BTN
menerapkan proses penagihan yang terstruktur dan berjenjang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Setiap upaya penagihan dilakukan dengan memperhatikan
etika penagihan yang ditetapkan.
a. Sebelum Jatuh Tempo Kredit
Debitur diimbau untuk memastikan
ketersediaan dana di tabungan sebelum tanggal jatuh tempo kredit setiap
bulannya sesuai perjanjian kredit. BTN akan melakukan pendebetan otomatis (autodebet) atas tabungan debitur.
Apabila saldo debitur tidak cukup, BTN akan mengirimkan notifikasi melalui SMS/WhatsApp/email/telepon sebagai
pengingat agar debitur tetap dapat melakukan pembayaran tepat waktu dan
terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.
b. Setelah Jatuh Tempo
Kredit
Apabila
sampai tanggal jatuh tempo kredit pembayaran belum tercatat, bank dapat
melakukan pengingat melalui SMS/WhatsApp/email/telepon
untuk membantu debitur melakukan pembayaran tepat waktu serta menghindari konsekuensi
keterlambatan sesuai Perjanjain Kredit.
c. Kunjungan Penagihan
Dalam
kondisi tertentu, bank akan melakukan kunjungan oleh petugas lapangan ke alamat
penagihan atau domisili debitur atau alamat lainnya yang diberikan oleh
debitur, untuk melakukan klarifikasi dan membantu penyelesaian kredit.
d. Surat Peringatan dan
Penandaan Agunan
Bagi
debitur yang belum melakukan pembayaran sampai dengan 23 hari setelah jatuh
tempo sesuai Perjanjian Kredit setiap bulannya, akan diberikan Surat Peringatan
1 (SP-1). Jangka waktu berlaku SP-1 adalah 15 hari kalender terhitung sejak
diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut debitur belum melakukan
pembayaran, maka bank akan memberikan Surat Peringatan 2 (SP-2) dan dapat
melakukan pemberian tanda terhadap agunan.
Jangka
waktu berlaku SP-2 adalah 15 hari kalender terhitung sejak surat diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut debitur belum melakukan pembayaran, maka BTN
dapat memberikan Surat Peringatan (SP-3) dan melakukan pemberian tanda terhadap
agunan.
Apabila
SP-3 telah di terbitkan, maka debitur secara resmi telah diberitahukan terkait
kewajiban yang belum dipenuhi dan bank akan menindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan yang berlaku melalui penyelesaian kredit.
e. Pembaruan data Debitur
dan Pengaktifan Bale by BTN
Untuk
memastikan komunikasi berjalan lancar, debitur diimbau untuk aktif memperbarui
nomor kontak, alamat email dan alamat terkini serta memastikan telah
mengaktifkan balé by BTN (layanan mobile banking BTN) untuk selalu mendapatkan
informasi terkait kredit yang dimiliki.
Debitur
diimbau untuk merujuk Perjanjian Kredit yang telah disepakati sebagai pedoman dan
memastikan dana selalu tersedia di Tabungan, serta secara aktif bertransaksi
menggunakan balé by BTN.

