara Rp7 juta hingga Rp8 juta dan memiliki saldo tabungan minimal Rp5 juta. Selanjutnya, jika ditetapkan sebagai penerima, ia akan mendapat subsidi dana BP2BT hingga Rp34 juta.
  5. Kelompok yang memenuhi syarat harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp8 juta dan saldo tabungan minimal Rp5 juta. Selanjutnya, jika ditetapkan sebagai penerima, ia akan mendapat subsidi dana BP2BT hingga Rp32 juta.

 


Kriteria Tipe Rumah untuk BP2BT 

Selain persyaratan sebagai pelamar program, ada juga ketentuan mengenai jenis rumah yang memenuhi syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan (BP2BT). 

Melansir dari akun Instagram yang diunggah Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, berikut tipe dan kriteria perumahan yang dipersyaratkan BP2BT KPR:

1. Rumah susun dan tapak

  • Luas lantai 21 - 36 m²
  • Untuk rumah terpisah, luas tanah 60-200m²
  • Rumah baru siap huni (dibangun oleh developer)
  • Memenuhi persyaratan teknis untuk keselamatan, keamanan, kehandalan, dan kenyamanan
  • Tersedia fitur jaringan distribusi air bersih, listrik jaringan utilitas, jalan, drainase lingkungan, dan fasilitas penyimpanan limbah.

2. Rumah swadaya

  • Luas lantai 36 - 48 m²
  • Luas tanah 200m²
  • Untuk pembangunan:
  • Pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang
  • Pembangunan rumah baru pengganti rusak total
  • Untuk perbaikan
  • Perbaikan struktural
  • Perbaikan non-struktural
  • Perluasan gedung.
  • Dibangun di atas tanah dengan hak legal (SHM)
  • Dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Lokasi tanah dapat dihubungkan dengan jaringan distribusi untuk air bersih, perusahaan listrik, jalan lingkungan, dan air limbah lingkungan
  • Memenuhi persyaratan perencanaan teknis bangunan.

 

Larangan dan Sanksi BP2BT

Apabila ingin mengajukan bantuan BP2BT, ada baiknya kamu juga tahu apa saja aturannya lainnya selain syarat, seperti larangan dan sanksinya.

Larangan

  1. Pembayaran angsuran yang terlambat
  2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau salah pada saat mengajukan KPR BP2BT
  3. Meninggalkan rumah atau menelantarkan rumah
  4. Sewa atau transfer kepemilikan rumah tidak termasuk.
  • Debitur/nasabah meninggal (warisan)
  • Masa hunian rumah sejahtera tapak telah melampaui 5 tahun.
  • Rumah sejahtera susun telah ada selama lebih dari 20 tahun
  • Perubahan tempat tinggal menurut ketentuan hukum

Sanksi

Sanksi akan diberikan jika pemohon:

  • Memberikan data/dokumen yang salah saat mengajukan KPR BP2BT
  • Belum pernah tinggal di rumah sejahtera tapak atau susun terus menerus dalam satu tahun.
  • Penghasilan di atas batas penghasilan kelompok sasaran KPR
  • Rumah yang dibeli melebihi batas atas harga jual yang ditetapkan oleh peraturan menteri
  • Pemohon menyewa atau mengalihkan kepemilikan rumah
  • Pemohon menerima subsidi perumahan dari pemerintah dalam bentuk kepemilikan rumah. Ini dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas 

Sanksi berupa:

  • Pemutusan Bantuan Fasilitas BP2BT KPR
  • Mengembalikan Bantuan BP2BT KPR yang diterima
  • Wajib bayar PPN terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Perbedaan BP2BT Dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lainnya 

Selain BP2BT, kamu mungkin pernah mendengar produk KPR lain, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

KPR FLPP merupakan bantuan likuiditas perkreditan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemerintah akan memberikan pendanaan tanpa bunga kepada bank penyalur FLPP-nya, dan bank akan memberikan pinjaman dalam bentuk KPR dengan tingkat bunga maksimal 5 persen. 

Sekitar 70% pendanaan berasal dari pemerintah dan 30% berasal dari perbankan. Jadi bank disubsidi agar mereka dapat menawarkan kredit dengan bunga yang rendah.

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

SBUM memberikan bantuan KPR kepada MBR dalam bentuk subsidi uang muka atas pembelian rumah.

Subsidi ini dimaksudkan untuk menutupi sebagian atau seluruhnya uang muka pembelian rumah melalui sistem KPR. Dana SBUM ini dikelola langsung oleh Kementerian PUPR.

KPR SBUM berkaitan erat dengan KPR FLPP. Jika kamu memiliki bantuan FLPP KPR, kamu akan secara otomatis menerima bantuan SBUM ini.


Keunggulan Fasilitas KPR BP2BT

Meski program ini tidak sepopuler program KPR lainnya, BP2BT sendiri memiliki banyak keunggulan menarik.

1. Bantuan Diberikan Di Awal

KPR ini dimaksudkan untuk memberikan subsidi uang muka bagi mereka yang telah memiliki tabungan untuk pembelian rumah tapak atau pembangunan rumah swadaya. Oleh karena itu, bantuan diberikan terlebih dahulu.

2. Dapat Dijadikan Uang Muka (DP) Rumah

Subsidi dibayar di muka, sehingga kamu dapat menggunakannya untuk membayar DP rumah. Dengan meningkatkan uang muka, cicilan bulanan juga akan lebih ringan.

3. Subsidi Sampai dengan Rp40 Juta

Melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan bantuan pemerintah hingga Rp40 juta. Nilai bantuan ini  dapat mengurangi nilai cicilan KPR MBR.

4. Cicilan Kurang Lebih Setara dengan FLPP.

BP2BT dikatakan jauh lebih menguntungkan daripada FLPP. Dia mencontohkan, saat ini harga rumah subsidi Rp140 juta per unit. 

Dengan uang muka Rp7 juta dan pra-subsidi sebesar Rp40 juta dari program BP2BT, konsumen cukup membayar Rp133 juta. Angsuran bulanan memiliki suku bunga tetap tanpa potongan.

 

Kesimpulan

Itulah informasi yang perlu kamu ketahui tentang BP2BT. Program ini memberikan peluang besar untuk kamu yang sudah memiliki tabungan dan ingin memiliki rumah lebih cepat.

Nah, bagi kamu yang ingin mengajukan BP2BT, caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu mencari lokasi rumah yang diinginkan atau bisa mendapatkan informasi melalui website Bank BTN. 

Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang lengkap, seperti KTP, KK, NPWP, surat nikah, dan lainnya.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua