Spinner Icon

Cara Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan Rumah MBR

Author Image
Berita Terkini · 12 Agustus 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) punya  tiga strategi.

Ketiganya yaitu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Bantuan Pembiayaan Perumahan, dan mengajak swasta untuk ikut dalam program Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, untuk Tapera saat ini telah terbentuk komisionernya.

Namun, untuk dapat bekerja, BP Tapera tengah menyiapkan kebijakan umum dan strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan yang akan diajukan dan mendapat persetujuan dari Komite Tapera.

"Semua jenis bantuan pembiayaan terkait perumahan akan dilaksanakan oleh BP Tapera. Karena salah satu tulang punggung Tapera adalah Bapertarum maka pelaksanaan Tapera bagi ASN diberi waktu dua tahun, sementara untuk non-ASN adalah tujuh tahun," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).

Sementara untuk KPBU, dari enam proyek yang akan dilaksanakan pada 2020, empat di antaranya sedang dalam tahap studi pendahuluan.

Keempatnya yaitu KPBU Pasar Sekanak Palembang (tanah Pemda), KPBU Gang Waru Pontianak (tanah Pemda), KPBU Paldam Bandung (tanah pengembang), dan KPBU Cisaranten (tanah Kementerian PUPR). 

Pemerintah juga memberikan subsidi rumah bagi MBR melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Perumahan (BP2BT). 

Pada tahun 2019, anggaran FLPP sebesar Rp 7,1 triliun untuk 68.858 unit rumah, dan SSB sejumlah Rp 3,4 triliun untuk 100.000 unit.

Kemudian SBUM senilai Rp 948 miliar untuk 237.000 unit, dan BP2BT dengan anggaran Rp 453 miliar, sudah tersedia di DIPA 2019 sejumlah Rp 10 miliar untuk 14.000 unit. 

Eko menekankan pentingnya menjaga kualitas rumah subsidi. Untuk itu, Kementerian PUPR melakukan pengecekan berkala, termasuk pemenuhan spesifikasinya.

Selain itu, dilakukan pendataan pengembang dan asosiasi pengembang perumahan melalui Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng).

Hingga Agustus 2019, jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sireng mencapai 11.500 pengembang dan 18 asosiasi pengembang. 

"Sosialisasi, pendampingan, dialog mengingatkan kembali, kita tempuh dengan cara mengundang asosiasi pengembang perumahan agar memiliki pemahaman yang sama mengenai standar spesifikasi teknis rumah subsidi," jelas Eko.

Lebih jauh, Eko menyatakan, pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan rumah subsidi berkualitas. 

"Kita tahu bahwa yang memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah adalag pemda. Di IMB ada spesifikasi teknis yang disetujui oleh Pemda dan kemudian penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," pungkas Eko.


Sumber : properti.kompas.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua