Spinner Icon

Jangan Sembarangan, Menggunakan Dinding Milik Bersama Bisa Dihukum

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 3 November 2016
Bila ditelisik, keterbatasan lahan saat ini membawa banyak persoalan. Mulai dari ketersediaan rumah layak huni, ruang terbuka hijau, desain arsitektur, dan masih banyak lagi. Ya, mau tidak mau pihak terkait harus berpikir kreatif, efektif, dan efisien dalam menjawab persoalan ini.


Salah satunya dalam hal arsitektur bangunan. Fenomena yang terjadi saat ini banyak developer mendesain perumahan saling dempet. Desain yang memakai prinsip dinding milik bersama. Batas antara rumah satu dengan lainnya hanya menggunakan satu dinding.


Desain ini sah-sah saja, namun sangat riskan percekcokan antar tetangga. Tidak jarang seseorang menjadi egois, dan melupakan hak orang lain di sekitarnya. Misalnya, seseorang memanfaatkan dinding milik bersama untuk kepentingan pribadi, seperti melubangi, atau membangun bangunan baru yang menempel dengan dinding.


Apakah hal ini diperbolehkan? Boleh, asalkan ada izin dan kesepakatan dengan tetangga yang juga memiliki hak atas dinding. Penggunaan dinding bersama memiliki penjelasan hukum yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 633.


Dalam KUHPer tersebut dijelaskan bahwa semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.


Bila ada yang melanggar aturan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi tegas. Berikut penjelasan detail mengenai hukum dinding milik bersama:


Aturan mengenai dinding milik bersama diatur dalam KUHPer pasal 625 hingga 672. Satu di antaranya seperti penjelasan dalam KUHPer pasal 641:


"Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu."


Selain itu, dalam pasak 655 juga dijelaskan mengenai syarat perombakan pada dinding milik bersama, yang isinya:


"Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan."


Dengan kata lain, pemanfaatan dinding milik bersama harus memperhatikan dampak dari dari apa yang dilakukan. Jika tidak, bisa dikenakan hukum pidana tentang perusakan atau minimal perbuatan tidak menyenangkan.


Sumber : Rumahku.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua