JAKARTA, KOMPAS.com - Program amnesti pajak atau tax amnesty diharapkan bisa mendongkrak pasar properti nasional.
Program tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada 28 Juni 2016 lalu.
Menurut Bernard Kie dan Hasira de Silva dari Fitch Ratings Group Jakarta dan Singapura, pasar properti Indonesia punya masalah besar terkait amnesti pajak.
"Masalah utama di pasar properti residensial Indonesia saat ini adalah pembeli dari kelas menengah atas memiliki pendapatan dengan jumlah besar yang belum dideklarasikan," ujar mereka.
Amnesti pajak harus membantu mengatasi hal ini dan mendorong pembeli untuk mendeklarasikan pendapatan mereka sehingga memicu pertumbuhan permintaan.
Pemerintah sendiri mengharapkan sekitar Rp 1.000 triliun dari aset yang akan dipulangkan ke Indonesia merupakan hasil dari program amnesti pajak.
Dana tersebut dibutuhkan untuk secara langsung membiayai program infrastruktur, yang mencakup pembangunan pelabuhan, jalan, dan kereta api.
Adapun amnesti pajak menyediakan kesempatan bagi para wajib pajak untuk membayar pajak sejumlah tertentu.
Dengan amnesti pajak, wajib pajak mendapatkan pengampunan kewajiban mereka, termasuk denda dan biaya bunga terkait Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sumber : properti.kompas.com