Spinner Icon

Kredit Bangun Rumah (KBR) BTN

Author Image
Nabila Azmi
Informasi Produk dan Layanan · 13 Oktober 2022

Pembiayaan pembangunan rumah di atas tanah mililk pribadi (sertifikat atas nama pemohon)

Berlaku bagi:

Debitur baru dan debitur eksisting


Syarat dan Ketentuan:

a. Maksimal kredit: Maksimal 70% dari taksasi bank atas biaya RAB dengan ketentuan

  • Telah ada prestasi bangunan minimal 30% dari RAB atau
  • Dalam bentuk dana yang diblokir sebesar minimal 30% dari RAB
b. Jangka waktu maksimal kredit: 10 tahun
c. Teknis pencairan kredit: Dana dicairkan ke rekening tabungan 100% dan dilakukan pemblokiran atas dana tersebut
d. Pembukaan blokir sesuai dengan pola pencairan secara bertahap

Pola Pencairan Kredit

Manfaat:
a. Suku bunga KBR untuk debitur baru sebagai berikut:

Syarat dan ketentuan:

  • Wajib memiliki tabungan BTN Batara mengendap 1 (satu) kali angsuran awal dan menggunakannya secara aktif.
  • Setelah masa berlaku fixed rate habis, dikanakan suku bunga berjenjang naik 1% per tahun s.d. suku bunga floating yang berlaku saat itu.
Suku bunga KBR untuk debitur esksisting sebagai berikut:



Syarat dan ketentuan:

  • Debitur eksisting adalah debitur yang memiliki kredit yang masih berjalan di BTN atau yang sudah lunas paling lama 5 (lima) tahun, serta memiliki riwayat kredit lancar minimal 2 (dua) tahun.
  • Wajib memiliki tabungan BTN Batara mengendap 1 (satu) kali angsuran awal dan menggunakannya secara aktif.
  • Setelah masa berlaku fixed rate habis, dikanakan suku bunga berjenjang naik 1% per tahun s.d. suku bunga floating yang berlaku saat itu.

Ketentuan Lain:
  • Nilai kredit di atas Rp500.000.000 pelaksaan pembangunannya harus menggunakan jasa kontraktor atau desain menggunakan jasa arsitek.
  • Batas waktu pembangunan unit rumah adalah 6 bulan.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua