Mengenal Asuransi KPR (Source: Adobe Stock)
Beragam kemudahan yang ditawarkan oleh
program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadikan produk perbankan satu ini
primadona yang banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin segera memiliki hunian
idaman, terutama generasi milenial
dan pasangan muda. Melalui KPR, masyarakat hanya perlu menyiapkan uang muka
pembelian properti dan mencicil sisanya sesuai dengan jangka waktu (tenor) yang
disepakati.
Cicilan ringan, syarat pengajuan yang
mudah, hingga pembebasan biaya administrasi menjadi berbagai keuntungan yang
ditawarkan oleh banyak bank penyedia layanan KPR. Selain fitur-fitur tersebut,
asuransi KPR menjadi salah satu fasilitas yang tidak kalah penting dalam
mewujudkan cita-cita nasabah untuk memiliki rumah.
Mengenal Asuransi KPR
Pada dasarnya, pemaknaan asuransi KPR
tidak jauh berbeda dengan asuransi pada umumnya, yaitu sebagai langkah
preventif terhadap kerugian finansial yang disebabkan oleh hal-hal tak terduga
yang mungkin menimpa pemegang polis di masa depan, seperti sakit, kondisi
kritis, maupun meninggal dunia.
Bedanya, asuransi KPR secara khusus
berperan dalam untuk meringankan beban finansial yang harus ditanggung oleh
debitur ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maupun melindungi hak
pemilikan properti terhadap ahli waris.
Saat ini, pemilikan terhadap asuransi
KPR menjadi salah satu kewajiban yang disyaratkan oleh bank ketika nasabah
mengajukan permohonan KPR. Namun, tidak jarang juga program KPR yang disediakan
oleh bank sudah mencakup asuransi jiwa dan kebakaran.
Jenis Asuransi Dalam KPR
Pada ruang lingkup KPR, terdapat 2
(dua) jenis asuransi yang dapat dimanfaatkan sebagai langkah antisipasi, yaitu
asuransi jiwa dan asuransi kebakaran rumah. Kedua produk asuransi menawarkan
benefit perlindungan yang berbeda sesuai dengan tujuan proteksi yang ingin
dicapai.
Asuransi Jiwa
KPR
Asuransi jiwa merupakan produk
asuransi KPR yang melindungi kepemilikan hak properti jika nasabah KPR
meninggal dunia di tengah masa angsuran.
Ketika pemegang polis asuransi KPR
meninggal dunia, pihak pemberi asuransi akan mengambil alih kewajiban pelunasan
kredit kepada pihak bank, untuk memastikan kepemilikan aset tetap jatuh ke
tangan ahli waris. Karenanya, ahli waris dari nasabah tidak perlu khawatir
dibebani oleh tunggakan cicilan rumah yang harus dibayarkan.
Di sisi lain, asuransi jiwa juga
menguntungkan bagi pihak bank, karena adanya kepastian terkait pihak yang
menjamin pelunasan kredit.
Sebaliknya, pengajuan KPR tanpa
asuransi jiwa bisa berisiko bagi ahli waris debitur, terlebih jika ahli waris
ternyata tidak memiliki kemampuan untuk meneruskan cicilan kredit. Perlu
diingat bahwa selama periode pembayaran KPR, properti belum sepenuhnya menjadi
hak milik nasabah dan masih dapat dipindahtangankan oleh pihak bank jika
nasabah maupun ahli warisnya dinilai tidak mampu untuk membayar cicilan kredit.
Asuransi Rumah
(Asuransi Kebakaran)
Asuransi rumah merupakan jenis
asuransi KPR yang umumnya diberlakukan oleh bank pelaksana program KPR maupun
pemberi jasa asuransi. Asuransi ini menjamin debitur pemegang polis dari resiko
kerugian finansial yang secara langsung disebabkan oleh:
- Kebakaran
(fire)
Dalam hal ini,
kebakaran yang ditanggung dalam asuransi adalah kebakaran yang disebabkan oleh
kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan Tertanggung,
tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lainnya
selain yang dikecualikan oleh polis.
- Petir (lightning)
Dalam situasi
kebakaran yang disebabkan oleh petir, peralatan elektronik dan instalasi
listrik yang terbakar turut ditanggung oleh polis asuransi.
- Ledakan (explosion)
Risiko ledakan
yang ditanggung merupakan ledakan yang berasal dari harta benda yang
dipertanggungkan pada polis asuransi kebakaran.
- Kejatuhan
Pesawat Terbang (aircraft)
Polis asuransi
kebakaran menjamin risiko dari benturan fisik antara pesawat terbang termasuk
helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya.
- Asap (smoke)
Asap yang
dimaksud dalam hal ini adalah asap yang ditimbulkan oleh kebakaran harta benda
yang dipertanggungkan pada Polis.
Asuransi kebakaran menjamin
pertanggungan terhadap kerugian
Keuntungan Memiliki
Asuransi KPR
Asuransi dalam program KPR memiliki
banyak sekali manfaat, salah satunya adalah pertanggungan terhadap risiko yang
menimpa properti yang menjadi objek KPR. hal tercantum pada
“Asuransi kredit adalah
lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial
penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian kredit.”[5] [6] [7] [8]
Dalam hal ini, jaminan pemenuhan yang
dimaksud adalah
bantuan pelunasan kredit pemilikan rumah untuk pemegang
polis yang meninggal dunia yang diberikan oleh asuransi jiwa KPR.
Selain itu, manfaat yang didapatkan
dari asuransi kebakaran adalah pertanggungan terhadap kerugian seluruh objek
asuransi yang disebabkan oleh kebakaran dan bencana lain yang disebutkan dalam
perjanjian polis. Karenanya, kamu dapat terlindungi dari risiko kerugian materi
yang terlalu besar.
Asuransi KPR merupakan salah satu
bentuk perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi pada properti yang
miliki. Tentunya, kamu tidak ingin risiko yang mungkin menimpa di masa yang
akan datang mengakibatkan kamu mengalami kerugian berat hingga kehilangan
properti.
Karenanya, carilah program KPR yang memuat produk asuransi di dalam perjanjian kreditnya. Tak hanya kamu akan mendapatkan kemudahan dalam memiliki hunian idaman, tapi kamu juga akan mendapatkan perlindungan atas properti yang kamu beli.