Spinner Icon

Kredit Agunan Rumah BTN

Author Image
Nabila Azmi
Informasi Produk dan Layanan · 2 Juli 2024

Fasilitas kredit dengan tingkat suku bunga komersial yang diberikan oleh Bank terhadap pemohon yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan teknis Bank dengan agunan tanah dan bangunan/rumah.

Target market KAR adalah perorangan yang memiliki properti dan membutuhkan dana dan memenuhi persyaratan bank teknis dengan tujuan untuk memenuhi keperluan.


MAKSIMAL KREDIT

Jenis AgunanMaksimum Loan to Value
Fasilitas Kredit I
Maksimum Loan to Value
Fasilitas Kredit II dst.
Rumah

Permohonan Fixed Income75%70%
Permohonan Non-Fixed Income
70%65%
Apartemen

Permohonan Fixed Income
70%
70%
Permohonan Non-Fixed Income
65%
65%
Ruko65%
65%

AGUNAN

Kepemilikan Agunan:

  • Pemohon
  • Pasangan
  • Anak kandung
  • Orang tua
Persyaratan Tanah dan Bangunan/Rumah sebagai Agunan Utama:
  • Tanah dan bangunan/rumah yang diagunkan tidak sedang dalam sengketa
  • Tanah dan bangunan/rumah yang diagunkan jika dalam keadaan kosong harus dalam keadaan bersih dan terawat
Jenis Agunan yang Dapat Diterima adalah Tanah dan Bangunan/Rumah Berupa Hunian Tinggal:
  • Rumah susun hunian
  • Kondomium
  • Ruko
  • Rukan
Status Kepemilikan Tanah dan Bangunan/Rumah:
  • Hak milik/ hak guna bangungan
  • Hak milik atas satuan rumah susun
Kondisi Agunan:
Tanah dan bangunan/rumah yang diagunkan wajib memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB)/ persetujuan bangun gedung (PBG)/ sertifikah layak fungsi (SLF)/ surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG)

Lokasi Agunan:

  • Terletak di wilayah pemukiman sesuai RUTR yang sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan serta bebas banjir
  • Bangunan/rumah yang akan diagunkan terletak di area yang menurut penilaian bank sebagai berikut:
                - Memiliki kemudahan untuk dijual kembali
                - Memiliki kemudahan untuk dijangkau

  • Untuk rumah tinggal yang berada di luar kawasan perumahan, jalan lingkungan depan rumah yang dijadikan agunan minimal dapat dilalui kendaraan roda empat
Jangka Waktu Kredit:
Maksimal tenor 15 tahun dengan syarat memperhitungkan sisa jangka waktu hak atas tanah dikurangi 1 tahun

Suku bunga:
  • Perhitungan suku bunga menggunakan formula anuitas, flat, atau efektif
  • Sifat suku bunga kredit yaitu fixed, floating, atau kombinasi fixed dan floating
Biaya Pra Realisasi
  • Angsuran bulan pertama
  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya proses
  • Biaya notaris/PPAT
  • Biaya appraisal
  • Biaya premi asuransi (jiwa dan/atau kerugian lainnya)


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua