Spinner Icon

Pemerintah Siap Redistribusi 21,7 Juta Hektar Lahan ke Masyarakat

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 27 Maret 2017
JAKARTA, KompasProperti - Setelah berhasil meraih pertumbuhan ekonomi cukup baik di atas 5 persen pada 2016, fokus pemerintah pada 2017 ini adalah pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar angka kesenjangan antar-wilayah, dan antar-kelas sosial bisa turun.


Salah upaya guna menurunkan kesenjangan-kesenjangan itu adalah dengan program Reforma Agraria yang menjadi tugas dari tiga kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian lingkungan hidup Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 


"Reforma agraria adalah proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan, baik tanah di hutan ataupun di desa-desa," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, di Galeri Nasional Indonesia Jakarta, Minggu (26/3/2017).


Untuk itu, lanjut Darmin, saat ini pemerintah siap melakukan redistribusi lahan seluas 21,7 hektar kepada masyarakat.


Rinciannya seluas 9 juta hektar untuk reforma agraria dan sisanya seluas 12,7 hektar yang Jokowi targetkan bisa rampung dalam kurun waktu dua tahun mendatang.


Sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017, Reforma Agraria terbagi dalam dua program yaitu redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar dan legalisasi aset (sertifikasi tanah) seluas 4,5 juta 
hektar.


Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menilai, legalisasi aset cenderung lebih mudah dilaksanakan ketimbang redistribusi tanah.


Lebih mudah karena praktis tanahnya sudah ada dan masalahnya hanya pada sertifikatnya saja.


"Sedankan redistribusi tanah berupa bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah terlantar dan tanah negara lainnya serta pelepasan kawasan hutan masih belum diketahui di mana saja lokasinya," jelas dia dalam kesempatan yang sama.


Ada pun prioritas penerima manfaat redistribusi tanah adalah buruh tani, tani gurem, masyarakat adat, nelayan, pemuda dan perempuan.


Sementara untuk penerima yang berhak mendapatkan hak untuk mengakses program Perhutanan Sosial ini adalah di antaranya koperasi, kelompok tani, dan keluarga kelompok tani (gapoktan).


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua