Dalam proses jual beli properti, penting bagi kita untuk mengetahui status legalitas atau tingkatan status kepemilikan properti tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah legalitas yang bisa muncul di kemudian hari. Jadi, sebelum memutuskan untuk membeli rumah, pastikan terlebih dahulu mengenai jenis sertifikat kepemilikan rumah tersebut.
Dalam kepemilikan properti di Indonesia, terdapat dua jenis sertifikat yang umum digunakan, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Keduanya memiliki perbedaan mengenai hal kepemilikan dan hak-hak yang terkait. Lalu, apa yang membedakan keduanya? Untuk itu, mari kita bahas perbedaan dua jenis sertifikat tersebut pada bahasan di bawah ini.
Key Takeaways:
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat kepemilikan properti dengan hak atas bangunan tersebut tanpa batasan waktu dan memiliki hak penuh atas pengelolaannya.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berarti izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik tanah kepada kita untuk memanfaatkan lahan atau tanah tersebut selama jangka waktu tertentu.
Terdapat sejumlah perbedaan dari SHM dan SHGB, mulai dari aspek kepemilikan, jangka waktu, harga jual, hak pengelolaan, dan lainnya.
Dalam memilih SHM atau SHGB, diperlukan pertimbangan yang matang agar nantinya bisa sesuai dengan kebutuhan dan rencana masing-masing.
Pengertian Sertifikat Hak Milik (SHM)
Menurut Akseleran.co.id (2020), yang dimaksud dengan SHM adalah bentuk kepemilikan properti yang paling kuat dan memiliki jenjang tertinggi. Jika sudah memiliki SHM, kita bisa mendapatkan hak penuh atas lahan atau tanah tanpa batasan waktu. Nama yang tercantum dalam sertifikat menunjukkan bahwa pemilik tersebut memiliki kekuasaan sepenuhnya atas tanah tersebut, tanpa campur tangan pihak lain.
Kepemilikan tanah atau properti dengan SHM tetap berlaku selama pemiliknya masih hidup. Setelah pemiliknya meninggal dunia, hak ini dapat diwariskan kepada ahli warisnya, sehingga kepemilikan tetap berada dalam keluarga. Selain itu, properti dengan SHM lebih mudal dijual atau dijadikan agunan jika kita membutuhkan dana dengan cepat. Hal ini juga yang membuat SHM menjadi pilihan yang sangat menguntungkan bagi banyak orang.
Pengertian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Masih dari Akseleran.co.id (2020), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik tanah kepada kita untuk memanfaatkan lahan atau tanah tersebut selama jangka waktu tertentu. Biasanya, masa berlaku HGB ini adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun. Berbeda dengan SHM, sertifikat HGB ini hanya berlaku sementara. Setelah masa berlaku habis, maka hak atas tanah akan kembali kepada pemilik aslinya, seperti pemerintah.
Ketika kita membeli properti dengan status HGB, sebenarnya yang kita peroleh hanyalah hak untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, HGB ini lebih cocok digunakan jika kita hanya membutuhkan properti untuk keperluan sementara saja.
Namun, jika kita ingin memiliki rumah dengan status kepemilikan penuh, kita juga bisa mengubah SHGB menjadi SHM, lho. Pengurusan perubahan ini biasanya dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir, sehingga kita tetap dapat menikmati hak kepemilikan penuh atas properti tersebut.
7 Perbedaan SHM dan SHGB yang Perlu Diketahui
Setelah mengetahui masing-masing pengertian dari kedua jenis sertifikat tersebut, lalu apa yang membedakan keduanya? Dilansir dari Pinhome.id (2024), berikut adalah 7 perbedaan SHM dan SHGB yang perlu diketahui.
Berdasarkan Kepemilikan
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hal kepemilikan sepenuhnya atas tanah dan bangunan kepada pemiliknya. Dengan kata lain, kit memiliki kuasa penuh untuk menggunakan, mengelola, atau menjual lahan dan bangunan tersebut sesuai dengan keinginan tanpa campur tangan pihak lain. Sebaliknya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memberikan hak kepada pemilik untuk memanfaatkan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Dengan begitu, tanahnya tetap menjadi milik pihak lain, seperti pemerintah atau pemilik lahan sebelumnya.
Berdasarkan Jangka Waktu
Perbedaan selanjutnya adalah dalam aspek jangka waktu. Dalam hal ini, SHM lebih unggul dari SHGB karena tidak memiliki batasan waktu. Dengan SHM, kita memiliki properti tersebut untuk selamanya, selama sertifikat masih atas nama kita atau ahli waris. Sementara itu, SHGB hanya berlaku selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal 20 tahun. Setelah masa berlaku berakhir, hak atas tanah kembali kepada pemilik aslinya, dan kita perlu mengurus perpanjangan jika ingin tetap menggunakan properti tersebut.
Berdasarkan Pengelolaan
Jika kita memiliki SHM, kita berhak untuk mengelola properti tersebut secara menyeluruh. Mulai dari mendirikan bangunan, mengubah, menjual, hingga menyerahkan hak kepada orang lain, semuanya dapat dilakukan tanpa batasan tertentu. Sementara dengan SHGB, hak kita terbatas hanya pada bangunan di atas tanah tersebut. Hak ini tidak mencakup pengelolaan tanah, sehingga ada beberapa keterbatasan dalam penggunaannya.
Berdasarkan Harga Jual
Properti yang memiliki SHM punya harga jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan properti berstatus SHGB. Hal ini karena SHM memberikan hak kepemilikan secara penuh, yang menjadi daya tarik besar bagi pembeli dan investor. Sebaliknya, properti dengan SHGB biasanya dijual dengan harga yang lebih rendah karena keterbatasan hak kepemilikannya.
Berdasarkan Jaminan ke Bank
Jika kita memiliki rencana untuk mengajukan pinjaman ke bank, properti dengan SHM adalah pilihan terbaik untuk dijadikan jaminan. Hal ini karena SHM memiliki status yang kuat dan permanen, sehingga lebih dipercayai oleh pihak bank. Sebaliknya, properti dengan SHGB seringkali tidak diterima sebagai jaminan, mengingat sifat kepemilikannya yang hanya sementara dan berjangka waktu terbatas.
Berdasarkan Jenis Investasi
Untuk investasi jangka panjang, properti dengan SHM lebih cocok karena memberikan hak kepemilikan seumur hidup. Kita bisa menggunakan properti tersebut sebagai investasi yang dapat diwariskan untuk generasi berikutnya. Berbeda dengan properti berstatus SHGB yang lebih ideal untuk investasi jangka pendek atau menengah. Ini disebabkan oleh batasan waktu penggunaan yang hanya berkisar antara 30 hingga 50 tahun, sehingga kurang cocok untuk investasi jangka panjang.
Berdasarkan Kepemilikan Kewarganegaraan
SHM menawarkan fleksibilitas lebih luas karena dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara untuk SHGB memiliki keterbatasan karena hanya dapat dimiliki oleh WNI. Hal ini membuat SHM menjadi pilihan yang lebih unggul bagi mereka yang ingin memiliki properti dengan cakupan kepemilikan yang lebih luas.
SHM dan SHGB, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Sebenarnya memilih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan tujuan kita dalam memiliki properti. Berdasarkan Propertylounge.id (2024), terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi pertimbangan sebelum memutuskan jenis sertifikat mana yang paling sesuai.
Fleksibilitas Kepemilikan
Jika kita menginginkan kendali penuh atas tanah dan properti tanpa batasan penggunaan, maka SHM mungkin menjadi pilihan yang tepat. Sebaliknya, jika hanya membutuhkan hak untuk menggunakan bangunan tanpa memiliki tanah, SHGB bisa menjadi opsi yang cukup memadai.
Tujuan Penggunaan Properti
Untuk kebutuhan komersial atau proyek jangka pendek, SHGB biasanya lebih banyak digunakan. Namun, jika tujuan utamanya adalah investasi jangka panjang atau tempat tinggal permanen, SHM memberikan keuntungan lebih besar dalam hal kepastian kepemilikan.
Durasi Hak Kepemilikan
SHM memberikan kepemilikan tanpa batas waktu, sehingga cocok bagi kita yang menginginkan kepastian dan keamanan atas properti tersebut. Sementara SHGB memiliki durasi yang terbatas, yaitu 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan, yang mungkin lebih cocok untuk kebutuhan sementara.
Lokasi Properti
Di beberapa wilayah, terlebih area strategis atau lahan yang dikelola pemerintah, biasanya properti hanya tersedia dengan status SHGB. Oleh karena itu, penting untuk memahami kebijakan setempat sebelum memutuskan membeli properti di lokasi tertentu.
Pada akhirnya, tidak ada pilihan yang lebih unggul karena masing-masing SHM dan SHGB memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Semua tergantung pada kebutuhan, preferensi, dan tujuan kita dalam memiliki properti. Untuk memastikan keputusan yang tepat, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli properti atau notaris yang sudah berpengalaman. Dengan begitu, kita bisa memilih jenis sertifikat yang sesuai dengan kebutuhan kita sendiri.
Wujudkan Properti Impian Bersama BTN Properti
Memilih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bnagunan (SHGB) ketika membeli properti terkadang bisa menjadi keputusan yang membingungkan. Namun, jangan khawatir karena dengan BTN Properti, proses pengajuan kredit kepemilikan rumah menjadi lebih mudah dan cepat. Apapun jenis sertifikatnya, kami siap membantu mewujudkan properti impian.
Yuk segera kunjungi kami di BTN Properti untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

