Spinner Icon

Kredit Rumah Syariah: Hukum, Syarat Pengajuan, Hingga Jenisnya

Author Image
Nabila Azmi
Info Terbaru · 3 September 2025
Table of Contents:


Sumber: Pixabay


Rumah adalah salah satu aset yang dibutuhkan setiap orang, termasuk kamu. Tak hanya itu, belakangan ini banyak kaum milenial yang berbondong-bondong untuk membeli rumah. Segala tipe pembelian rumah akan dilakukan mulai dari cash hingga kredit rumah. Namun pernahkan kamu mendengar tentang kredit rumah syariah?

Kredit rumah syariah adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal. Baik baru maupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya.

Meskipun kedengarannya berbeda, tetapi kredit rumah syariah memiliki tujuan hingga prinsip yang sama dengan sistem kredit rumah lainnya. Salah satu perbedaannya terletak pada jenis akad. Pada artikel ini, kami akan membahas lebih dalam terkait kredit rumah syariah mulai dari pengertian hingga syarat pengajuannya.

Key takeaways:

  • Kredit rumah syariah yakni fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh perbankan untuk nasabah yang ingin memiliki rumah, dan tersedia di perbankan syariah.

  • Jenis kredit rumah syariah terdiri dari murabahah, istishna, dan mutanaqisah.

  • Salah satu syarat yang digunakan untuk mengajukan kredit rumah syariah adalah WNI dan minimal usia 21 tahun.

Kredit Rumah Syariah 

KPR syariah hadir sebagai produk pembiayaan perbankan dengan landasan prinsip syariah Islam. Dengan tujuan untuk membantu masyarakat Indonesia dalam hal pembiayaan kepemilikan rumah dan tempat tinggal. 

Secara singkat, kredit rumah syariah adalah salah satu jenis kredit pemilikan rumah (KPR) yang bisa dipilih nasabah jika tidak ingin terlibat riba. Perbedaan mendasar antara KPR syariah dan KPR konvensional terletak pada proses transaksinya. Kredit konvensional melakukan transaksi uang, sedangkan syariah berupa barang.

Jenis KPR Syariah

  • Akad murabahah (jual beli)


Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad yang bisa kamu jumpai dalam proses pembiayaan KPR syariah. Akad ini merupakan perjanjian jual beli antara bank selaku penyedia pembiayaan, dengan kamu sebagai pembeli rumah atau calon nasabah KPR syariah. 

Dalam akad ini, dijelaskan bahwa pihak bank akan membeli rumah yang kamu inginkan. Kemudian menjualnya kembali dengan harga yang sudah ditetapkan, berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dan kamu sebagai calon nasabah KPR syariah. 

  • Akad istishna (pesan bangun)


Akad yang kedua yakni umum hadir dalam skema pembiayaan KPR syariah. Akad ini digunakan untuk pembiayaan KPR syariah yang dilakukan dalam bentuk pesan bangun. Atau dengan kata lain, kamu bisa mengajukan KPR syariah melalui akad ini ketika kamu hendak membeli rumah, baik dalam kondisi pesanan atau inden kepada pihak developer

Meski begitu, kamu perlu memastikan bahwa developer tersebut memiliki hubungan kerja sama dengan bank syariah yang kamu akan tuju, agar mendapatkan keuntungan lainnya. 

  • Akad ijarah (sewa beli)


Bagi kamu yang hendak mengajukan KPR syariah, kamu perlu mengetahui mengenai akad ijarah atau yang disebut juga dengan akad sewa beli. Salah satu akad pembiayaan syariah ini merupakan perjanjian yang menganggap kamu sebagai nasabah, dan berperan sebagai penyewa dari rumah yang diinginkan. 

Di sisi lain, pembayaran sewa yang kamu lakukan setiap bulan secara tidak langsung dianggap sebagai pelunasan pembiayaan dari rumah, yang telah dibeli oleh pihak bank dalam skema pembiayaan tersebut. 

  • Akad musyarakah mutanaqisah


Akad musyarakah mutanaqisah digunakan sebagai skema bagi hasil antara kamu sebagai pembeli rumah, dengan pihak bank selaku penyedia. Dalam akad musyarakah, pembeli dan bank umumnya akan menjalankan kesepakatan dalam membeli rumah secara bersama-sama, atau yang dikenal dengan istilah patungan. 

Untuk persentase besaran biaya yang perlu dibagi dalam pembelian rumah, terlebih dahulu perlu harus disepakati oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya setelah rumah tersebut berhasil dibeli, status pembiayaan kepemilikan rumah tersebut menjadi milik berdua yakni kamu sebagai pembeli dan juga pihak bank.

Hukum Kredit Rumah Bank Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat keputusan nomor 1 tahun 2004 tentang bunga bank. Menurut ulama ahlussunnah, bunga bank adalah tambahan biaya yang timbul dalam transaksi pinjaman.

Praktik tersebut tergolong riba nasi’ah dan haram hukumnya dalam ajaran Islam. Lain halnya dengan KPR syariah yang dihalalkan. Berikut beberapa aturannya.

1. Dalam aturan syariah, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.

2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman bukan kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:

  • Bank tidak diperkenankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut. 

  • Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.

  • Dalam praktiknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

Syarat Pengajuan Kredit Rumah Syariah

Berikut syarat yang telah ditentukan oleh otoritas jasa keuangan terkait pengajuan KPR syariah.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap di mata hukum.

  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.

  • Besar angsuran setiap bulan tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.

  • Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, tetapi kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.

  • Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai progres pembangunan dan kesepakatan para pihak.

  • Untuk pembiayaan hunian indent harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dan bank syariah.

Dokumen Pribadi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan pemegang saham (untuk badan usaha) atau KTP pemohon dan pasangan (untuk perorangan).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Akta nikah/akta cerai/akta pisah harta.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Rekening koran/tabungan giro/minimal tiga bulan terakhir.

  • Khusus badan usaha melampirkan akta pendirian dan akta perubahan lengkap, dan surat keterangan dari Menteri Kehakiman, surat keterangan domisili, nomor induk berusaha (NIB), izin usaha dan izin operasional.

Dokumen Properti

  • Sertifikat kepemilikan properti.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Surat pesanan dari developer.

Tips Mengajukan KPR Syariah

  • Pertama, pilihlah bank dengan reputasi yang baik serta menawarkan layanan terbaik dan angsuran yang kompetitif. 

  • Kedua, pilihlah produk yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial kamu. 

  • Ketiga, persiapkan dokumen dengan lengkap sejak awal pengajuan. 

  • Keempat, gunakan data yang benar. Pastikan data yang diisi dalam formulir aplikasi benar dan akurat. 

  • Kelima, estimasikan kemampuan bayar terkait angsuran. 

  • Keenam, pilihlah jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan finansial kamu.

Kelebihan KPR Syariah

  • Tidak adanya bunga

Salah satu manfaat utama KPR syariah adalah kesesuaian dengan nilai dan prinsip syariah, di mana tidak ada bunga yang dikenakan. Dengan hasil, produk ini memberikan solusi bagi kamu yang hendak menghindari riba.

Sebagai gantinya, pihak bank dan nasabah sepakat untuk berbagi risiko dan keuntungan dalam kepemilikan rumah.

  • Kepastian angsuran

Cicilan KPR konvensional berpatokan pada naik-turunnya BI Rate atau kebijakan bank sehingga bisa mengalami kenaikan. Sementara KPR syariah memberikan keuntungan di mana angsuran akan tetap selama tenor pinjaman.

Sehingga kamu mendapatkan kepastian untuk jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya. Hal ini tentu akan sangat membantu pengelolaan keuangan dengan baik.

  • Transparansi dan keadilan

Bank syariah sangatlah mengedepankan transparansi dan prinsip keadilan dalam setiap produknya, termasuk pembiayaan pemilikan rumah. Semua biaya dan risiko yang terkait dengan pembiayaan rumah dijelaskan secara terperinci di awal, bahkan sebelum kamu mengajukan pembiayaan.

  • Pengajuan dan Fleksibilitas yang mudah

Skema KPR syariah dapat terbilang fleksibel, yakni kamu dapat memilih tenor, sistem pembayaran, dan struktur pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan keuangan.

Fitur KPR Syariah

  • Angsuran tetap, yakni besar angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. 

  • Proses yang cepat dan mudah.

  • Fleksibilitas dalam pembelian yang dapat digunakan untuk pembelian hunian baru atau bekas. 

  • Plafon pembiayaan dalam jumlah pembiayaan yang besar. 

  • Jangka waktu panjang, yakni pembiayaan yang panjang. 

  • Fasilitas auto debit, yakni pembayaran angsuran dapat diatur dengan otomatis dari tabungan.

Akhir Kata

Apakah kamu sudah mempunyai gambaran terkait rumah syariah? Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut dan tertarik terkait KPR properti, segera hubungi BTN Properti.

Selain informasi terkait hunian, kamu bisa mendapatkan layanan KPR sesuai dengan kebutuhan dan keinginan yang hendak dicapai. Hubungi BTN Properti sekarang juga. 

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua