Spinner Icon

KEPEMILIKAN RUMAH : REI Jatim Minta Pemerintah Akomodasi Pekerja Berpenghasilan Tidak Tetap

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 28 Agustus 2017
Bisnis.com, SURABAYA – Pelaku usaha real estat Jawa Timur meminta pemerintah menerbitkan regulasi yang mengakomodasi para pekerja yang tidak berpenghasilan tetap untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan rumah dari perbankan.


Wakil Ketua Real Estat Indonesia (REI) Jatim Mirza Muttaqien mengatakan selama ini pekerja yang tidak berpenghasilan tetap kerap sulit mengajukan pembiayaan perumahan dari perbankan. Padahal, secara akumulatif mereka mampu membayar cicilan rumah.


“Dalam pertemuan terdekat, REI Jatim ingin membahas solusi yang selama ini belum ada yaitu mencari model pembiayaan bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap. Mereka memiliki kemampuan mengangsur tapi tidak memenuhi syarat bank,” jelas Mirza di Surabaya, Jumat (25/8).
Mirza menjelaskan pekerja dengan pendapatan yang tidak tetap juga membutuhkan hunian yang layak, namun pemerintah belum memberikan peluang tersebut. Sebagian besar pekerja tersebut merupakan pedagang dan pelaku UKM (bisnis skala kecil dan menengah).


Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan dampak sosial yang buruk karena mereka terdorong untuk mengontrak tempat tinggal di sekitar tempat berjualan. Padahal, pelaku UKM dan pedagang juga memiliki kemampuan mengangsur dengan nilai di atas Rp1 juta rupiah.


REI mencatat dalam skala nasional, pekerja dengan pendapatan tidak tetap mencapai 70% dari total pasar produk rumah tapak. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu menerbitkan regulasi khusus untuk memberikan peluang bagi mereka memiliki hunian yang layak.


Wakil Ketua Bidang Perumahan Sejahtera Tapak REI Jatim Danny Wahid menyampaikan perusahaan pengembang telah lama mengusulkan regulasi terkait kemudahan fasilitas pembiayaan untuk pekerja dengan jumlah penghasilan tidak tetap.


“Fasilitas itu sampai sekarang hanya untuk masyarakat yang berpenghasilan tetap, padahal volume [pasar] yang cukup besar itu justru pada pekerja yang berpenghasilan tidak tetap. Regulasi OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan BI [Bank Indonesia] belum mengakomodasi itu,” jelas Danny.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua