Spinner Icon

Mengenal Rumah Lelang, Keuntungan, serta Proses Pengambilannya

Author Image
Info Terbaru · 12 Agustus 2016
Table of Contents:

Mengenal Rumah Lelang, Keuntungan, serta Proses Pengambilannya

Mari membuka tulisan ini dengan memahami terlebih dahulu apa itu rumah lelang, rumah lelang adalah rumah yang ditawarkan oleh pihak bank yang umumnya menjadi barang sitaan dari debitur.Mengapa suatu rumah bisa sampai disita? Terdapat beberapa alasan mengapa bank menyita suatu rumah atau properti lainnya dari si debitur, beberapa di antaranya:
  • Rumah atau properti tersebut dibeli oleh debitur lewat KPR, namun dalam proses pembayaran cicilan, si debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan tiap bulannya sehingga berakhir dengan penyitaan properti tersebut.
  • Rumah atau properti bisa juga disita karena seorang debitur menjadikan sertifikat rumah atau properti miliknya tadi sebagai agunan/jaminan untuk mendapatkan jaminan dari bank, tapi kemudian terjadi kredit macet di kemudian hari.
  • Si pemilik rumah atau properti tersebut tidak memenuhi kewajiban pajaknya atas bangunan tersebut. Karena hal ini merupakan tindakan yang melawan hukum, maka properti tersebut juga dapat disita oleh bank.
Hal menarik terjadi ketika sebuah rumah disita, karena bank akan menjual rumah tersebut dengan cara lelang, dan bagi mereka yang sedang mencari rumah, lelang rumah ini akan memberikan kesempatan manis bagi mereka untuk memiliki rumah dengan beberapa keuntungan tambahan.
Beberapa keuntungan dari membeli rumah lelang antara lain:
  • Murah, properti yang ditawarkan secara lelang sering kali memiliki harga yang miring jika dibandingkan harga pasaran. Hal ini dikarenakan bank harus sesegera mungkin menjual properti tersebut agar tidak menjadi beban bagi mereka.
  • Aman, properti yang disita dan kemudian dilelang oleh pihak bank akan selalu diperiksa dan dipastikan kelengkapan dokumennya. Oleh karena itu Anda tidak perlu khawatir bahwa properti yang Anda beli tersebut cacat di mata hukum.
  •  Keringanan pajak, yang menjadi patokan untuk pembayaran pajak dari rumah lelang adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak transaksi pembelian atau penjualan tanah dan bangunan yang berasal dari risalah lelang, bukan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini membuat pajak yang harus dibayarkan oleh pengambil rumah lelang menjadi lebih ringan daripada biasanya.
Setelah mengetahui apa itu rumah lelang dan keuntungan yang ditawarkannya, hal yang harus diketahui ketika ingin mengambil rumah lelang adalah proses pengambilannya.
  • Pertama-tama, Anda dapat mencari tahu properti atau rumah manakah yang tersedia untuk dilelang, Anda dapat mencari tahu lewat Balai Lelang Swasta (BLS), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atau lewat situs-situs, seperti yang disediakan oleh BTN Properti (btnproperti.co.id).
  • Anda dapat melihat langsung properti yang dilelang tadi agar Anda semakin yakin untuk mengambilnya.
  • Jika Anda yakin bahwa Anda ingin memiliki properti yang dilelang tersebut, maka Anda dapat mendaftarkan keikutsertaan Anda lewat BLS, KPKNL, atau situs tempat Anda menemukan properti tadi.
  • Ketika mendaftarkan diri, Anda juga diharuskan membayarkan jaminan sebesar 20%-50% dari harga yang ditawarkan. Tenang, jika Anda tidak berhasil mendapatkan properti yang dilelang ini, maka uang jaminan ini akan dikembalikan.
  • Kemudian Anda akan mengikuti proses lelang yang waktunya sudah ditentukan, di sini Anda akan melakukan transaksi tawar menawar untuk properti tadi, jika penawaran Anda adalah yang tertinggi, maka Anda akan mendapatkan properti idaman Anda tersebut.
  • Jika Anda ditunjuk menjadi pemenang, maka Anda diharuskan untuk untuk melunasi pembayaran yang ditentukan (KPR atau langsung) dalam waktu yang sudah ditentukan.
  • <

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua