Pembiayaan pembangunan rumah di atas tanah mililk pribadi (sertifikat atas nama pemohon)
Berlaku bagi:
Debitur baru dan debitur eksisting
Syarat dan Ketentuan:
a. Maksimal kredit: Maksimal 70% dari taksasi bank atas biaya RAB dengan ketentuan
- Telah ada prestasi bangunan minimal 30% dari RAB atau
- Dalam bentuk dana yang diblokir sebesar minimal 30% dari RAB
b. Jangka waktu maksimal kredit: 10 tahun
c. Teknis pencairan kredit: Dana dicairkan ke rekening tabungan 100% dan dilakukan pemblokiran atas dana tersebut
d. Pembukaan blokir sesuai dengan pola pencairan secara bertahap
Pola Pencairan Kredit
Manfaat:
a. Suku bunga KBR untuk debitur baru sebagai berikut:

Syarat dan ketentuan: - Wajib memiliki tabungan BTN Batara mengendap 1 (satu) kali angsuran awal dan menggunakannya secara aktif.
- Setelah masa berlaku fixed rate habis, dikanakan suku bunga berjenjang naik 1% per tahun s.d. suku bunga floating yang berlaku saat itu.
Suku bunga KBR untuk debitur esksisting sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan: - Debitur eksisting adalah debitur yang memiliki kredit yang masih berjalan di BTN atau yang sudah lunas paling lama 5 (lima) tahun, serta memiliki riwayat kredit lancar minimal 2 (dua) tahun.
- Wajib memiliki tabungan BTN Batara mengendap 1 (satu) kali angsuran awal dan menggunakannya secara aktif.
- Setelah masa berlaku fixed rate habis, dikanakan suku bunga berjenjang naik 1% per tahun s.d. suku bunga floating yang berlaku saat itu.
Ketentuan Lain: - Nilai kredit di atas Rp500.000.000 pelaksaan pembangunannya harus menggunakan jasa kontraktor atau desain menggunakan jasa arsitek.
- Batas waktu pembangunan unit rumah adalah 6 bulan.
|