Spinner Icon

Saatnya Alihkan Kredit Hunian ke KPR BTN BP Jamsostek

Author Image
Nabila Azmi
Program Promo · 27 Juni 2023

Program Manfaat Layanan Tambahan Kerjasama BP Jamsostek

Take Over Kredit Pemilikan Rumah Pertaman ke KPR BP Jamsostek. Fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memindahkan KPR dari bank asal.

Periode: 

Berlaku hingga 31 Juli 2023

Peruntukan: 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Ketentuan:

I. Persyaratan Pemohonan:

  • WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun
  • Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • Merupakan fasilitas kredit perumaha pertama di bank sebelumnya
  • Riwayat pembayaran angsuran selama 1 tahun terakhir lancar
  • Telah memiliki dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon
  • Mendapatkan rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Apabila pemohon dan pasangan keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja
  • Memiliki penghasilan yang cukup sesuai perhitungan Bank BTN
  • Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan Bank BTN
II. Persyaratan Dokumen:
  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau surat/akta cerai bagi yang telah bercerai
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Rekening koran tabungan payroll 3 bulan terakhir
  • Copy sertifikat, IMB, dan PBB untuk pengajuan take over
  • Copy kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Persyaratan lainnya mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku
III. Maksimal Plafond:
Untuk take over dapat diberikan dengan maksimal plafond sama dengan plafond kredit di bank sebelumnya atau maksimal Rp500 Juta.

Benefit:
  • Bebas biaya provisi dan administrasi atas plafon kredit
  • Suku bunga lebih stabil
Ketentuan lainnya:
rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua