JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan dalam jumlah besar mengharuskan pemerintah segera merealisasikan kebijakan bank tanah. Sayangnya, upaya tersebut masih belum bisa terwujud lantaran belum ada payung hukum yang menaungi kebijakan soal bank tanah. Namun demikian, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan rancangan peraturan terkait bank tanah.
"Namun belum bisa digulirkan sampai ada peraturan hukumnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, saat Seminar Urbanization, Urban Housing, and Housing Finance in Indonesia, di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Senin (7/11/2016).
Wahyu mengharapkan, bank tanah fokus digunakan untuk pengembangan perumahan. Pengelolaannya dilakukan melalui program atau kebijakan yang terkait dengan perkotaan.
Selain mendesak, pembentukan bank tanah juga merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang 1945 dan sudah sepantasnya untuk disediakan.
"Penyediaan tanah untuk perumahan rakyat merupakan amanat pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 40 UU nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan hak bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia," kata Ketua House Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Hal itu diperkuat dengan pada Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang mencantumkan perintah membuat rencana umum persediaan, peruntukan, dan penggunaan tanah.
Adapun penggunaan tanah berdasarkan UUPA tersebut antara lain untuk keperluan negara, peribadatan, pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan, dan kesejahteraan.
Kemudian untuk keperluan produksi pertanian, peternakan, perikanan, dan untuk keperluan industri, transmigrasi, dan pertambangan.
Sumber : properti.kompas.com
Gambar : www.shutterstock.com