Spinner Icon

Mengurus IMB Rumah Sangat Mudah

Author Image
Info Terbaru · 19 Juli 2018
KOMPAS.com - Masyarakat sering kali malas mengurus izin mendirikan bangunan ( IMB ) karena tidak mengerti prosedur perizinan dan mitos banyaknya “biaya” yang harus dikeluarkan.

Padahal IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman, dan juga teratur sesuai dengan peruntukan lahan.

Persepsi ini sering menghantui masyarakat hingga memunculkan praktik percaloan untuk mempercepat proses perizinan.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan.

Selain memberikan kepastian hukum, IMB juga bertujuan untuk menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Persyaratan Umum

Persyaratan dan ketentuan IMB diatur dalam perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.

Umumnya, IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

KRK atau Izin Pemanfaatan Ruang merupakan keterangan yang mencantumkan peruntukan suatu wilayah, seperti pemukiman, perumahan padat penduduk, jasa, perdagangan, pendidikan, perindustrian dan sebagainya.

Persyaratan Khusus

Namun perlu diketahui, bahwa setiap daerah memiliki peraturan khusus terkait persyaratan IMB. Pemerintah daerah melalui perda berhak mengatur persyaratan dan penarikan retribusi terkait dengan penataan ruang dan bangunan gedung. Persyaratan khusus ini diatur dalam Perda masing-masing daerah.

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.

Peraturan ini mengacu pada SK Gubernur Nomor 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh IMB, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sedangkan untuk wilayah Kota Surakarta, mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Persyaratan khusus yang harus disiapkan meliputi rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang sesuai fungsi bangunan, gambar dan perhitungan teknis konstruksi untuk bangunan berkonstruksi baja serta gambar utilitas.

Persyaratan khusus tidak hanya mencakup kebutuhan dokumen perizinan saja, namun juga berdasarkan kondisi geografis suatu daerah.

Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah(Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)


Hanya tiga hari di Surakarta

Kini mengurus IMB rumah tinggal sangat mudah, bahkan hanya memerlukan waktu kurang dari satu minggu, jika dokumen persyaratannya lengkap.

Di Kota Surakarta misalnya, masyarakat bisa memperoleh IMB hanya dalam waktu tiga hari jika semua persyaratannya sudah lengkap.

“Bangunan untuk rumah tinggal waktunya cepat, hari ini masuk, berkas lengkap, besok disurvei, sudah bisa bayar dan sudah dapat IMB nya,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surakarta Toto Armanto kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).

Proses pengajuan sendiri tergolong sangat singkat dimana pada hari pertama masyarakat memasukkan berkas, maka pada hari kerja selanjutnya akan ada petugas yang langsung melakukan survei lapangan.

Menurut Toto, survei lapangan diperlukan megingat sebagian masyarakat masih salah saat memasukkan berkas.

Dari survei tersebut maka akan diketahui permohonan IMB lolos atau tidak. Jika lolos, maka pemohon sudah bisa langsung membayar biaya retribusi IMB. Selanjutnya pada hari ketiga, IMB sudah bisa didapatkan.

Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan dihitung berdasarkan luas bangunan. Setiap daerah memiliki tata cara dan aturan yang berbeda tentang biaya retribusi. Untuk Kota Surakarta, biaya yang harus dibayarkan dihitung per meter persegi.

Untuk bangunan rumah tinggal di Surakarta biayanya sebesar Rp 35.000 per meter persegi. Sehingga total biaya yang dikeluarkan pemohon berdasarkan luas bangunan yang didaftarkan.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua