Spinner Icon

Ini Mekanisme dan Ketentuan Fasilitas Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Author Image
Berita Terkini · 27 Februari 2017
Bisnis.com, JAKARTA - Fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) kembali hadir bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

 
Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.


Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan MLT ini dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.  


Agus juga mengharapkan program ini dapat menjadi daya tarik untuk   meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. 


Dia menambahkan fasilitas pembiayaan program MLT mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan bank milik negara.


Demand side yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan supply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan sesuai kriteria yang ditetapkan.


"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer," katanya lewat keterangan tertulis pada Minggu (26/2/2017).


Agus menguraikan persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.


Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal 95% dengan harga rumah maksimal Rp500 juta. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.


Jenis PRP untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah Rp50 juta. Terakhir, untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian  sebagai berikut:


  1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBRbunga sebesar 5%. Dan untuk jenis pinjaman non-MBRbunga sebesar BI RR + 3% selama jangka waktu 20 tahun.
  2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBRbunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
  3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahanbunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu 10 tahun.
  4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksibunga sebesar BI RR + 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.


"Tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR di luar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," tambah Agus.


Persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT ini antara lain telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun serta perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah ataupun tenaga kerja.


Syarat berikutnya ialah belum memiliki rumah sendiriuntuk renovasi rumah dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiriserta yang terakhir, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.


"Kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Kami juga akan bekerja sama dengan seluruh bank milik pemerintah, termasuk bank pembangunan daerah," ujar Agus.


Prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank yang diajak kerja sama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


Kemudian pihak bank akan melakukan verifikasi dan BI checking. Setelah melewati verifikasi awal, bank akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.


Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank untuk kemudian diproses/ ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh bank kepada peserta yang mengajukan kredit


Agus berharap adanya MLT ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua