Spinner Icon

Kenali Apa Itu KPA serta Perbedaan KPR dan KPA!

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 22 Desember 2022
Table of Contents:

Berkembangnya zaman membuat segala sesuatu dapat dilakukan dengan lebih mudah. Bahkan proses pembelian properti dan aset kini jadi jauh lebih mudah. Salah satunya adalah proses pembelian rumah. Rumah merupakan kebutuhan primer manusia sebagai tempat tinggal dan berlindung. Untuk itu, tidak dapat dipungkiri bahwa semua orang pasti ingin punya rumah idaman.

Dulu, jika ingin membeli rumah, kamu harus bersusah payah mengumpulkan uang, sedikit demi sedikit hingga memiliki uang sesuai dengan harga rumah. Terkadang uang yang dikumpulkan hanya cukup untuk membayar uang muka (down payment). Untuk memperoleh rumah hingga lunas, umumnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Namun, kini kamu bisa membeli rumah menggunakan berbagai program kredit yang disediakan oleh pemerintah atau bank. Nantinya harga perolehan rumah dapat kamu angsur dan ditambah dengan bunga serta biaya tambahan lainnya. Ternyata, sekarang down payment juga bisa kamu cicil loh. Tujuan adanya pembayaran DP adalah agar harga jual rumah tetap (tidak berubah) dan tidak dijual ke orang lain.

Sebelum membeli hunian, ada baiknya menentukan kebutuhanmu terlebih dahulu. Hal ini penting karena akibat perkembangan zaman, harga sebuah rumah atau apartemen juga semakin mahal. Semakin besar ukuran sebuah rumah atau apartemen, harganya juga akan semakin mahal.

Apakah kamu membutuhkan tempat tinggal yang besar atau yang berukuran sedang saja sudah cukup? Apabila anggota keluargamu tidak terlalu banyak, maka rumah minimalis 1 lantai cocok untukmu. Akan tetapi jika kamu tinggal bersama keluarga besar, maka perlu mencari ruangan yang agak luas.

Alternatif lainnya untuk tempat tinggal selain rumah, kamu bisa memilih untuk tinggal di apartemen. Apartemen biasanya cocok untuk kamu yang single atau keluarga kecil yang lebih menyukai hidup praktis. Berbeda pilihan tempat tinggalnya, berbeda juga cara pembayaran yang bisa dilakukan. Pilihan tersebut adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Masing-masing pembiayaan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Yuk, simak penjelasan berikut untuk mengetahui apa itu KPR dan KPA!


Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Perbedaan KPR dan KPA yang paling utama terdapat pada namanya. Kredit Pemilikan Rumah atau sering disebut KPR merupakan jenis pembiayaan yang bisa menjadi solusi untuk kamu yang ingin mempunyai rumah tapak akan tetapi belum memiliki biaya yang cukup untuk melunasi rumah sesuai harga jualnya. Sedangkan, Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) memiliki arti produk pinjaman yang diberikan bagi masyarakat yang ingin mempunyai apartemen.

Perbedaan utama antara keduanya yaitu produk hunian yang akan kamu miliki. Jika kamu mengambil KPR, maka nantinya kamu akan mempunyai rumah tapak. Sedangkan jika kamu memilih KPA, maka kamu akan memiliki apartemen.


Perbedaan KPR dan KPA

Selain perbedaan utama tersebut, terdapat perbedaan lain antara KPR dan KPA. Perbedaan KPR dan KPA selanjutnya, yaitu:

1. Sertifikat pembelian

Dalam hal membeli suatu properti baik KPA dan KPR akan mendapatkan sertifikat tanah yang berbeda. Apabila kamu membeli rumah, maka kamu akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) dengan masa berlaku seumur hidup. Dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen penting, jadi pastikan kamu menyimpannya dengan baik.

Sedangkan jika kamu membeli apartemen, maka kamu akan mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan masa berlaku 30 tahun. Masa berlaku itu bisa kamu perpanjang kembali hingga 2 tahun.

2. Biaya yang Dikenakan

Proses pengajuan KPR dan KPA tentunya akan melibatkan biaya tertentu, yang tentunya akan dibebankan kepada nasabah. Beberapa biaya tersebut antara lain biaya tanda jadi, uang muka, biaya notaris, biaya appraisal, dan biaya administrasi.

Untuk proses pengajuan KPR rumah baru, biaya tanda jadi akan dibayarkan langsung kepada developer rumah. Sedangkan, untuk proses pengajuan KPR rumah bekas, biaya tanda jadi akan dibayarkan oleh pembeli rumah kepada perantara atau penjual rumah. Biasanya biaya ini tidak diperlukan dalam proses pengajuan KPA.

Baca juga: Ketahui Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas!


Persamaan KPR dan KPA

Setelah mengetahui perbedaan KPR dan KPA, kamu juga perlu mengetahui persamaan yang signifikan, yaitu:

1. Prosedur

Prosedur pengajuan dan pelaksanaan KPR dan KPA adalah sama. Tidak ada perbedaan yang signifikan diantara keduanya.

2. Syarat dan Dokumen Pengajuan KPR dan KPA

Pengajuan KPR dan KPA umumnya mudah, hanya saja terdapat sejumlah syarat yang perlu kamu penuhi. Berikut merupakan beberapa syarat pengajuan KPR atau KPA, antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah/ akta cerai
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan kerja/ SK kerja dari perusahaan
  • Slip gaji tiga bulan terakhir
  • Rekening koran atau buku tabungan selama tiga bulan terakhir.

Tidak berhenti sampai disitu, beberapa dokumen yang juga harus kamu pastikan, yaitu:

  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi surat tanda jadi developer atau penjual rumah. 

3. Biaya Tanda Jadi atau Booking Fee

Biaya tanda jadi merupakan biaya yang dijadikan sebagai tanda atau acuan ketika pelanggan serius ingin membeli unit rumah KPR. Baik rumah baru, maupun rumah bekas, keduanya akan diberlakukan biaya tanda jadi.

Dalam pembelian rumah, terkadang kamu diharuskan membayar uang tanda jadi. Untuk rumah baru, biaya tanda jadi akan diserahkan ke pihak developer. Terkadang, biaya ini juga dikenakan dalam proses pembiayaan KPA.

4. Down Payment (Uang Muka)

Kedua pembiayaan baik KPR maupun KPA memerlukan uang muka dalam prosesnya. Tarif yang dikenakan untuk uang muka berbeda-beda tergantung pada penyedia layanan.

Terdapat beberapa pihak yang menetapkan 20% atau kurang dari 20% dengan beberapa syarat tambahan yang perlu kamu penuhi.

Baca juga: Serba Serbi DP KPR: Fungsi, Nominal, serta Cakupannya


Kesimpulan

Itu dia perbedaan KPR dan KPA. Secara sekilas, keduanya terlihat mirip dan dianggap sama yaitu proses pembiayaan yang digunakan untuk memperoleh sebuah aset atau properti sebagai tempat tinggal.

Namun, nyatanya kedua pembiayaan tersebut berbeda dan memiliki karakteristik masing-masing.

Apabila menggunakan KPA, maka produk hunian yang kamu dapatkan berupa apartemen. Sedangkan, dengan KPR kamu akan mendapatkan rumah. Pada pelunasan dengan cara berangsur dapat kamu bayar sesuai dengan ketentuan awal yang biasanya meliputi biaya notaris, biaya hutang pokok, biaya pajak, dan biaya lain-lain.

Sekarang setelah mengetahui perbedaan KPR dan KPA, kamu bisa mulai mewujudkan impian untuk memiliki rumah idaman.

Jadi, tunggu apalagi? Segera tentukan keinginanmu dan ajukan KPR atau KPA. Tapi kamu bingung harus mulai darimana? Jangan khawatir karena bersama BTN, kamu dapat memiliki tempat tinggal idaman dengan mudah.

BTN sebagai pelopor program kepemilikan rumah di Indonesia, menyediakan beragam program KPR dan KPA yang dapat membantu kamu agar lebih mudah untuk memiliki tempat tinggal idaman. BTN memberikan kemudahan dengan adanya pengajuan KPR dan KPA yang lebih cepat dan mudah.

Tertarik untuk mengajukan KPR atau KPA BTN? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pembiayaan yang dapat kamu ajukan melalui BTN.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua