Merupakan produk untuk mendukung fasilitas likuidasi
pembiayaan perumahaan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang
pengelolannya dilaksanakan oleh kementrian Perumahan Rakyat
Masa Berlaku              : 1 May 2022 – 31 Desember 2022
Jenis Promo                :
Margin 5% fixed sampai dengan lunas
Berlaku Bagi               :
Nasabah Perorangan
Syarat dan Ketentuan
Berlaku bagi :
- Pembelian rumah Pertama
 - Masyarakat Berpenghasilan (MBR) sesuai dengan ketentuan
     pemerintah, maksimal total penghasilan pemohon dan pasangannya adalah :
 - Single Rp 6,000.000,-
 - Menikah Rp 8,000,000,-
 
- Batasan Harga Jual sesuai ketentuan pemerintah.
 
Syarat dan Ketentuan
Melampirkan data pengajuan sebagai
berikut :
- KTP
 - KK
 - Akta Nikah
 - Surat keterangan tidak punya rumah.
 - Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi
     perolehan rumah berupa pemilikan dari pemerintah.
 - NPWP.
 - SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan
     perundang undangan.
 - Penghasilan tidak melebihi batas pengasilan yang
     ditentukan.
 - Surat Pemesanan rumah dari pengembang yang paling
     sedikit memuat harga jual  dan alamat rumah.
 
Mekanisme Program :
- Pengajuan Pembiayaan KPR Sejahtera BTN iB - FLPP
     melalui Kantor Cabang Syariah terdekat
 - Nasabah melakukan pengisian data di aplikasi SIKASEP
     (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan)
 - Proses verifikasi oleh Kantor Cabang Syariah.
 
Keuntungan:
- Margin 5% fixed sampai dengan
     lunas.
 - Maksimal jangka waktu
     pembiayaan 20 tahun
 - Uang Muka mulai 1%
 - Subsidi Bantuan Uang Muka Rp
     4.000.000 khusus untuk Rumah Tapak.
 

