Memiliki rumah pribadi adalah impian besar yang ingin segera diwujudkan bagi sebagian besar orang, terutama bagi pasangan muda yang baru saja menikah. Namun, khususnya bagi umat muslim, kekhawatiran akan terjerat riba dan ketidakpastian proses pembiayaan rumah seringkali menjadi penghalang utama. Untuk itu, KPR syariah hadir sebagai solusi praktis dan amanah.
Berbeda dengan jenis KPR konvensional, KPR syariah menawarkan sistem pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang bebas riba, transparan, serta adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan akad-akad yang sesuai dengan ajaran Islam, KPR syariah tidak hanya memberikan ketenangan di dunia, tetapi juga membawa keberkahan untuk akhirat.
Oleh karena itu, tak heran jika produk ini semakin populer, khususnya di kalangan pasangan muda yang ingin segera memiliki hunian pribadi tanpa meninggalkan nilai-nilai agama. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai konsep KPR syariah.
Key Takeaways:
KPR syariah adalah bentuk pembiayaan yang mengutamakan keamanan dan keterbukaan.
KPR syariah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, antara lain seperti bebas dari riba (bunga), ada sistem bagi hasil (mudharabah), dan kepemilikan bersama (musharakah).
Akad dalam KPR syariah terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu akad murabahah, akad istishna’, akad ijarah muntahiyah bi tamlik, dan musyarakah mutanaqishah.
KPR syariah menawarkan sejumlah keuntungan bagi nasabah, yaitu seperti bebas dari bunga, uang muka lebih ringan, cicilan bersifat tetap, terhindar dari penalti jika melakukan pelunasan dini, dan membantu perencanaan keuangan.
Apa Itu KPR Syariah?
Duwitmu.com (2024) menyatakan bahwa KPR syariah adalah bentuk pembiayaan yang mengutamakan keamanan dan keterbukaan. Tanpa adanya sistem bunga, Anda dapat mengatur keuangan secara lebih terencana. Seluruh transaksi dalam proses ini akan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para nasabah.
Tidak seperti KPR konvensional yang bergantung pada bunga untuk menentukan cicilan, KPR syariah menggunakan mekanisme bagi hasil yang lebih jujur dan transparan. Besarnya angsuran yang dibayar tiap bulan akan sama besarnya, tidak dipengaruhi oleh fluktuasi suku bunga pasar.
Selain itu, KPR syariah menawarkan berbagai keunggulan lainnya, seperti biaya-biaya yang sudah pasti serta pembagian risiko yang berimbang antara kedua belah pihak. Dengan semua kelebihan ini, proses pembelian rumah menjadi lebih adil dan sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Prinsip-Prinsip KPR Syariah
Berdasarkan mustikaland.co.id (2023), berikut ini adalah prinsip-prinsip yang menjadi dasar berjalannya KPR syariah.
Bebas dari Riba (Bunga)
Salah satu prinsip utama dari KPR syariah adalah menghindari praktek riba atau bunga, yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Oleh sebab itu, dalam sistem KPR syariah, tidak diberlakukan bunga bagi nasabah atas pinjaman dana yang diberikan.
Adanya Sistem Bagi Hasil (Mudharabah)
Dalam pelaksanaannya, bank memperoleh keuntungan melalui margin yang disepakati atas properti yang dibeli oleh nasabah. Margin ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak bank dengan nasabah di awal transaksi. Cicilan bulanan yang dibayarkan nasabah nantinya mencakup pelunasan pokok pinjaman sekaligus bagian keuntungan bank tersebut.
Kepemilikan Bersama (Musharakah)
Melalui prinsip musharakah, bank dan nasabah bekerja sama dalam melakukan pembelian properti, di mana keduanya sama-sama memiliki porsi kepemilikan. Seiring berjalannya waktu, nasabah akan mengurangi porsi kepemilikan bank dengan membayar cicilan yang terdiri atas pokok pinjaman dan bagian keuntungan, hingga akhirnya properti akan sepenuhnya menjadi milik nasabah.
Jenis-Jenis Akad KPR Syariah
Salah satu hal yang membedakan KPR syariah dengan KPR konvensional adalah dengan adanya akad. Akad KPR syariah terbagi ke dalam beberapa jenis. Menurut lamudi.co.id (2025), berikut adalah jenis-jenis akad dalam KPR syariah.
Akad Murabahah
Akad murabahah adalah salah satu jenis akad dalam KPR syariah yang menggunakan prinsip jual-beli antara bank dengan nasabah. Pada akad jenis ini, bank akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang sudah disepakati sejak awal, tanpa adanya tambahan bunga seperti pada KPR konvensional.
Harga jual ini sudah termasuk margin keuntungan untuk bank dan bersifat transparan. Setelah kesepakatan antara dua belah pihak sudah tercapai, nasabah akan membayar cicilan tetap setiap bulannya, sehingga tidak terdampak oleh fluktuasi suku bunga Bank Indonesia.
Akad Istishna’
Akad istishna’ adalah akad yang digunakan dalam skema KPR untuk rumah inden, di mana rumah akan dipesan terlebih dahulu sebelum dibangun. Jenis akad ini sangat cocok bagi nasabah yang ingin membeli rumah dari developer yang bekerja sama dengan bank syariah.
Namun, karena penggunaan akad ini masih relatif jarang di Indonesia, maka disarankan bagi calon nasabah untuk melakukan riset terlebih dahulu agar dapat memilih bank dan developer yang terpercaya. Metode pembayaran yang tersedia ada dua, yaitu metode selesai-bayar (pembayaran penuh setelah pembangunan selesai) dan metode progresif (pembayaran bertahap mengikuti perkembangan pembangunan).
Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik
Akad ini kerap disebut sebagai akad sewa-beli. Dalam konsep ini, nasabah akan membayar sejumlah uang sewa setiap bulan, tetapi sebenarnya cicilan tersebut adalah bagian dari pembayaran rumah. Setelah seluruh pembayaran selesai, maka kepemilikan rumah beralih sepenuhnya kepada nasabah. Skema ini unik karena memadukan sistem sewa dengan tujuan akhir kepemilikan.
Akad Musyarakah Mutanaqishah
Akad musyarakah mutanaqishah adalah sistem kepemilikan bersama antara bank dengan nasabah. Pada awalnya, bank dan nasabah membeli rumah secara bersama dengan persentase kepemilikan yang telah disepakati.
Seiring berjalannya waktu, nasabah secara bertahap akan membeli porsi kepemilikan bank melalui pembayaran sewa sehingga akhirnya seluruh properti menjadi miliknya. Keunggulan akad ini adalah cicilan yang stabil dan tidak terpengaruh perubahan suku bunga, sehingga memberikan rasa aman dalam pengelolaan keuangan nasabah.
Kelebihan KPR Syariah
Meskipun pertumbuhan KPR syariah ini belum sepesat KPR konvensional, minat masyarakat terhadap produk ini terus berkembang. Bahkan, beberapa orang memilih untuk memindahkan cicilan rumah mereka dari bank konvensional ke bank syariah. Dilansir dari pinhome.id
(2024), berikut ini adalah kelebihan yang ditawarkan oleh KPR syariah.
Bebas Bunga
Salah satu alasan utama mengapa nasabah memilih KPR syariah adalah karena sistemnya yang bebas bunga (riba). Lalu, kalau seperti itu bagaimana bank syariah akan memperoleh keuntungan? Keuntungan bank sudah dijelaskan secara transparan di awal perjanjian, termasuk rincian cicilan pokok dan biaya tambahan lainnya, sehingga nasabah memahami seluruh komponen pembayaran.
Uang Muka Lebih Ringan
Dalam KPR syariah, uang muka atau DP biasanya lebih terjangkau dibandingkan dengan KPR konvensional. Banyak bank syariah yang menetapkan minimal DP sebesar 10%, sedangkan KPR konvensional biasanya mensyaratkan 15% atau lebih. Hal ini tentunya menjadi keuntungan bagi generasi muda untuk bisa segera memiliki rumah impian tanpa harus mengumpulkan dana besar untuk uang muka.
Jumlah Cicilan Tetap
Kelebihan lain yang ditawarkan KPR syariah adalah jumlah cicilan yang tetap sepanjang masa pinjaman. Karena tidak menerapkan sistem bunga, maka cicilan Anda tidak akan berubah walaupun terjadi kenaikan suku bunga acuan. Berbeda dengan KPR konvensional yang bisa mengalami masa floating, yang dapat membuat cicilan bulanan membengkak.
Bebas Penalti Pelunasan Dini
Jika Anda ingin melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang telah disepakati, KPR syariah tidak akan mengenakan penalti. Sebaliknya, di KPR konvensional, pelunasan lebih awal biasanya dikenakan denda sekitar 1-2% dari sisa pokok pinjaman, yang tentu saja akan cukup memberatkan bagi sebagian individu.
Memudahkan Perencanaan Keuangan
Karena cicilannya bersifat tetap, maka Anda bisa mengelola keuangan keluarga dengan lebih baik. Arus kas bulanan menjadi lebih stabil tanpa khawatir terjadi lonjakan cicilan sewaktu-waktu, sehingga perencanaan keuangan jangka panjang menjadi lebih terjaga.
Kekurangan KPR Syariah
Meskipun menawarkan sejumlah kelebihan, ada pula beberapa kekurangan KPR syariah yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memilih produk ini. Berikut adalah kekurangan KPR syariah berdasarkan pinhome.id (2024).
Denda Jika Telat Bayar
Sama dengan KPR konvensional, KPR syariah juga memberlakukan denda apabila Anda terlambat bayar cicilan. Untuk menghindari denda ini, pastikan Anda selalu tepat waktu saat membayar cicilan tiap bulannya.
Tenor Pinjaman Lebih Pendek
Jangka waktu pinjaman KPR syariah umumnya lebih singkat dibandingkan dengan KPR konvensional. Jika KPR konvensional bisa memberikan tenor hingga 25 tahun, KPR syariah biasanya hanya maksimal 15 tahun. Ini cocok bagi Anda yang ingin melunasi pinjaman dalam waktu yang lebih singkat, namun kurang ideal bagi mereka yang membutuhkan jangka waktu lebih panjang.
Tidak Diuntungkan Penurunan Suku Bunga
Salah satu karakteristik dari KPR syariah adalah besaran cicilan yang tetap dari awal hingga akhir masa pinjaman. Namun, ini artinya Anda tidak akan merasakan penurunan cicilan meskipun suku bunga acuan sedang turun. Bagi sebagian orang yang tidak mempermasalahkan bunga, ini bisa menjadi kekurangan karena tidak bisa memanfaatkan momen suku bunga rendah untuk mengurangi beban cicilan.
Wujudkan Rumah Impian Bebas Riba dengan KPR Syariah BTN
Dengan program KPR syariah BTN, Anda selangkah lebih dekat dengan rumah impian! Dengan skema KPR syariah, Anda bisa memiliki hunian yang nyaman dengan skema pembiayaan yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Proses pengajuan KPR pun sangat mudah dan praktis karena bisa secara online melalui website BTN Properti, yang juga memungkinkan Anda memilih rumah terbaik dari berbagai pilihan developer terpercaya.

