Spinner Icon

Realisasi Kebijakan Jadi Tantangan Sejuta Rumah Tahun Depan

Author Image
Berita Terkini · 15 Desember 2016
Bisnis.com, JAKARTA - Program strategis nasional pembangunan sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 2015 diyakini pelaku usaha akan lebih baik pada 2017 asalkan sejumlah kebijakan yang mendukung realisasi program tersebut mulai berjalan lepas akhir tahun ini.


Chief Executive Officer Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan jika bicara industri properti secara umum, kinerja kuartal III/2016 menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal tersebut didukung sejumlah kebijakan makro ekonomi dan siklus mekanisme pasar.

 
Namun, lanjutnya, persoalan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR tidak terlalu bergantung pada hal di atas. Melainkan pada sejumlah kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan serta intensif melalui realisasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.


"Salah satunya, kebijakan suku bunga rendah yang ternyata tidak berhasil single digit hingga akhir tahun ini," katanya usai Forum Ekonomi Nusantara bertajuk Peran Perbankan dalam Mendukung Sektor Properti Sebagai Lokomotif Perekonomian Nasional di Jakarta pada Rabu (14/12/2016).


Ali mengungkapkan umumnya setiap penurunan 1% suku bunga pangsa pasar kredit pemilikan rumah (KPR) naik 4%. Sepanjang tahun ini sudah terjadi penurunan suku bunga dari 10% ke 8% sehingga pertumbuhan KPR hingga awal tahun depan seharusnya mencapai 8%-10%.


Untuk itu, kata Ali, setelah merealisasikan sejumlah kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, langkah selanjutnya yakni menjaga stabilitas pasokan. Termasuk di dalamnya, bahan baku pembutan rumah yakni tanah.


Menurut Ali, rencana pembentukan bank tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasioanl (ATR/BPN) juga harus diselesaikan pada awal 2017 agar pada pertengahan tahun masyarakat sudah mendapat langkah nyata program yang telah lama ditunggu para pelaku usaha.


Ali menambahkan dengan bank tanah, pengukuhan zonasi untuk wilayah komersial atau permukiman MBR akan lebih jelas. Sehingga pemerintah daerah hanya perlu menjaga zonasi yang sudah ditetapkan Bank Tanah tidak perlu lagi upaya pengadaan lahan.


"Maka dari itu, IPW terus mendesak untuk pemerintah untum segera merilis regulasi tentang Bank Tanah agar kemudian dapat segera dilakukan sinkronisasi dengan pihak lain yang terkait terutama pemda," ujar Ali.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua