KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi yang
merupakan program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang
diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah
mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Benefit:
- Pembelian rumah tapak dan rumah susun pembangunan rumah swadaya
- Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp32,4 juta
- Uang muka min 5%
- Jangka waktu hingga 20 tahun
- Bebas premi asuransi dan PPN
- Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
Informasi produk KPR BTN subsidi:
- Suku bunga tahun pertama: 10%
- Suku bunga tahun kedua: 11%
- Suku bunga tahun ketiga: 12%
- Suku bunga tahun keempat: floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah
- Biaya provisi: 0,50%
- Biaya Administrasi: Rp250.000
Syarat dan ketentuan:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
a.
Rp6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan
pembangunan rumah swadaya
b.
Rp8,5 juta untuk rumah sejahtera susun
- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Cara mendaftar:
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui www.btnproperti.co.id, info di outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
- Siapkan dokumen yang lengkap
- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah sistem layanan informasi keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
- Jika permohonan disetujui, pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan akad kredit
- Dan mulai proses pencairan permohonan