Spinner Icon

Relaksasi Pajak Barang Mewah Bakal Bangkitkan Sektor Properti

Author Image
Admin BTN Properti
Berita Terkini · 1 April 2019
Table of Contents:

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana merevisi peraturan Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM). Wacana ini mulai bergulir sejak akhir tahun 2018 lalu.

Sri menuturkan, penerapan PPNBM semula dilakukan agar mengurangi konsumsi barang-barang yang dianggap mewah.

Namun, pemerintah perlu mencari cara agar pada saat yang sama penjualan di sektor properti tetap meningkat.

Rencana revisi aturan ini bertujuan untuk menaikkan harga ambang rumah mewah (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan PPNBM) dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar per unit.

Selain itu, juga menurunkan tarif untuk pajak barang sangat mewah dari 5 persen menjadi 1 persen.

Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak transaksi dan investasi saat ini, sehingga pemulihan sektor properti dapat dipercepat.

Aturan yang berlaku

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, para pembeli properti mewah diharuskan membayar PPNBM sebesar 20 persen untuk rumah tapak dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen dengan harga Rp 10 miliar atau lebih.

Selain itu, ada pula pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebesar 5 persen.

Pajak ini dibebankan untuk rumah tapak di atas Rp 5 miliar atau area bangunan dengan luas lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar atau area dengan luas lebih dari 150 meter persegi.

Dengan aturan yang berlaku saat ini, pembeli properti hunian mewah di Indonesia diharuskan membayar pajak total sebesar 40 pesen dari harga transaksi.

"Kami menganggap, tarif pajak tersebut sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lain," kata Research Director Savills Indonesia Anton Sitorus dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Ilustrasi
Ilustrasi(domain.com.au)

Di Singapura, contohnya. Berdasarkan data dari Inland Revenue Authority Singapore, pembeli properti residensial hanya harus membayar Buyer's Stamp Duty (BSD). 

BSD merupakan bea materai yang harus dibayarkan sekali, saat seseorang membeli properti di negara ini.

Besarannya beragam dengan batas maksimum bea materai yang dibayarkan sebesar 4 persen untuk properti residensial, 3 persen untuk properti non-hunian, dan maksimum 30 persen untuk pembeli asing.

Jika pembeli menjual kembali propertinya dalam jangka waktu 3 tahun setelah pembelian, maka dia harus membayar Seller's Stamp Duty.

Sama seperti Singapura, Malaysia juga menerapkan biaya materai dengan besaran hanya 1-3 persen.

Dampak terhadap pasar

Menurut data Savills Research & Consultancy, apartemen yang diklasifikasikan sebagai properti mewah berdasarkan peraturan saat ini menyumbang sekitar 4 persen dai pasokan atau sekitar 2.600 unit.

Jika revisi aturan terealisasi, secara kasar setengah dari unit-unit ini akan dibebaskan dari PPNBM dan pajak barang sangat mewah.

Selain itu, perubahan regulasi ini akan berdampak positif pada apsar. Meski hanya sekitar 2 persen, namun relaksasi aturan ini dapat memperkuat kepercayaan pembeli dan investor.

Mereka akan kembali ke pasar, sehingga mendorong volume penjualan yang telah mengalami penurunan selama dua tahun terakhir.

Ilustrasi apartemen.
Ilustrasi apartemen.(Thinkstock)
Savills juga menganggap, relaksasi aturan ini dapat menarik minat investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk mengembangkan proyek di segmen perumahan mewah.

Tak hanya pengembang dan investor yang diuntungkan. Savills menyatakan, pemerintah juga akan mendapatkan keuntungan dari perubahan peraturan ini.

Menurut lembaga riset tersebut, total pendapatan pajak secara bertahap akan meningkat dalam jangka panjang meski berpotensi membatasi pendapatan pada awalnya. 


Sumber : properti.kompas.com

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua