Merupakan produk untuk mendukung fasilitas likuidasi
pembiayaan perumahaan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang
pengelolannya dilaksanakan oleh kementrian Perumahan Rakyat
Masa Berlaku : 1 May 2022 – 31 Desember 2022
Jenis Promo :
Margin 5% fixed sampai dengan lunas
Berlaku Bagi :
Nasabah Perorangan
Syarat dan Ketentuan
Berlaku bagi :
- Pembelian rumah Pertama
- Masyarakat Berpenghasilan (MBR) sesuai dengan ketentuan
pemerintah, maksimal total penghasilan pemohon dan pasangannya adalah :
- Single Rp 6,000.000,-
- Menikah Rp 8,000,000,-
- Batasan Harga Jual sesuai ketentuan pemerintah.
Syarat dan Ketentuan
Melampirkan data pengajuan sebagai
berikut :
- KTP
- KK
- Akta Nikah
- Surat keterangan tidak punya rumah.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi
perolehan rumah berupa pemilikan dari pemerintah.
- NPWP.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan
perundang undangan.
- Penghasilan tidak melebihi batas pengasilan yang
ditentukan.
- Surat Pemesanan rumah dari pengembang yang paling
sedikit memuat harga jual dan alamat rumah.
Mekanisme Program :
- Pengajuan Pembiayaan KPR Sejahtera BTN iB - FLPP
melalui Kantor Cabang Syariah terdekat
- Nasabah melakukan pengisian data di aplikasi SIKASEP
(Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan)
- Proses verifikasi oleh Kantor Cabang Syariah.
Keuntungan:
- Margin 5% fixed sampai dengan
lunas.
- Maksimal jangka waktu
pembiayaan 20 tahun
- Uang Muka mulai 1%
- Subsidi Bantuan Uang Muka Rp
4.000.000 khusus untuk Rumah Tapak.