Spinner Icon

Siapkan Perumahan, Perumnas Ingin Gandeng Bank Tanah

Author Image
Berita Terkini · 29 Mei 2017
JAKARTA, KompasProperti - Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2015, Perum Perumnas dapat menguasai tanah untuk pembangunan hunian.


Seiring berjalannya waktu, pemerintah juga memandang perlu untuk membentuk bank tanah secara khusus melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Ke depannya, ketika bank tanah ini sudah terbentuk sempurna, Direktur Marketing Perumnas Muhammad Nawir mengharapkan dapat menjalin kerja sama.


"Dalam bekerja sama, kami mengharapkan badan tersebut bisa menyediakan lokasi yg bisa cocok dikembangkan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Nawir menjawab KompasProperti, pekan lalu.


Ia mengaku, Perumnas saat ini sedang melakukan proses inventarisasi lahan. Jika bank tanah sudah berjalan secara sah, proses inventarisasi ini bisa dipercepat dengan kerja sama.


Menurut dia, kerja sama ini dapat berupa bank tanah sebagai pengelola lahan, kemudian Perumnas yang mengembangkannya.


"Terutama, karena lahannya luas, praktis pembangunannya untuk kompleks perumahan bahkan kota baru," sebut Nawir.


Perumnas sudah berpengalaman membangun kota baru. Sebagai contoh, pada 1980-an, Perumnas pernah membangun kota baru di Depok dan Semarang.


Dengan meliputi area 500 hektar, saat ini umumnya pengembangan tersebut telah menjadi kota.


"Nanti polanya mirip seperti itu. Kami mengembangkanskala kota, bekerja sama dengan pengembang 
swasta. Perumnas jadi master developer," ucap Nawir.


Menekan harga rumah


Nawir menjelaskan, ada 2 faktor yang mendorong harga rumah terus mengalami peningkatan, yaitu harga tanah, dan infrastruktur.


Infrastruktur sangat memengaruhi harga rumah. Semakin mudah diakses, rumah akan lebih mahal.


"Kalau konsentrasi ke MBR, pemerintah daerah (pemda) bisa mengatur subsidi silang dari pengembang komersial yang mengembangkan properti di suatu area," tutur Nawir.


Dengan subsidi silang, harga rumah untuk MBR tetap terjangkau dan tidak mengalami kenaikan.


Aturan yang saat ini telah populer di Jakarta adalah hunian berimbang 1:2:3, yaitu jika membangun 1 rumah mewah, pengembang harus membangun 2 rumah sederhana dan 3 rumah murah.


Nawir mengaku, dalam mengembangkan suatu kawasan, Perumnas menggunakan konsep tersebut agar dapat membangun hunian terjangkau dengan jumlah banyak.


"Kalau dengan bank tanah, pemerintah mutlak menyediakan 3-nya (rumah murah), berarti kan separuhnya. Kami utamakan bangun 3 dulu baru kembangkan komersialnya," tuntas Nawir.


 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua