Spinner Icon

Informasi Proses Pengingat dan Penagihan Angsuran Kredit Konsumer

Author Image
Nabila Azmi
Info Terbaru · 8 Januari 2026

BTN menerapkan proses penagihan yang terstruktur dan berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap upaya penagihan dilakukan dengan memperhatikan etika penagihan yang ditetapkan.

a.    Sebelum Jatuh Tempo Kredit

Debitur diimbau untuk memastikan ketersediaan dana di tabungan sebelum tanggal jatuh tempo kredit setiap bulannya sesuai perjanjian kredit. BTN akan melakukan pendebetan otomatis (autodebet) atas tabungan debitur. Apabila saldo debitur tidak cukup, BTN akan mengirimkan notifikasi melalui SMS/WhatsApp/email/telepon sebagai pengingat agar debitur tetap dapat melakukan pembayaran tepat waktu dan terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.

b.    Setelah Jatuh Tempo Kredit

Apabila sampai tanggal jatuh tempo kredit pembayaran belum tercatat, bank dapat melakukan pengingat melalui SMS/WhatsApp/email/telepon untuk membantu debitur melakukan pembayaran tepat waktu serta menghindari konsekuensi keterlambatan sesuai Perjanjain Kredit.

c.    Kunjungan Penagihan

Dalam kondisi tertentu, bank akan melakukan kunjungan oleh petugas lapangan ke alamat penagihan atau domisili debitur atau alamat lainnya yang diberikan oleh debitur, untuk melakukan klarifikasi dan membantu penyelesaian kredit.

d.    Surat Peringatan dan Penandaan Agunan

Bagi debitur yang belum melakukan pembayaran sampai dengan 23 hari setelah jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit setiap bulannya, akan diberikan Surat Peringatan 1 (SP-1). Jangka waktu berlaku SP-1 adalah 15 hari kalender terhitung sejak diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut debitur belum melakukan pembayaran, maka bank akan memberikan Surat Peringatan 2 (SP-2) dan dapat melakukan pemberian tanda terhadap agunan.

Jangka waktu berlaku SP-2 adalah 15 hari kalender terhitung sejak surat diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut debitur belum melakukan pembayaran, maka BTN dapat memberikan Surat Peringatan (SP-3) dan melakukan pemberian tanda terhadap agunan.

Apabila SP-3 telah di terbitkan, maka debitur secara resmi telah diberitahukan terkait kewajiban yang belum dipenuhi dan bank akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui penyelesaian kredit.

 

e.    Pembaruan data Debitur dan Pengaktifan Bale by BTN

Untuk memastikan komunikasi berjalan lancar, debitur diimbau untuk aktif memperbarui nomor kontak, alamat email dan alamat terkini serta memastikan telah mengaktifkan balé by BTN (layanan mobile banking BTN) untuk selalu mendapatkan informasi terkait kredit yang dimiliki.

Debitur diimbau untuk merujuk Perjanjian Kredit yang telah disepakati sebagai pedoman dan memastikan dana selalu tersedia di Tabungan, serta secara aktif bertransaksi menggunakan balé by BTN.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua