Spinner Icon

Ketahui Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas!

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 23 Agustus 2022
Table of Contents:
  • Perbedaan Pengajuan KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas
  • Proses Pengurusan KPR
  • Pembayaran DP
  • Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas
  • Langkah-langkah Mengajukan KPR Rumah Bekas
  • 1. Menyetujui harga dengan pemilik rumah
  • 2. Memilih bank penyedia layanan KPR yang tepat untuk kamu
  • 3. Pastikan status kredit
  • 4. Melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • 5. Penilaian atau appraisal dari bank
  • 6. Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)
  • 7. Menandatangani akad kredit di depan notaris
  • Ajukan KPR Rumah Bekas kamu dengan Bank BTN


Ingin mulai membeli rumah tapi tidak memiliki dana yang cukup? Gak perlu khawatir! Sekarang sudah ada program KPR atau Kredit Pemilikan Rumah yang diadakan oleh bank untuk nasabahnya. Program ini sangat membantu bagi kamu yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki dana yang memadai. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah produk keuangan berupa program cicilan yang disediakan oleh pihak bank bagi nasabah yang berencana untuk membeli rumah.

Program KPR sendiri tidak hanya berlaku untuk pembelian rumah baru. Program ini dapat digunakan untuk pembelian rumah bekas atau rumah second. Harga rumah baru yang mungkin terlalu mahal sering membuat orang-orang untuk menyerah dalam membeli rumah. Dengan membeli rumah bekas, kamu dapat meringankan beban dalam menyiapkan dana untuk membeli rumah idaman.


Perbedaan Pengajuan KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas

Ada beberapa perbedaan antara pengajuan KPR untuk rumah baru dengan rumah bekas, yaitu sebagai berikut.

Proses Pengurusan KPR

Untuk mengurus KPR rumah baru, kamu perlu menyiapkan KTP, slip gaji, dan surat keterangan kerja. Setelah mengurus dokumen ini, pihak developer akan memberikan salinan berupa sertifikat tanah, surat pemesanan rumah, serta surat izin mendirikan bangunan. Setelah dokumen-dokumen dan syarat ini dipenuhi, kamu dapat mengurus KPR ke pihak bank terkait.

Pengurusan KPR rumah bekas akan banyak melibatkan pemilik rumah yang menjual rumahnya. Beberapa hal yang harus diurus, antara lain salinan surat rumah dari pemilik rumah, mengajukan KPR ke bank bersama dengan pemilik rumah untuk dapat meyakinkan pihak bank.

Pembayaran DP

Down Payment (DP) atau uang muka diperlukan dalam proses pengajuan KPR sebagai tanda jadi transaksi, baik KPR rumah baru ataupun rumah bekas. Tetapi keduanya memiliki proses pembayaran uang muka yang berbeda.

DP untuk KPR rumah baru akan dibayarkan kepada pihak bank. Sedangkan untuk KPR rumah bekas, DP harus langsung dibayarkan ke penjual dan umumnya penjual rumah bekas jarang memberikan layanan DP secara cicilan. Penjual rumah bekas biasanya meminta uang tunai yang dapat mereka gunakan dengan segera tanpa harus berurusan dengan pihak bank.

Baca juga: Cicilan KPR: Berapa Lama dan Bagaimana Penghitungannya


Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas

Sebelum mengajukan KPR, ada baiknya kamu mempersiapkan diri kamu sehingga proses pengajuan berjalan lebih lancar. Terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mengajukan KPR rumah bekas, antara lain:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat nikah/cerai
  4. Slip gaji 3 bulan terakhir
  5. Surat keterangan kerja
  6. Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
  7. Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
  8. Fotokopi pembayaran PBB yang paling baru dari rumah yang ingin dibeli
  9. Rekening koran 3 bulan terakhir
  10. Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah

Langkah-langkah Mengajukan KPR Rumah Bekas


Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk mengajukan KPR rumah bekas.

1. Menyetujui harga dengan pemilik rumah

Pembelian rumah bekas memungkinkan kamu dapat melakukan penawaran harga kepada penjual. Umumnya, bank tidak akan membiayai pembelian rumah kamu secara penuh, tergantung dari hasil appraisal bank.

Pastikan dana yang kamu miliki, plafond yang diterima oleh bank, dan harga rumah yang kamu inginkan sesuai, agar bisa membeli rumah bekas sesuai dengan biaya yang diajukan oleh penjual rumah bekas. Sebagai contoh, misal harga rumah bekas yang ingin kamu miliki sebesar Rp1 miliar, plafond yang disetujui bank sebesar Rp700 juta, maka kamu harus menyediakan dana Rp300 juta untuk dijadikan DP dan dibayarkan langsung ke penjual. Sisanya Rp700 juta akan dibayarkan ke penjual dan menjadi hutang KPR-mu.

2. Memilih bank penyedia layanan KPR yang tepat untuk kamu

Langkah selanjutnya setelah menyetujui harga rumah adalah mencari bank yang tepat untuk mengajukan KPR rumah bekas kamu. Beberapa hal yang perlu kamu pertimbangkan dalam langkah ini, antara lain besarnya suku bunga per tahun dan platform kredit yang ditawarkan. Setiap bank pasti memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Beberapa bank mungkin berani menawarkan suku bunga yang tetap sepanjang masa pinjaman atau flat. Namun, beberapa bank mungkin akan mengkaji kembali suku bunga yang ditawarkan setelah berapa lama masa pinjaman. Pengkajian ini umumnya dilakukan untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi global.

3. Pastikan status kredit

Penting bagi kamu untuk memastikan status kredit pribadi. Bank akan melakukan BI checking untuk memastikan apakah calon debitur masuk pada blacklist BI. Jika kamu terdaftar dalam blacklist BI atau masih memiliki kredit yang macet, maka kemungkinan untuk pengajuan pinjaman kamu disetujui sangatlah kecil atau bahkan tidak ada.

Pengajuan KPR kamu juga mungkin tidak akan disetujui jika sebagian besar gaji kamu gunakan untuk membayar cicilan kartu kredit atau aset lainnya. Besar cicilan KPR per bulan yang ideal adalah 30% dari penghasilan bulanan nasabah dan tidak dibebani cicilan dalam jumlah besar lainnya.

Akan sia-sia bagi kamu untuk menawar rumah bekas dan mengajukan KPR jika kamu tidak memenuhi kriteria ini.

4. Melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen yang diperlukan

Setelah memilih bank penyedia layanan KPR, persiapkan dokumen-dokumen pengajuan yang dibutuhkan. Bank juga mengharuskan adanya surat kesepakatan jual-beli yang asli, oleh karena itu proses pengajuan KPR ini hanya dapat kamu lakukan setelah kamu menyepakati harga dengan pemilik rumah bekas. Pencairan dana biasanya akan memakan waktu 1-2 minggu setelah proses appraisal.

5. Penilaian atau appraisal dari bank

Langkah ini melibatkan wakil dari pihak bank untuk melihat dan mengkaji properti yang ingin nasabah beli. Hasil pengkajian ini kemudian menentukan harga tafsiran yang akan diberikan. Harga tafsiran ini bisa saja lebih rendah dari harga yang diminta pemilik, atau bahkan lebih rendah dari harga di pasaran. Untuk setiap proses penentuan harga tafsiran atau appraisal, kamu akan dikenakan biaya mulai dari Rp.1.350.000. [2] 

Ada beberapa bank yang menetapkan pembayaran proses appraisal di muka. Jika diterapkan kebijakan demikian, maka biaya ini akan hangus jika KPR kamu tidak disetujui. Namun, ada juga bank yang memperbolehkan biaya ini untuk dibayar bersamaan dengan biaya-biaya lain setelah KPR disetujui.

6. Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Setelah proses appraisal selesai dan pengajuan KPR rumah bekas kamu disetujui, akan diterbitkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) oleh bank tempat kamu mengajukan KPR. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam langkah ini, antara lain:

- Besar bunga

- Penalti jika KPR dilunasi sebelum waktunya

- Rincian biaya KPR, yang meliputi biaya notaris, biaya provisi, asuransi kebakaran dan jiwa, serta pajak.

Ingatlah untuk menghitung dengan cermat dana yang kamu perlukan agar tidak terjadi kekurangan dana di kemudian hari. Total anggaran yang mungkin harus disiapkan untuk mendanai semua proses ini paling sedikit 5% dari harga rumah yang ditetapkan pemilik. Tetapi, semua biaya ini juga dapat dibebankan kepada pemilik rumah tergantung pada perjanjian dan kesepakatan penjualan di awal.

7. Menandatangani akad kredit di depan notaris

Setelah semua syarat diatas terpenuhi, bank akan menerbitkan akad kredit dan mencairkan dana KPR kamu. Proses ini akan melibatkan notaris yang memiliki pengalaman dalam proses jual-beli properti. Notaris ini umumnya adalah notaris dari pihak bank atau kamu dapat menunjuk sendiri notaris kamu dengan alasan tertentu.

Pihak notaris akan membantu kamu mengecek semua berkas-berkas dan memastikan bahwa properti tersebut tidak bermasalah, dan dapat dijadikan jaminan KPR sebelum penandatanganan dilakukan. Jika notaris menemukan masalah dalam bukti rumah asli atau kondisi bangunan, persetujuan KPR bisa saja dibatalkan. Namun, jika tidak ditemukan masalah apapun, nasabah akan menandatangani akad kredit dan juga akad jual-beli, yang kemudian akan disahkan oleh notaris. Setelah itu, notaris akan memproses nama sertifikat sesuai nama nasabah dan diberikan ke bank sebagai jaminan KPR.

Baca juga: Ini Dia 10 Tips KPR Rumah untuk Millennials!


Ajukan KPR Rumah Bekas kamu dengan Bank BTN

Salah satu hal terpenting dalam mengajukan KPR rumah adalah menentukan bank yang tepat sebagai tempat pengajuan KPR. Saat ini sudah banyak bank di Indonesia yang menyediakan produk KPR.

Siap mengajukan KPR untuk rumah bekas yang kamu minati? Kamu dapat mengajukan KPR di Bank BTN. Bank BTN merupakan pionir kredit pemilikan rumah di Indonesia yang memberikan solusi untuk pengajuan KPR dengan mudah dan cepat. Jelajahi website kami untuk informasi lebih lanjut terkait program KPR yang kami tawarkan dengan mengklik link ini

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua