Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan pegawai swasta kemungkinan juga bisa ikut terlibat menggunakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah BP Tapera beroperasi lebih dahulu selama 7 tahun.
Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono mengatakan setelah BP Tapera terbentuk, memang baru akan berlaku dan diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun baru-baru ini pihaknya telah mendiskusikan persoalan ini dengan menteri ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri setelah sebelumnya menurut rencana awal swasta akan terlibat 5 tahun setelah operasional BP Tapera.
"Karena itu usulan (Menaker) pastinya sudah diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perusahaan," katanya akhir pekan ini.
Basoeki menjelaskan jangka waktu itu diperlukan oleh swasta karena pengusaha dianggap sudah memiliki skema pendanaan rumah bagi para pegawainya, sehingga tidak dapat langsung masuk begitu saja ke dalam Tapera.
Seperti diketahui pada Jumat (11/5), menteri PUPR Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengadakan rapat lebih lanjut terkait BP Tapera. Sebelumnya rapat digelar akhir Maret lalu terkait pembubaran dan pengalihan aset Bapertarum ke dalam Tapera.
Agenda rapat kali ini membahas calon Komisioner BP Tapera yang akan dipilih pemerintah.Basuki mengatakan, saat ini sudah ada tiga kandidat pansel komisioner dan deputi. Untuk selanjutnya diumumkan dua orang sebagai kandidatnya.
Sementara itu, Meneteri Keuangan menekankan rapat kali ini merupakan rapat komite keempat yang membahas rekrutmen, transisi penutupan dan penyerahan aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Sumber: properti.bisnis.com