JAKARTA, KOMPAS.com – Konsumen yang hendak membeli hunian, rumah atau apartemen, sebaiknya memperhatikan hal detail dalam perjanjian jual beli.
Hal itu dianggap penting agar konsumen dan pengembang mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak terjadi masalah pada kemudian hari.
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, konsumen harus berhati-hati jika membeli suatu unit rumah atau apartemen.
Kehati-hatian itu juga termasuk dalam melakukan transaksi pembayaran secara tunai dan kredit, apalagi dalam jumlah besar.
“Soal kontrak jual beli, itu kesalahan konsumen juga. Jangan beli cash kalau barang atau rumah belum ada, risiko sangat tinggi. Cukup bayar down payment (uang muka),” ujar Tulus Abadi kepada Kompas.com, Minggu (26/8/2018). Dia mengatakan, dengan memperhatikan berbagai keterangan secara detail dalam perjanjian jual beli, konsumen bisa meminimalisasi risiko kerugian.
Pernyataan Tulus itu berkaitan dengan tuntutan para konsumen yang membeli unit apartemen K2 Park di Serpong, Tangerang, kepada PT Prioritas Land Indonesia (PLI) selaku pengembang. Mereka meminta PLI mengembalikan uang yang sudah dibayar untuk membeli unit apartemen itu karena pembangunannya tak kunjung direalisasikan. Menanggapi hal itu, Tulus mengatakan, konsumen yang merasa dirugikan bisa melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang. “Konsumen bisa melapor ke regulator, siapa yang memberi izin.
Kalau perlu melapor kepada aparat kepolisian,” kata Tulus. Selain itu, ucapnya, konsumen juga berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan perjanjian kontrak jual beli yang disepakati bersama. Sebab, dalam perjanjian jual beli seharusnya ditentukan waktu pembangunan dan penyelesaian proyek itu. Jika tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, berarti pengembang melakukan pelanggaran.
“Transaksi jual beli sudah ditentukan sesuai jadwal. Sesuai perjanjian harusnya tidak molor. Kalau pengembang ingkar janji itu artinya melanggar,” imbuh Tulus.
Sumber : properti.kompas.com