Spinner Icon

Rumah Murah Masih Dikenakan Biaya Tinggi

Author Image
Berita Terkini · 13 Juni 2017
Housing-Estate.com, Jakarta - Regulasi di bidang pembangunan rumah murah dengan memangkas rantai perizinan dan mengurangi biaya perizinan belum berdampak signifikan.  Di lapangan masih terjadi praktik yang mengharuskan pengembang mengeluarkan biaya-biaya seperti pada rumah komersial. Akibatnya, harga rumah murah menjadi semakin mahal.


“Contohnya notaris ada banyak biaya yang diterapkan yang membuat program ini menjadi high cost. Masih banyak standar ganda yang diterapkan, di satu sisi digratiskan tapi ditarik di sisi lain yang semuanya memakan biaya,” ujar Yusuf, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), kepada housing-estate.com di Jakarta, Senin (12/6).


Yusuf menyebutkan beberapa pos pengeluaran nilainya sebetulnya sudah ada ketentuannya. Misalnya biaya notaris maksimal 1 persen dari nilai transaksi yang tertera di akte jual beli (AJB). Untuk pejabat pembuat akte tanah (PPAT) dengan transaksi di bawah Rp100 juta biayanya maksimal 2,5 persen,  Rp101 juta-Rp250 juta maksimal 1,5 persen, dan lebih dari Rp250 juta maksimal 1 persen. Pada praktiknya nilai-nilai ini menjadi ajang tawar-menawar. Biaya untuk split tanah dan balik nama biayanya juga masih tinggi. Sebaiknya, lanjut Yusuf, biaya-biaya notaris ini dikembalikan saja ke UU Notaris sehingga lebih jelas dan transparan.


“Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah karena bisa menghambat program sejuta rumah. Belum lagi aturan sertifikat laik fungsi (SLF) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah yang bisa jadi celah pungli. Padahal kita sudah punya izin mendirikan bangunan (IMB) dan bank juga sudah menilai,” pungkasnya.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua