Spinner Icon

BTN-Jamkrindo Kelola Aset Bermasalah

Author Image
Berita Terkini · 30 Mei 2017
Housing-Estate.com, Jakarta - Bank BTN menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Kesepahaman ini mengenai optimalisasi penyelesaian hak subrograsi penjamin atas perjanjian kerja sama penjaminan KPR sejahtera. Dengan adanya nota kesepahaman ini menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi atau penggantian hak-hak pihak ketiga yang telah membayar kewajibannya.


Menurut Direktur Utama Bank BTN Maryono, lingkup dari  kerja sama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah sehingga lebih efisien. “Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset bermasalah tersebut, kami bisa lebih efisien dengan hak subrogasi yang diproses dengan baik,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima housing-estate.com di Jakarta, Senin (29/5).


Dengan  menoptimalkan penyelesaian perolehan hak subrogasi maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah dibayarkan Jamkrindo kepada debitur KPR juga menjadi meningkat. Menyusul kesepahaman ini PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terafiliasi dengan BTN  menginisiasi pembentukan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset.


Maryono berharap dengan pembentukan perusahaan pengelolaan aset ini bisa membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Nantinya sebagian aset bermasalah Bank BTN ini akan dikelola tersendiri sehingga manajemen risiko aset kredit bermasalah juga menjadi lebih baik.


“Tahun ini kami menargetkkan angka NPL di bawah 2,5 persen, hingga 2017 NPL BTN 3,4 persen. Strategi lainnya optimalisasi pembendungan kolektibilitas dana pihak ketiga (DPK), penguatan assessment risiko dan restrukturisasi kredit,” imbuhnya.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua